Jambi – Sebuah pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, saat membuka Musyawarah Nasional HIPMI di Lampung pada 10 Juni 2026 menjadi perbincangan luas di media sosial. Dalam pidatonya, Presiden sempat mengaitkan tanggal pelaksanaan acara dengan angka 8 yang menurutnya memiliki makna khusus. Namun, perhatian publik justru tertuju pada pernyataan yang menyebut “10 + 6 = 17”, yang secara matematis seharusnya menghasilkan angka 16.

Momen tersebut kemudian viral di berbagai platform media sosial dan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menganggapnya sebagai kekeliruan spontan yang manusiawi dan dapat terjadi kepada siapa saja. Namun, sebagian lainnya menilai bahwa kesalahan tersebut tidak dapat dipandang sebagai hal biasa mengingat pernyataan itu disampaikan oleh seorang kepala negara dalam forum resmi yang disaksikan publik luas.

Setelah menyadari kekeliruannya, Presiden kemudian melanjutkan penjelasan mengenai angka yang dianggapnya memiliki makna tersendiri dalam perjalanan hidup dan karier politiknya. Suasana acara pun tetap berlangsung hangat dan disambut tawa peserta yang hadir.

Menanggapi peristiwa tersebut, Wiranto B. Manalu, S.Sos, menyampaikan kritiknya terhadap kesalahan perhitungan yang dilakukan Presiden. Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata soal matematika dasar, melainkan menyangkut kualitas komunikasi publik seorang pemimpin negara.

“Kesalahan 10 + 6 menjadi 17 mungkin terlihat sepele, tetapi ketika disampaikan oleh seorang Presiden di hadapan publik, hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan. Presiden adalah simbol kepemimpinan negara yang setiap perkataan dan tindakannya menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, ketelitian dan kesiapan dalam menyampaikan pidato harus menjadi perhatian serius,” ujar Wiranto.

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk menyerang pribadi Presiden, melainkan sebagai bentuk kontrol publik dalam sistem demokrasi.

“Kita tidak sedang mempermasalahkan matematika dasar semata, tetapi berbicara tentang kualitas komunikasi publik seorang kepala negara. Jika kesalahan yang sangat sederhana saja bisa terjadi dalam forum resmi, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana tingkat kehati-hatian dalam penyampaian informasi yang lebih kompleks dan menyangkut kepentingan rakyat,” lanjutnya.

Menurut Wiranto, pejabat publik, terutama Presiden, harus memahami bahwa setiap ucapan yang disampaikan kepada publik memiliki konsekuensi dan akan menjadi bahan evaluasi masyarakat.

“Demokrasi yang sehat mengharuskan setiap pemegang kekuasaan terbuka terhadap kritik. Justru kritik diperlukan agar kualitas kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan semakin baik ke depannya. Masyarakat berhak mengingatkan ketika melihat adanya kekeliruan, sekecil apa pun itu,” tegasnya.

Peristiwa “10 + 6 = 17” tersebut hingga kini masih menjadi perbincangan di ruang publik. Terlepas dari apakah hal itu merupakan kekeliruan spontan atau sekadar bagian dari candaan dalam pidato, kejadian tersebut kembali menunjukkan bahwa setiap pernyataan Presiden akan selalu berada dalam sorotan masyarakat dan menjadi bagian dari evaluasi publik terhadap kualitas kepemimpinan nasional.