MUARO JAMBI – Pembangunan proyek Pabrik BIOCNG di Jalan Raya Tanjung Pauh KM 30, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menuai sorotan. Tim redaksi BangsaMerdeka.id menemukan fakta di lapangan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan limbah sawit menjadi energi terbarukan tersebut berada sangat dekat dengan badan jalan nasional, dengan jarak yang diperkirakan hanya sekitar 5 meter dari tepi jalan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan proyek terhadap ketentuan ruang milik jalan (Rumija), aspek keselamatan lalu lintas, serta legalitas perizinan lingkungan yang seharusnya menjadi syarat utama sebelum pembangunan dilakukan.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan kepada redaksi BangsaMerdeka.id. Sikap diam tersebut semakin menimbulkan tanda tanya publik mengenai pengawasan pemerintah daerah terhadap pembangunan proyek berskala besar tersebut.

Berdasarkan penelusuran redaksi, lokasi pembangunan berada di kawasan Jalan Raya Tanjung Pauh KM 30/31 yang merupakan koridor jalan utama di Kecamatan Mestong. Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai jalur strategis yang menghubungkan berbagai aktivitas industri dan perkebunan di Kabupaten Muaro Jambi.

Redaksi BangsaMerdeka.id menduga pembangunan Pabrik BIOCNG tersebut belum memiliki Persetujuan Lingkungan yang menjadi salah satu dokumen wajib dalam setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Hingga berita ini diterbitkan, belum ditemukan penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai status persetujuan lingkungan proyek tersebut.

Padahal, keberadaan fasilitas industri yang berdekatan dengan jalan raya memerlukan kajian teknis yang komprehensif, baik terkait dampak lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, maupun potensi dampak lingkungan selama masa konstruksi dan operasional.

Di sisi lain, proyek BIOCNG sendiri merupakan bagian dari pengembangan energi baru terbarukan yang memanfaatkan limbah cair kelapa sawit (POME) menjadi gas ramah lingkungan. Sejumlah proyek BIOCNG yang dikembangkan oleh KIS Group di berbagai daerah disebut sebagai bagian dari program pengurangan emisi dan pemanfaatan limbah sawit menjadi energi alternatif.

Namun demikian, tujuan investasi dan pengembangan energi hijau tidak dapat mengesampingkan kewajiban pemenuhan seluruh perizinan dan ketentuan tata ruang yang berlaku. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan terkait legalitas pembangunan, termasuk dokumen persetujuan lingkungan, izin pemanfaatan ruang, serta rekomendasi teknis lainnya.

BangsaMerdeka.id mendesak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status perizinan pembangunan Pabrik BIOCNG di Jalan Raya Tanjung Pauh KM 30 tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi maupun pihak pengembang proyek belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan redaksi. Dugaan belum adanya Persetujuan Lingkungan dan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sempadan jalan masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.