JAMBI – Dalam proses pengungkapan perkara tindak pidana korupsi, sering kali muncul nama-nama pihak lain yang disebut oleh tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, apakah setiap orang yang namanya disebut wajib dipanggil dan diperiksa oleh penyidik

Menanggapi pertanyaan tersebut, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jambi, Prof. Dr. Usman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak dapat dilakukan semata-mata karena namanya disebut oleh tersangka.

Menurut Prof. Usman, pemeriksaan terhadap seseorang harus mempertimbangkan relevansinya dengan pembuktian perkara yang sedang ditangani.

“Tidak selalu harus dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, tergantung relevansinya dengan pembuktian perkara. Jika relevan dan sangat menentukan serta belum ada keterangan dari saksi lain, dapat saja dimintai keterangan. Namun jika keterangannya kurang relevan, dalam praktik biasanya tidak diperiksa,” ujar Prof. Usman saat dimintai pendapat hukum oleh BangsaMerdeka.id.

Dengan demikian, pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam perkara korupsi merupakan bagian dari strategi pembuktian yang ditentukan berdasarkan urgensi dan nilai keterangannya terhadap pengungkapan perkara.

Artinya jika relevan dan menentukan maka yang di sebutkan dalam BAP harus diperiksa.