Hubungan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia selama ini ibarat dua sisi mata uang dalam sistem peradilan pidana. Keduanya merupakan institusi yang saling membutuhkan sekaligus saling mengawasi. Namun, apabila benar isu mengenai penangkapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh aparat Polri ( Kortas Tipidkor) berkembang menjadi perkara hukum yang resmi, maka publik akan melihat salah satu ujian terbesar dalam sejarah hubungan kedua lembaga penegak hukum tersebut.

Peristiwa seperti ini tidak dapat dipandang hanya sebagai perkara individu. Dampaknya jauh lebih luas karena menyangkut kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum.

Selama beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus berada dalam sorotan karena berhasil mengungkap sejumlah perkara korupsi bernilai fantastis. Mulai dari perkara korupsi tata niaga timah, korupsi PT Asabri, Jiwasraya, hingga berbagai perkara strategis lainnya yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Kinerja tersebut membuat Kejaksaan menjadi institusi penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik yang sangat tinggi berdasarkan berbagai survei nasional.

Di sisi lain, Polri juga tengah berupaya memperbaiki citra institusi melalui berbagai agenda reformasi internal pasca sejumlah kasus besar yang sempat mengguncang kepercayaan masyarakat.

Karena itu, apabila muncul situasi di mana aparat kepolisian melakukan proses hukum terhadap pejabat tinggi Kejaksaan, masyarakat tentu akan bertanya: apakah ini murni penegakan hukum, atau justru mencerminkan ketegangan antarlembaga?

Pertanyaan tersebut muncul bukan tanpa alasan.

Dalam sejarah reformasi penegakan hukum Indonesia, hubungan Kejaksaan dan Polri tidak selalu berjalan harmonis. Persinggungan kewenangan sering terjadi, mulai dari perbedaan penanganan perkara, koordinasi penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam kasus-kasus besar.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang memberikan kewenangan penyidikan kepada Polri, sementara Kejaksaan memiliki fungsi penuntutan dan dalam beberapa tindak pidana tertentu juga memiliki kewenangan penyidikan. Tumpang tindih kewenangan inilah yang kerap memunculkan friksi apabila tidak dikelola secara profesional.

Publik tentu masih mengingat beberapa dinamika hubungan kedua lembaga, termasuk perbedaan pandangan dalam penanganan perkara korupsi, koordinasi berkas perkara, hingga polemik mengenai siapa yang paling berwenang menangani kasus-kasus tertentu.

Apabila benar terjadi proses hukum terhadap pejabat Kejaksaan, maka transparansi menjadi syarat mutlak.

Polri harus mampu menunjukkan bahwa seluruh tindakan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan karena tekanan politik maupun rivalitas kelembagaan.

Sebaliknya, Kejaksaan juga harus menghormati proses hukum apabila memang terdapat bukti permulaan yang cukup.

Negara hukum tidak mengenal prinsip “kebal hukum”. Tidak boleh ada pejabat yang memperoleh perlakuan istimewa hanya karena jabatannya.

Namun demikian, asas praduga tidak bersalah juga wajib dihormati. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Yang paling berbahaya justru apabila masyarakat mulai meyakini bahwa penegakan hukum sedang dijadikan arena pertarungan kekuasaan antarpenegak hukum.

Kepercayaan publik merupakan modal utama pemberantasan korupsi.

Selama ini Kejaksaan memperoleh apresiasi luas karena keberanian mengusut perkara-perkara besar yang melibatkan korporasi maupun pejabat negara. Sebaliknya, Polri juga memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap proses hukum berlangsung profesional, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.

Apabila kedua institusi saling mempertontonkan konflik terbuka, maka pihak yang paling diuntungkan adalah para pelaku korupsi.

Koruptor akan melihat adanya celah dalam lemahnya koordinasi antarpenegak hukum.

Akibatnya, fokus pemberantasan korupsi dapat bergeser menjadi konflik kelembagaan.

Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki tanggung jawab konstitusional memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja secara profesional sesuai prinsip checks and balances.

Penegakan hukum tidak boleh dipersepsikan sebagai alat politik maupun alat balas dendam.

Indonesia membutuhkan Polri yang kuat.

Indonesia juga membutuhkan Kejaksaan yang independen.

Namun yang jauh lebih dibutuhkan adalah sinergi keduanya dalam menghadirkan kepastian hukum.

Jika benar terdapat dugaan tindak pidana yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan, maka proses hukum harus dibuka secara transparan kepada publik.

Sebaliknya, apabila isu tersebut tidak terbukti, maka klarifikasi resmi juga menjadi kewajiban negara agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Pada akhirnya, perang terbesar bukanlah antara Polri dan Kejaksaan.

Perang yang sesungguhnya adalah melawan korupsi.

Dan dalam perang itu, kedua institusi seharusnya berdiri di barisan yang sama, bukan saling berhadapan. (red)