Kota Jambi| Investigasi Bangsa Merdeka terhadap dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Jambi.

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap dokumen pemeriksaan tersebut, terdapat aset berupa peralatan dan mesin serta aset lainnya yang keberadaannya tidak dapat diketahui atau tidak dapat diverifikasi, dengan nilai keseluruhan yang menjadi sorotan mencapai Rp8.129.135.104,63.

Temuan tersebut bukan persoalan kecil. Nilai miliaran rupiah tersebut merupakan kekayaan daerah yang seharusnya tercatat, terinventarisasi, diamankan, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah.

Bangsa Merdeka mempertanyakan: ke mana aset daerah senilai lebih dari Rp8,12 miliar tersebut?

BPK TEMUKAN ASET TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA

Dari penelusuran Bangsa Merdeka terhadap data pemeriksaan, sejumlah perangkat daerah tercatat memiliki aset yang keberadaannya tidak diketahui, di antaranya:

1. Dinas Dukcapil: 5 unit kendaraan dengan nilai Rp45.300.000.
2. Dinas Kesehatan: 2 unit Kendaraan dengan nilai Rp26.035.000.
3. Dinas Lingkungan Hidup (DLH): 38 unit dengan nilai Rp1.162.968.700.
4. Dinas Pendidikan: 35 unit kendaraan dengan nilai Rp.155.375.000 dan jumlah peralatan mesin lainnya 70 unit dengan nilai Rp. 390.958.545,63
5. DPKP: 19 unit kendaraan dengan nilai Rp162.000.000.
6. Dinas PUPR: 31 unit kendaraan dengan nilai Rp2.512.675.860 serta terdapat kelompok peralatan dan mesin lainnya sebagaimana tercantum dalam LHP.
7. Kecamatan Danau Sipin: aset dengan nilai Rp8.000.000.
8. Kecamatan Jambi Timur: 1 kendaraan dengan nilai Rp2.000.000.
9. Sekretariat Daerah: terdapat kendaraan serta peralatan dan mesin lainnya dengan nilai sebagaimana tercantum dalam rincian pemeriksaan.

Jika seluruh kelompok temuan dalam dokumen pemeriksaan tersebut diperhitungkan, nilai aset yang menjadi sorotan mencapai Rp8.129.135.104,63.

Bangsa Merdeka menilai angka tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan kekayaan daerah.

Persoalan utama bukan hanya mengenai apakah aset tersebut hilang.

Pemerintah Kota Jambi harus menjelaskan secara terbuka:

Di mana aset tersebut sekarang?

Siapa pengguna atau penguasa terakhir aset tersebut?

Siapa yang bertanggung jawab melakukan pencatatan dan pengamanan?

Apakah aset tersebut rusak, dipindahtangankan, dipinjamkan, dihapuskan, atau benar-benar hilang?

Dan yang paling penting:

Jika terdapat aset yang benar-benar hilang, siapa yang harus bertanggung jawab atas potensi kerugian daerah?

Pertanyaan tersebut penting karena Barang Milik Daerah merupakan kekayaan yang berada dalam penguasaan pemerintah daerah dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Temuan ini juga menjadi semakin menarik ketika dikaitkan dengan kebijakan Pemerintah Kota Jambi yang berupaya memperoleh tambahan aset berupa tanah melalui hibah dari Pemerintah Provinsi Jambi.

Di satu sisi, Pemerintah Kota Jambi berbicara mengenai penambahan dan penerimaan aset daerah.

Namun di sisi lain, hasil pemeriksaan BPK justru menunjukkan adanya persoalan dalam pengamanan dan keberadaan aset yang sudah menjadi kekayaan daerah.

Bangsa Merdeka mempertanyakan konsistensi Pemerintah Kota Jambi.

Bagaimana pemerintah daerah ingin menambah aset jika pengelolaan terhadap aset yang sudah dimiliki masih menyisakan persoalan?

Jangan sampai pemerintah daerah sibuk meminta tambahan tanah dan aset dari pemerintah provinsi, sementara aset yang telah dibeli menggunakan APBD justru tidak dapat diketahui keberadaannya.

Bangsa Merdeka mendesak Wali Kota Jambi Maulana memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai temuan tersebut.

Sebagai kepala daerah, Maulana memiliki tanggung jawab memastikan sistem pengelolaan dan pengamanan Barang Milik Daerah berjalan dengan baik.

Masyarakat tidak boleh hanya disuguhi angka-angka dalam laporan keuangan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut dikelola.

Rp8,12 miliar bukan angka kecil.

Itu adalah kekayaan daerah.

Dan kekayaan daerah pada akhirnya adalah kekayaan masyarakat Kota Jambi.

Bangsa Merdeka mendesak Pemerintah Kota Jambi bersama Inspektorat melakukan penelusuran terhadap seluruh aset yang keberadaannya tidak dapat diketahui tersebut.

Penelusuran harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan dokumen:

mana aset yang masih ada, mana yang rusak, mana yang telah dihapuskan secara sah, mana yang dipindahtangankan, dan mana yang benar-benar tidak diketahui keberadaannya.

Jika dalam proses penelusuran ditemukan adanya perbuatan yang menyebabkan aset daerah hilang atau dikuasai pihak tertentu tanpa dasar hukum, maka pihak yang berwenang harus menentukan bentuk pertanggungjawabannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bangsa Merdeka juga mendesak agar tindak lanjut rekomendasi BPK tidak berhenti pada administrasi semata.

Sebab, apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan.

Temuan ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Jambi untuk memperbaiki total tata kelola Barang Milik Daerah.

Bangsa Merdeka menegaskan: masyarakat tidak membutuhkan pemerintah yang hanya mampu menambah aset, tetapi pemerintah yang mampu menjaga dan mempertanggungjawabkan aset yang telah dimiliki.

Wali Kota Maulana harus menjawab secara terbuka persoalan ini.

Ke mana aset Pemkot Jambi senilai Rp8.129.135.104,63?

Jika masih ada, tunjukkan keberadaannya.

Jika hilang, jelaskan bagaimana bisa hilang.

Jika ada pihak yang bertanggung jawab, ungkap dan proses sesuai ketentuan hukum.

Dan jika terdapat kerugian daerah, pastikan dilakukan pemulihan sesuai mekanisme yang berlaku.

Bangsa Merdeka akan terus menelusuri pengelolaan aset Pemerintah Kota Jambi dan meminta pemerintah membuka informasi tersebut kepada publik.

Bangsa Merdeka Media Terpercaya, Membuka Fakta, Mengawal Pertanggungjawaban Publik.