Kota Jambi | Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) melaporkan dugaan ketidakjelasan keberadaan dan pertanggungjawaban Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Jambi yang tercatat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa, 02 September 2026.

Laporan pengaduan masyarakat tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum TINDAK, Aldi Welfrido Naibaho, tertanggal 31 Agustus 2026. Dalam laporan itu, TINDAK meminta aparat penegak hukum menelusuri keberadaan 39 unit aset dengan nilai tercatat mencapai Rp5.490.443.860 atau sekitar Rp5,49 miliar.

“Yang kami laporkan adalah adanya ketidakjelasan keberadaan, penguasaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban sejumlah BMD yang tercatat pada Dinas PUPR Kota Jambi,” demikian pokok laporan TINDAK.

Dari 39 aset tersebut, sebanyak 31 unit merupakan kendaraan dengan nilai tercatat Rp2.512.675.860. Sedangkan 8 unit lainnya masuk kategori mesin lainnya dengan nilai tercatat Rp2.977.768.000.

TINDAK menegaskan nilai Rp5,49 miliar tersebut merupakan nilai pencatatan aset dan belum dapat disebut sebagai kerugian keuangan daerah.

Menurut TINDAK, status tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penghitungan oleh auditor atau instansi yang berwenang.

TINDAK meminta Kejati Jambi tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga melakukan verifikasi fisik terhadap seluruh aset tersebut.

Verifikasi diminta dilakukan dengan mencocokkan daftar BMD, nomor register, dokumen kepemilikan, lokasi, kondisi fisik, pengguna, penanggung jawab hingga dokumen pemanfaatan maupun penghapusan aset.

“Apabila terdapat aset yang tidak dapat ditunjukkan secara fisik, pihak yang bertanggung jawab perlu dimintai penjelasan mengenai keberadaan aset tersebut,” tulis TINDAK dalam laporan pengaduannya.

Khusus kendaraan, pemeriksaan diminta mencakup nomor register aset, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, tahun perolehan, nilai perolehan, lokasi, pengguna, kondisi hingga dokumen kepemilikan.

Sementara untuk delapan unit mesin lainnya, pemeriksaan diminta meliputi jenis dan spesifikasi mesin, nomor register, tahun perolehan, nilai perolehan, lokasi terakhir, pengguna atau pengurus barang, kondisi fisik, dokumen pengadaan, serah terima dan pemeliharaan.

Dalam laporan tersebut, TINDAK secara khusus meminta Kejati Jambi melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Momon Fitra Sukmana, S.T., M.M.

Namun, TINDAK menyatakan penyebutan nama tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

“Penyebutan nama dan jabatan tersebut dimaksudkan sebagai permintaan pemeriksaan dan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana,” ujar TINDAK dalam laporannya.

Selain kepala dinas, pemeriksaan juga diminta dilakukan terhadap pejabat atau pengurus barang, pengguna barang, kuasa pengguna barang, pejabat penatausahaan barang serta pihak lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan memiliki keterkaitan dengan aset tersebut.

TINDAK juga meminta aparat menelusuri siapa yang menggunakan atau menguasai masing-masing aset dan apakah aset tersebut masih berada di lingkungan Dinas PUPR atau telah berpindah ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain.

TINDAK mempertanyakan apakah aset-aset tersebut masih berada di lokasi yang semestinya, dipinjamkan, dimanfaatkan pihak ketiga, rusak, telah dihapus, dilelang atau dipindahtangankan.

Jika terdapat aset yang hilang, TINDAK meminta ditelusuri apakah kehilangan tersebut telah dilaporkan kepada pihak yang berwenang dan apakah telah dilakukan proses tuntutan ganti kerugian.

“Menurut kami, 39 unit aset dengan nilai tercatat sekitar Rp5,49 miliar bukanlah nilai yang kecil dan tidak seharusnya keberadaannya dibiarkan tanpa kepastian,” kata Aldi.

TINDAK juga meminta pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen, antara lain Kartu Inventaris Barang (KIB), buku inventaris, daftar barang pengguna, dokumen pengadaan, kontrak, Berita Acara Serah Terima (BAST), dokumen pembayaran, pemeliharaan, peminjaman, pemanfaatan pihak ketiga, penghapusan, pemindahtanganan dan lelang.

TINDAK meminta Kejati Jambi melakukan telaah dan pengumpulan bahan keterangan serta memastikan keberadaan fisik seluruh 39 unit BMD tersebut.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, TINDAK meminta dilakukan audit atau pemeriksaan khusus oleh auditor yang berwenang.

TINDAK juga meminta agar kerugian keuangan daerah dihitung secara resmi apabila pemeriksaan menemukan adanya aset yang benar-benar hilang, dikuasai pihak yang tidak berhak, dipindahtangankan tanpa prosedur atau terdapat perbuatan melawan hukum.

Mereka turut meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, kelalaian dalam pengamanan aset, penguasaan aset daerah secara tidak sah, manipulasi administrasi, penggelapan atau penghilangan aset.

TINDAK menegaskan laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.

Laporan itu disebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.

“Apabila seluruh aset ternyata masih ada dan dapat dipertanggungjawabkan, maka pemeriksaan tersebut sekaligus dapat memberikan kepastian dan membersihkan persoalan dari dugaan yang berkembang,” demikian pernyataan Aldi.

Sebaliknya, apabila ditemukan aset yang benar-benar hilang atau terdapat perbuatan yang menyebabkan kerugian daerah, TINDAK meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

TINDAK berharap Kejati Jambi menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, independen dan transparan, termasuk melakukan upaya penyelamatan serta pemulihan aset Pemerintah Kota Jambi apabila ditemukan aset yang dikuasai secara tidak sah.