28 Bidang Tanah aset Pemkot Jambi Rp. 15,24 Miliar atas nama Pihak Lain, Walikota Jangan Diam.

JAMBI, BANGSAMERDEKA.ID — Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Jambi kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan 28 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Jambi tetapi sertifikatnya masih atas nama pihak lain, dengan nilai aset mencapai Rp15.244.863.700.
Temuan tersebut menjadi persoalan serius karena tanah yang secara administratif dan akuntansi tercatat sebagai aset pemerintah daerah ternyata belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum kepada Pemerintah Kota Jambi sebagai pemilik aset. Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana tanah yang telah menjadi aset Pemerintah Kota Jambi bisa sampai memiliki sertifikat atas nama pribadi atau pihak lain?
Mengapa Sertifikat Tanah Pemkot Bisa Atas Nama Pihak Lain?
Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut administrasi pertanahan. Apabila tanah tersebut benar-benar merupakan BMD, Pemerintah Kota Jambi semestinya memiliki dokumen kepemilikan dan pengamanan aset yang memadai. Sertifikat yang masih tercatat atas nama pihak lain dapat menunjukkan adanya persoalan dalam proses perolehan, pengalihan hak, pencatatan aset, maupun proses balik nama sertifikat.
Karena itu, Pemkot Jambi perlu menjelaskan secara terbuka asal-usul 28 bidang tanah tersebut, termasuk kapan tanah diperoleh, melalui mekanisme apa, siapa pemilik sertifikat sebelumnya, berapa nilai perolehannya, dan mengapa sampai saat pemeriksaan BPK sertifikat belum dibaliknamakan kepada Pemerintah Kota Jambi.
BPK sendiri secara umum menempatkan persoalan sertifikasi aset tanah pemerintah sebagai bagian penting dari pengamanan aset daerah. Tanah yang belum didukung dokumen kepemilikan atas nama pemerintah memiliki risiko terhadap kepastian hukum dan pengamanan aset.
BangsaMerdeka. Id Soroti Identitas Pemegang Sertifikat
Bangsa Merdeka.id menilai persoalan paling penting yang harus dibuka kepada publik bukan hanya jumlah dan nilai aset, tetapi juga identitas pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat 28 bidang tanah tersebut.
Nama yang tercantum dalam sertifikat penting untuk diketahui karena masyarakat perlu memastikan apakah pihak tersebut merupakan pemilik lama yang tanahnya telah dibeli pemerintah, ahli waris, badan hukum, mantan pejabat, pegawai pemerintah, atau pihak lainnya.
Tetapi penyebutan nama harus berdasarkan dokumen resmi, bukan berdasarkan dugaan. Dengan demikian, tidak boleh ada pihak yang langsung dituduh melakukan pelanggaran hanya karena namanya tercantum dalam sertifikat.
Jangan Sampai Aset Pemerintah Hanya “Milik Pemkot” di Atas Kertas
Nilai Rp15,24 miliar bukan angka kecil. Tanah tersebut merupakan aset daerah yang pada akhirnya bersumber dari pengelolaan keuangan daerah dan harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Jika secara administrasi tanah dicatat sebagai aset Pemerintah Kota Jambi, tetapi secara yuridis sertifikat masih menggunakan nama pihak lain, maka terdapat celah yang harus segera ditutup.
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang bertanggung jawab memastikan proses balik nama tersebut selesai?
Apakah persoalan terjadi sejak proses pengadaan tanah? Apakah dokumen jual beli atau pelepasan hak tidak lengkap? Apakah terdapat persoalan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)? Ataukah ada persoalan pada OPD pengguna aset? Atau justru persoalannya berada pada proses administrasi pertanahan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terang.
Wali Kota dan BPKAD Diminta Buka Data. Bangsa Merdeka.id meminta Pemerintah Kota Jambi tidak sekadar menjadikan temuan BPK sebagai persoalan administrasi yang kemudian ditindaklanjuti secara internal. Pemkot Jambi harus menyampaikan kepada publik status penyelesaian 28 bidang tanah tersebut, termasuk progres pengamanan dan balik nama sertifikat.
Terlebih Pemerintah Kota Jambi kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan. Pemkot Jambi menyatakan opini tersebut menunjukkan laporan keuangan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan yang berlaku. Namun, opini WTP tidak berarti seluruh persoalan pengelolaan aset daerah otomatis tidak ada. Temuan pemeriksaan dan rekomendasi BPK tetap harus diselesaikan dan dipantau tindak lanjutnya.
Mendesak Nama 28 Pemegang Sertifikat Dibuka
Bangsa Merdeka.id berpandangan bahwa langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuka lampiran rinci 28 bidang tanah tersebut. Bukan untuk menghakimi pemegang nama dalam sertifikat, tetapi untuk memastikan rantai kepemilikan aset pemerintah dapat ditelusuri secara transparan.
Jika memang seluruh pihak tersebut merupakan pemilik lama yang tanahnya telah dibeli Pemerintah Kota Jambi, maka Pemkot harus menjelaskan mengapa proses balik nama belum selesai.Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pihak yang masih menguasai atau menggunakan tanah tersebut tanpa dasar hukum yang jelas, maka pemerintah harus mengambil langkah pengamanan dan penyelesaian sesuai ketentuan.
Jangan sampai aset senilai Rp15,24 miliar hanya tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Jambi dalam laporan keuangan, tetapi secara hukum pertanahan masih melekat pada nama pihak lain.Bangsa Merdeka.id akan terus menelusuri dokumen pemeriksaan dan meminta Pemerintah Kota Jambi membuka data 28 bidang tanah tersebut kepada publik.
Pertanyaan sederhananya: siapa saja nama yang tercantum dalam 28 sertifikat tersebut, bagaimana tanah itu diperoleh Pemkot Jambi, dan mengapa sampai sekarang sertifikatnya belum atas nama Pemerintah Kota Jambi?
Publik berhak mendapatkan jawabannya.


Tinggalkan Balasan