Kota Jambi| Media Bangsa Merdeka.Id kembali menyoroti belum adanya klarifikasi terbuka dari Wali Kota Jambi Maulana terkait persoalan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Jambi yang menjadi sorotan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI.

Berdasarkan penelusuran Bangsa Merdeka.Id terhadap dokumen pemeriksaan, terdapat aset berupa peralatan dan mesin serta aset lainnya yang keberadaannya tidak diketahui atau tidak dapat diverifikasi, dengan nilai yang menjadi sorotan mencapai Rp8.129.135.104,63.

Nilai tersebut bukan angka kecil. Aset daerah merupakan kekayaan publik yang harus dicatat, diamankan, dikelola, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Bangsa Merdeka.Id belum memperoleh klarifikasi resmi dari Wali Kota Jambi Maulana mengenai keberadaan dan status aset tersebut.

 

Temuan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini membutuhkan penjelasan dari Pemerintah Kota Jambi.

Di mana aset tersebut berada?

Siapa pengguna atau penguasa terakhir aset tersebut?

Apakah aset masih ada tetapi belum dapat diverifikasi?

Apakah terdapat aset yang rusak, dipindahtangankan, dipinjamkan atau telah dihapuskan secara sah?

Dan apabila terdapat aset yang benar-benar tidak ditemukan, bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?

Bangsa Merdeka.Id menilai pertanyaan tersebut penting disampaikan kepada publik agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya mengetahui angka temuan pemeriksaan.

 

Bangsa Merdeka.Id menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya tindak pidana.

Temuan mengenai aset yang keberadaannya tidak diketahui harus terlebih dahulu ditelusuri dan dijelaskan berdasarkan dokumen serta fakta.

Karena itu, Pemerintah Kota Jambi memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dan status masing-masing aset.

Jika aset ternyata masih ada, pemerintah harus dapat menunjukkan keberadaannya.

Jika aset telah rusak atau dihapuskan, harus ada dokumen pendukung sesuai prosedur.

Jika aset dipindahtangankan, harus jelas dasar dan kewenangannya.

Sementara apabila ditemukan adanya kehilangan atau tindakan yang menyebabkan kerugian daerah, maka pertanggungjawabannya harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Bangsa Merdeka.Id mendesak Wali Kota Jambi Maulana memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.

Klarifikasi tersebut penting karena Maulana merupakan kepala daerah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Jambi.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kekayaan daerah dikelola dan bagaimana pemerintah menindaklanjuti temuan pemeriksaan.

Rp8,12 miliar bukan sekadar angka dalam dokumen pemeriksaan.

Di balik angka tersebut terdapat Barang Milik Daerah yang berasal dari sumber daya keuangan pemerintah daerah dan harus dapat dipertanggungjawabkan.

 

Persoalan ini juga menjadi perhatian karena Pemerintah Kota Jambi diketahui tengah berupaya memperoleh tambahan aset berupa tanah melalui mekanisme hibah dari Pemerintah Provinsi Jambi.

 

Bagaimana pemerintah daerah akan mengelola tambahan aset jika terhadap sebagian aset yang telah dimiliki masih terdapat persoalan mengenai keberadaan dan pencatatannya?

Penambahan aset tentu dapat dilakukan untuk kepentingan pembangunan. Namun, hal tersebut harus dibarengi dengan kemampuan pemerintah dalam menjaga dan mempertanggungjawabkan aset yang sudah berada dalam penguasaannya.

 

Sebelumnya, Tim Independen Untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) juga menyatakan akan melakukan aksi untuk menyoroti persoalan tersebut.

Ketua TINDAK Wiranto B Manalu mendesak Maulana memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Menurut Wiranto, pemerintah tidak boleh hanya berbicara mengenai penambahan aset, sementara keberadaan aset yang telah dimiliki masih dipertanyakan.

“Jangan hanya ingin meminta hibah aset dari Gubernur Jambi. Aset yang sudah dimiliki Pemerintah Kota Jambi saja harus dipertanggungjawabkan terlebih dahulu. Kami meminta Maulana membuka kepada publik bagaimana status aset tersebut,” tegas Wiranto.

TINDAK juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pencatatan administratif apabila dalam penelusuran nantinya ditemukan indikasi pelanggaran atau kerugian daerah.

 

Sebagai media yang mengedepankan kontrol sosial dan kepentingan publik, Bangsa Merdeka.Id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kota Jambi maupun pihak-pihak terkait.

Bangsa Merdeka.Id akan terus menelusuri perkembangan tindak lanjut temuan tersebut, termasuk apakah aset-aset yang menjadi sorotan telah ditemukan, diverifikasi, dipulihkan, atau telah mendapatkan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.

Pertanyaan publik masih sama:

KE MANA ASET PEMKOT JAMBI SENILAI RP8.129.135.104,63 TERSEBUT?

Wali Kota Maulana memiliki kesempatan untuk memberikan jawaban secara terbuka kepada masyarakat Kota Jambi.

Redaksi Bangsa Merdeka.Id

Membuka Fakta, Mengawal Pertanggungjawaban Publik.