TINDAK Geruduk Kantor Wali Kota Jambi, Desak Pertanggungjawaban BMD yang Tak Jelas

Kota Jambi |Organisasi Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Jambi, Rabu (19/8/2026). Aksi tersebut mendesak Pemerintah Kota Jambi, khususnya Wali Kota Jambi, memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban atas Barang Milik Daerah (BMD) yang keberadaannya tidak diketahui.
TINDAK menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi aset, tetapi menyangkut akuntabilitas pengelolaan kekayaan daerah yang bersumber dari uang rakyat.
Dalam aksi tersebut, Ketua TINDAK Wiranto B. Manalu menyampaikan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Jambi. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin barang milik daerah dapat tidak diketahui keberadaannya sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk mencatat, menjaga, mengamankan, dan mempertanggungjawabkan setiap aset yang berada dalam penguasaannya.
«“Jangan sampai jargon Jambi Kota Bahagia hanya menjadi slogan bagi kroni-kroni kekuasaan. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang merasa bebas mempergunakan barang milik daerah tanpa kejelasan siapa yang menggunakan, untuk kepentingan apa, dan di mana pertanggungjawabannya,” tegas Wiranto dalam aksi tersebut.»
Menurut TINDAK, apabila BMD benar-benar tidak diketahui keberadaannya, maka pemerintah tidak cukup hanya memberikan jawaban normatif. Harus ada penelusuran terbuka, pemeriksaan administrasi, identifikasi pihak yang terakhir menguasai aset, serta pertanggungjawaban apabila ditemukan adanya kelalaian atau penyalahgunaan.
TINDAK juga mengingatkan bahwa aset daerah bukan milik pribadi pejabat, bukan fasilitas kelompok tertentu, dan bukan pula barang yang dapat dipergunakan sesuka hati oleh orang-orang yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
“Ini uang rakyat. Ini aset rakyat. Wali kota harus menjelaskan kepada rakyat, bukan sekadar kepada lingkaran birokrasi. Kalau aset daerah bisa hilang dari radar pertanggungjawaban, pertanyaannya sederhana: siapa yang bertanggung jawab?” ujar Wiranto.
TINDAK menilai persoalan tersebut harus menjadi momentum bagi Pemkot Jambi untuk membuka pengelolaan aset daerah secara lebih transparan. Jangan sampai publik hanya disuguhi jargon pembangunan dan kebahagiaan, sementara di sisi lain terdapat aset daerah yang status dan keberadaannya tidak jelas.
Lebih tajam, TINDAK mempertanyakan apakah slogan “Jambi Kota Bahagia” benar-benar dirasakan masyarakat atau justru hanya menjadi “karpet merah” bagi orang-orang yang dekat dengan kekuasaan.
“Rakyat jangan hanya diminta bahagia ketika membayar pajak dan memenuhi kewajiban kepada pemerintah. Rakyat juga berhak bahagia karena tahu ke mana aset mereka dikelola. Kalau barang milik daerah tidak jelas keberadaannya, jangan minta rakyat percaya begitu saja,” tegasnya.
TINDAK mendesak Wali Kota Jambi segera memberikan penjelasan mengenai BMD yang tidak diketahui keberadaannya, termasuk jenis dan nilai aset, lokasi terakhir, pengguna atau penguasa terakhir, mekanisme pemanfaatannya, serta langkah pemerintah untuk memastikan aset tersebut kembali dan tercatat secara jelas.
Organisasi tersebut juga meminta aparat pengawasan dan penegak hukum tidak menutup mata apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penyalahgunaan, penghilangan, penguasaan tanpa hak, ataupun bentuk pelanggaran lainnya.
Bagi TINDAK, jabatan adalah amanah, sedangkan aset daerah adalah amanah rakyat. Karena itu, tidak boleh ada satu pun pejabat atau kelompok yang merasa memiliki kekebalan hanya karena berada dekat dengan pusat kekuasaan.
“Kalau memang semuanya bersih, buka datanya. Kalau memang asetnya ada, tunjukkan keberadaannya. Kalau ada yang menggunakan, jelaskan siapa dan atas dasar apa. Jangan berlindung di balik birokrasi untuk mengaburkan sesuatu yang seharusnya bisa dijelaskan kepada publik,” pungkas Wiranto.
TINDAK menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya pemeriksaan serta pertanggungjawaban yang transparan. Bagi organisasi tersebut, pengelolaan aset daerah bukan perkara kecil karena menyangkut kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Jambi.
Jambi Kota Bahagia, menurut TINDAK, tidak boleh berhenti sebagai slogan. Kebahagiaan rakyat harus dibuktikan dengan pemerintahan yang transparan, aset yang jelas, dan pejabat yang berani mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang serta barang milik daerah.


Tinggalkan Balasan