Kota Jambi | Persoalan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Jambi kembali menjadi sorotan. Tim Independen Untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Jambi dalam mengamankan kekayaan daerah, khususnya aset tanah yang hingga kini masih menghadapi persoalan legalitas dan administrasi.

Sorotan tersebut secara khusus diarahkan kepada Maulana, yang sejak 2018 telah berada di pucuk pemerintahan Kota Jambi sebagai Wakil Wali Kota dan kini menjabat sebagai Wali Kota Jambi.

TINDAK menilai rentang waktu kepemimpinan tersebut seharusnya cukup untuk memastikan aset-aset milik Pemerintah Kota Jambi memiliki legalitas yang jelas, terdokumentasi, serta terlindungi secara hukum.

Namun, berdasarkan data dalam dokumen Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi, dari 1.841 bidang tanah milik Pemerintah Kota Jambi, baru 627 bidang yang telah dilengkapi sertifikat atas nama Pemerintah Kota Jambi.

Artinya, masih terdapat 1.214 bidang tanah yang belum didukung sertifikat atas nama Pemerintah Kota Jambi.

Nilai aset tersebut juga tidak kecil. Berdasarkan data yang menjadi perhatian TINDAK, 1.214 bidang tanah tersebut memiliki nilai sekitar Rp401.093.960.280.

Kondisi tersebut membuat TINDAK mempertanyakan bagaimana pengelolaan dan pengamanan aset daerah selama bertahun-tahun dapat berlangsung hingga masih menyisakan persoalan legalitas dalam jumlah dan nilai yang sangat besar.

“Maulana sudah berada dalam lingkaran kepemimpinan Pemerintah Kota Jambi sejak 2018, pertama sebagai Wakil Wali Kota dan sekarang sebagai Wali Kota. Pertanyaannya sederhana, mengapa setelah bertahun-tahun masih terdapat lebih dari seribu bidang tanah milik pemerintah yang belum memiliki sertifikat atas nama Pemkot Jambi?” tegas Wiranto B Manalu, S.Sos.

TINDAK menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administrasi pemerintahan.

Sertifikasi aset berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kekayaan daerah. Tanpa dokumen kepemilikan yang kuat, aset pemerintah daerah berpotensi menghadapi persoalan hukum, sengketa, tumpang tindih penguasaan hingga risiko berpindahnya penguasaan aset kepada pihak lain.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ketika aset pemerintah daerah senilai ratusan miliar belum memiliki sertifikat atas nama Pemkot, maka ada persoalan serius mengenai kepastian hukum dan pengamanan aset yang harus dijelaskan kepada masyarakat,” ujar Wiranto.

Persoalan menjadi semakin serius karena terdapat pula 28 bidang tanah milik daerah dengan nilai sekitar Rp15.244.863.700 yang tercatat bersertifikat atas nama pihak lain.

TINDAK mempertanyakan bagaimana aset yang secara administrasi tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Jambi justru memiliki sertifikat atas nama pihak lain.

“Bagaimana proses pengadaan, pencatatan, penguasaan dan pengamanan aset tersebut? Siapa yang bertanggung jawab terhadap proses administrasinya? Ini harus dibuka secara terang,” tegas TINDAK.

TINDAK menegaskan bahwa sorotan terhadap Maulana bukan semata-mata persoalan personal, tetapi berkaitan dengan tanggung jawab pemerintahan.

Sebagai Wakil Wali Kota Jambi sejak 2018 dan kemudian sebagai Wali Kota Jambi, Maulana dinilai perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan penertiban dan legalisasi aset daerah.

Apalagi persoalan aset bukan persoalan yang baru muncul hari ini.

Pemerintah Kota Jambi sebelumnya juga telah melakukan berbagai upaya penertiban aset melalui pendampingan Monitoring Center for Prevention (MCP). Bahkan, Inspektorat Kota Jambi pada 2025 menyatakan salah satu fokus penertiban adalah legalisasi aset tanah pemerintah daerah yang belum bersertifikat.

TINDAK mempertanyakan sejauh mana upaya tersebut telah menghasilkan perubahan konkret.

“Kalau sejak 2018 sampai sekarang persoalan legalitas aset masih begitu besar, publik berhak mengetahui apa yang sudah dilakukan pemerintah. Jangan hanya bicara keberhasilan pembangunan, tetapi kekayaan daerah yang sudah ada sejak lama justru belum sepenuhnya terlindungi secara hukum,” kata Wiranto.

Selain menyoroti Pemerintah Kota Jambi, TINDAK juga mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Kota Jambi.

Menurut TINDAK, DPRD memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah.

“Bagaimana mungkin DPRD hanya sibuk membahas APBD, sementara aset yang dibeli atau diperoleh menggunakan uang rakyat masih menghadapi persoalan legalitas? Kalau ada 1.214 bidang tanah senilai sekitar Rp401 miliar belum bersertifikat atas nama Pemkot, DPRD harus mempertanyakan ini secara serius,” tegas Wiranto .

TINDAK juga mempertanyakan keberadaan aset daerah lainnya yang sebelumnya dilaporkan tidak diketahui keberadaannya dengan nilai lebih dari Rp8 miliar.

Menurut TINDAK, persoalan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan BMD harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari pengadaan, pencatatan, sertifikasi, penguasaan, pemanfaatan hingga keberadaan fisik aset.

Sorotan tersebut juga muncul setelah Pemerintah Kota Jambi kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, yang disebut sebagai WTP kesepuluh secara berturut-turut.

TINDAK menegaskan bahwa predikat WTP tidak boleh dijadikan alasan untuk menyatakan bahwa seluruh persoalan pengelolaan aset daerah telah selesai.

“WTP adalah opini terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK. WTP bukan berarti seluruh aset daerah otomatis aman, bersertifikat dan tidak bermasalah. Karena itu, jangan sampai predikat WTP justru membuat persoalan aset kehilangan perhatian,” ujar Wiranto.

Menurut TINDAK, keberhasilan memperoleh WTP harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola aset.

Sebab, aset daerah merupakan kekayaan publik yang harus dilindungi dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

TINDAK meminta Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi membuka perkembangan penanganan persoalan BMD secara transparan kepada masyarakat.

TINDAK meminta penjelasan mengenai:

1. Mengapa 1.214 bidang tanah milik Pemkot Jambi belum memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Kota Jambi.
2. Apa penyebab 28 bidang tanah senilai sekitar Rp15,24 miliar tercatat bersertifikat atas nama pihak lain.
3. Siapa yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan, pencatatan, sertifikasi, penguasaan dan pengamanan aset tersebut.
4. Sejauh mana perkembangan sertifikasi 1.214 bidang tanah tersebut.
5. Bagaimana status aset daerah yang dilaporkan tidak diketahui keberadaannya dengan nilai lebih dari Rp8 miliar.
6. Apa langkah konkret Wali Kota Jambi Maulana untuk menyelesaikan persoalan BMD.
7. Apa langkah pengawasan DPRD Kota Jambi terhadap persoalan tersebut.

“JANGAN SAMPAI MAULANA HANYA MEWARISI MASALAH TANPA MENYELESAIKANNYA”

TINDAK menegaskan, Maulana tidak cukup hanya menjelaskan keberhasilan pembangunan dan capaian administrasi pemerintahan.

Sebagai kepala daerah, Maulana juga harus memastikan kekayaan Pemerintah Kota Jambi terlindungi dan memiliki kepastian hukum.

“Maulana sudah menjadi bagian dari pemerintahan Kota Jambi sejak 2018. Sekarang beliau sudah menjadi Wali Kota. Karena itu, publik wajar bertanya: apa langkah konkret yang dilakukan untuk menyelesaikan persoalan aset ini? Jangan sampai pergantian posisi dari Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota hanya berganti jabatan, sementara persoalan aset tetap menjadi masalah yang diwariskan dari tahun ke tahun,” tegas Wiranto B Manalu.

TINDAK juga meminta seluruh aset yang bermasalah dilakukan inventarisasi dan verifikasi ulang.

Apabila ditemukan adanya kelalaian administrasi, lemahnya pengamanan, penyalahgunaan kewenangan atau tindakan lain yang menimbulkan kerugian daerah, TINDAK mendorong agar persoalan tersebut ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini uang rakyat. Ini tanah rakyat. Ini kekayaan Pemerintah Kota Jambi. Jangan sampai karena lemahnya pengawasan dan pengamanan, aset yang nilainya ratusan miliar justru berpotensi menjadi objek sengketa atau berpindah penguasaan. Maulana sebagai Wali Kota harus berani memastikan seluruh aset daerah ditertibkan dan dilindungi,” pungkas Wiranto.

TINDAK menyatakan akan terus mengawal persoalan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Jambi dan mendorong DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pertanyaan besarnya kini berada di meja Pemerintah Kota Jambi: setelah Maulana berada dalam pemerintahan sejak 2018, kapan 1.214 bidang tanah bernilai sekitar Rp401 miliar tersebut benar-benar memiliki kepastian hukum sebagai aset Pemerintah Kota Jambi?