TINDAK Desak DPRD Kota Jambi Percepat Pembentukan Pansus Aset: Jangan Sampai Hanya Jadi “Pemanis” di Tengah Keresahan Publik

Kota Jambi | Tim Independen Untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) mendesak DPRD Kota Jambi untuk segera mempercepat proses pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengusut dan menelusuri persoalan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Jambi.
Ketua TINDAK, Wiranto B Manalu, S.Sos., menilai persoalan aset daerah tidak boleh berhenti pada wacana pembentukan Pansus. Menurutnya, DPRD Kota Jambi harus menunjukkan keseriusan melalui langkah konkret, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Wiranto menegaskan, rencana pembentukan Pansus jangan sampai hanya menjadi strategi untuk meredam keresahan publik yang selama ini mempertanyakan keberadaan dan pengelolaan sejumlah aset daerah.
“Jangan sampai Pansus Aset ini hanya sebatas rencana untuk meredam keresahan masyarakat. Kalau memang DPRD serius, segera bentuk, tetapkan anggotanya, susun agenda kerja dan buka hasilnya kepada publik,” tegas Wiranto.
Ia juga mengingatkan DPRD Kota Jambi agar tidak menjadikan isu Pansus sebagai sekadar panggung politik untuk menunjukkan seolah-olah lembaga legislatif sedang bekerja, tetapi pada akhirnya tidak menghasilkan rekomendasi maupun tindakan yang jelas.
“Kami tidak membutuhkan Pansus yang hanya ramai di awal, kemudian hilang tanpa kabar. Masyarakat membutuhkan keberanian DPRD untuk membuka persoalan aset secara terang-benderang. Jangan sampai Pansus hanya menjadi tempat berlindung atau mencari posisi aman ketika tekanan publik semakin besar,” ujar Wiranto.
Menurut Wiranto, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, ketika muncul persoalan serius terkait pengelolaan BMD, DPRD tidak boleh bersikap pasif ataupun menunggu sampai persoalan tersebut hilang dari perhatian masyarakat.
“DPRD jangan hanya berani bersuara ketika ada sorotan media. Fungsi pengawasan itu bukan untuk mencari popularitas, tetapi memastikan setiap rupiah dan setiap aset milik daerah benar-benar dipertanggungjawabkan,” katanya.
TINDAK juga meminta DPRD Kota Jambi tidak berhenti pada inventarisasi administrasi aset. Menurut Wiranto, Pansus nantinya harus mampu menelusuri aset secara menyeluruh, mulai dari status kepemilikan, pencatatan, penggunaan, pengamanan, hingga keberadaan fisik aset di lapangan.
“Kalau ada aset yang tercatat tetapi tidak diketahui keberadaannya, itu harus ditelusuri. Kalau ada aset yang dikuasai pihak lain, harus dijelaskan bagaimana prosesnya. Kalau ada kelemahan administrasi, harus diketahui siapa yang bertanggung jawab. Jangan semuanya berakhir dengan kalimat ‘akan dilakukan pendataan ulang’,” tegasnya.
Wiranto bahkan meminta DPRD Kota Jambi menjadikan pembentukan Pansus sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola aset daerah.
“Jangan sampai masyarakat melihat DPRD hanya sedang mencari tempat aman. Kalau memang ada persoalan, bongkar secara terbuka. Kalau memang tidak ada persoalan, buktikan juga secara terbuka. DPRD harus berdiri di tengah kepentingan masyarakat, bukan menjadi tameng bagi siapa pun,” lanjutnya.
Ia menambahkan, TINDAK akan terus mengawal perkembangan rencana pembentukan Pansus Aset tersebut dan meminta masyarakat turut mengawasi prosesnya.
“Kami akan melihat apakah DPRD benar-benar serius atau hanya menjadikan Pansus sebagai wacana. Kalau serius, percepat. Kalau tidak serius, jangan bermain-main dengan keresahan masyarakat,” pungkas Wiranto.
TINDAK menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, setiap persoalan terkait aset publik harus diselesaikan melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
TINDAK mendesak DPRD Kota Jambi segera membuktikan komitmennya iyaitu bentuk Pansus, lakukan penelusuran secara menyeluruh, dan sampaikan hasilnya kepada masyarakat.


Tinggalkan Balasan