TINDAK Akan Tolak Kedatangan Menteri Kehutanan ke Jambi: Jangan Datang Sekadar Padamkan Api, Usut Dulu Akar Masalahnya

JAMBI | Tim Independen Untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) menyatakan sikap tegas akan lakukan unjuk rasa menolak kedatangan Menteri Kehutanan ke Provinsi Jambi pada hari selasa, 25 Agustus 2026 apabila kunjungan tersebut hanya berhenti pada seremoni, pemadaman kebakaran, dan rapat koordinasi tanpa menyentuh akar persoalan kerusakan hutan serta dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan.
TINDAK menilai persoalan kehutanan di Jambi tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis pemadaman api. Karhutla merupakan persoalan ekologis, tata kelola pemerintahan, pengawasan perizinan, sekaligus persoalan penegakan hukum.
Kementerian Kehutanan sendiri pada Agustus 2026 menyatakan bahwa Jambi menjadi salah satu wilayah prioritas pengendalian karhutla. Pemerintah pusat juga mencatat luas lahan terbakar di Jambi sekitar 540 hektare hingga 9 Agustus 2026. Sementara data terbaru yang dilaporkan pada 23 Agustus menyebut luas karhutla Jambi sejak Januari hingga Agustus 2026 telah mencapai sekitar 658,29 hektare.
TINDAK mempertanyakan: jika setiap tahun persoalan yang sama berulang, mengapa yang selalu menjadi fokus hanya pemadaman api, bukan membongkar siapa yang membuka, menguasai, mengelola, atau memperoleh keuntungan dari kawasan yang mengalami kerusakan?
TINDAK berpandangan bahwa pendekatan negara terhadap karhutla harus bergeser dari paradigma fire fighting menjadi law enforcement and ecological governance.
Perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan maupun korporasi yang menjalankan kegiatan di sekitar kawasan rentan kebakaran harus diawasi secara terbuka. Apabila terdapat bukti pelanggaran, maka proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Kementerian Kehutanan sendiri pada awal Agustus telah mendorong komitmen zero karhutla terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Jambi.
Karena itu, TINDAK mendesak pemerintah pusat tidak berhenti pada pernyataan zero karhutla. Zero karhutla harus diikuti dengan zero impunitas.
Artinya, tidak boleh ada perusahaan yang kebal hukum hanya karena memiliki izin, memiliki modal besar, atau mempunyai akses kepada kekuasaan.
Bagi TINDAK, persoalan karhutla bukan sekadar jumlah titik api di layar pemantauan satelit. Ukuran keberhasilan pemerintah juga harus dilihat dari dampaknya terhadap masyarakat.
Ketika asap muncul, kualitas udara memburuk, aktivitas masyarakat terganggu dan masyarakat harus menghirup udara yang tercemar, maka negara tidak cukup hanya mengatakan bahwa api sedang dipadamkan.
Pemerintah harus menjawab pertanyaan yang lebih fundamental: mengapa kebakaran terus berulang dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Apalagi pemerintah daerah sendiri sebelumnya melaporkan bahwa kebakaran di Jambi telah meluas dan menimbulkan kabut asap di sejumlah wilayah. Pada 11 Agustus, Pemprov Jambi memperkirakan luas lahan terbakar telah mencapai sekitar 500 hektare dan menyebut dampaknya mulai terasa terhadap kualitas udara di Kota Jambi dan Muaro Jambi.
TINDAK juga menyoroti laporan Gubernur Jambi Al Haris kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 24 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, Gubernur menyatakan bahwa sudah beberapa hari tidak terjadi kebakaran dan tidak ada lagi titik api, meskipun ia juga menyebut masih terdapat proses pendinginan dan asap di lapangan.
TINDAK menilai pernyataan tersebut harus diuji dengan data lapangan dan data ilmiah, bukan diterima begitu saja sebagai keberhasilan pemerintah daerah.
Sebab, pada saat yang sama, laporan pemerintah mencatat 120 hotspot terdeteksi di Jambi, sementara total luas lahan yang terbakar telah mencapai 658 hektare.
Secara akademik, hotspot tidak selalu identik dengan titik api aktif, sehingga kedua indikator tersebut memang harus dibedakan. Namun justru karena itulah pemerintah wajib menjelaskan secara transparan kepada publik: mana hotspot, mana titik api aktif, mana wilayah yang masih mengalami pendinginan, dan mana wilayah yang benar-benar bebas dari ancaman kebakaran.
TINDAK menilai transparansi data merupakan bagian dari akuntabilitas pemerintahan. Jangan sampai publik mendapatkan narasi bahwa keadaan sudah aman, sementara masyarakat masih berhadapan dengan asap dan kualitas udara yang buruk.
TINDAK menegaskan, kedatangan Menteri Kehutanan ke Jambi seharusnya menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola kehutanan di daerah ini.
Bukan hanya melihat lokasi terbakar.
Bukan hanya rapat dengan pemerintah daerah.
Bukan hanya memberikan instruksi pemadaman.
Tetapi juga membuka kembali seluruh persoalan perizinan, pengawasan kawasan hutan, dugaan perambahan, kepatuhan korporasi terhadap kewajiban lingkungan, serta proses penegakan hukum terhadap pelanggaran kehutanan dan karhutla.
Kementerian Kehutanan pada 15 Agustus 2026 sendiri menyatakan telah memperkuat sinergi dengan Satgas Karhutla Jambi melalui kunjungan pendampingan pengendalian kebakaran hutan daerah.
Namun menurut TINDAK, sinergi tidak boleh berhenti pada koordinasi antarinstansi.
Sinergi harus menghasilkan penindakan.
“Jangan Jadikan Karhutla Sebagai Agenda Tahunan Tanpa Pernah Membongkar Akarnya”
TINDAK menilai negara tidak boleh terjebak dalam siklus yang sama: musim kemarau datang, api muncul, asap menyelimuti wilayah, pemerintah melakukan pemadaman, pejabat memberikan konferensi pers, lalu persoalan dianggap selesai.
Kemudian tahun berikutnya, siklus tersebut kembali terjadi.
“Kalau pola ini terus berlangsung, maka persoalannya bukan lagi semata-mata kebakaran hutan. Ini adalah persoalan kegagalan tata kelola sumber daya alam dan lemahnya sistem pencegahan serta penegakan hukum,” demikian sikap TINDAK.
TINDAK mendesak Menteri Kehutanan untuk:
- Melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan di Jambi.
- Membuka data izin, konsesi, peta kawasan, serta titik-titik karhutla yang berada di sekitar atau di dalam konsesi perusahaan.
- Mengusut secara transparan dugaan perambahan dan kerusakan hutan yang dilakukan oleh korporasi maupun pihak lain.
- Memastikan perusahaan yang terbukti melanggar dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan hukum.
- Meminta aparat penegak hukum membuka kembali kasus-kasus kehutanan dan karhutla yang selama ini belum memberikan kepastian hukum.
- Melakukan audit independen terhadap data karhutla Jambi agar tidak terjadi perbedaan narasi antara kondisi lapangan dan laporan kepada pemerintah pusat.
- Menjadikan kualitas udara dan keselamatan masyarakat sebagai indikator utama keberhasilan penanganan karhutla.
TINDAK juga mendesak Presiden agar tidak hanya menerima laporan pemerintah daerah, tetapi melakukan verifikasi silang dengan data satelit, BMKG, BNPB, KLHK/Kementerian Kehutanan, aparat penegak hukum, akademisi, serta masyarakat sipil.
Sebab dalam negara hukum, laporan pejabat bukanlah kebenaran absolut. Laporan harus dapat diverifikasi.
Pada akhirnya, TINDAK menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah penolakan terhadap upaya penanganan karhutla. Justru sebaliknya, kritik tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api.
Jambi tidak membutuhkan pejabat yang hanya datang ketika hutan terbakar. Jambi membutuhkan negara yang hadir ketika hutan mulai dirambah, ketika izin disalahgunakan, ketika lingkungan dirusak, dan ketika hukum harus ditegakkan.
Jika hutan terus rusak, api terus berulang, asap terus menyelimuti Jambi, sementara pelaku tidak pernah benar-benar disentuh hukum, maka yang harus dipertanyakan bukan hanya siapa yang menyalakan api—tetapi siapa yang selama ini membiarkan sistemnya terbakar.


Tinggalkan Balasan