Jambi| Organisasi Tim Independen Untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) kembali menyuarakan kritik keras terhadap penanganan aktivitas produksi dan penimbunan minyak ilegal di Provinsi Jambi.

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar TINDAK, massa mendesak Polda Jambi segera memanggil dan memeriksa Kapolres Batanghari terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas produksi serta penimbunan minyak ilegal yang diduga masih berlangsung di wilayah hukumnya.

Desakan tersebut mencuat setelah terjadinya kebakaran di salah satu kawasan perumahan di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, yang diduga berkaitan dengan lokasi penimbunan minyak ilegal.

TINDAK menilai peristiwa tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai musibah kebakaran biasa. Aparat penegak hukum diminta mengusut secara menyeluruh sumber minyak, pemilik atau pengelola lokasi, jaringan distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan aktivitas tersebut.

Dalam orasinya, Aldi selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi menegaskan bahwa persoalan minyak ilegal tidak cukup hanya ditangani setelah terjadi kebakaran atau kecelakaan.

“Kapolda Jambi juga harus bertanggung jawab terhadap persoalan ini. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban, sementara aktivitas minyak ilegal seolah tidak pernah selesai,” tegas Aldi dalam orasinya.

Menurut TINDAK, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena kebakaran yang berkaitan dengan gudang atau lokasi penyimpanan minyak ilegal disebut berulang terjadi di Jambi selama masa kepemimpinan Kapolda saat ini.

TINDAK mempertanyakan efektivitas langkah penegakan hukum yang selama ini dilakukan Polda Jambi. Jika operasi pemberantasan mafia minyak ilegal benar-benar berjalan maksimal, organisasi tersebut mempertanyakan mengapa aktivitas serupa masih terus ditemukan dan bahkan berujung pada kebakaran yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

“Kalau hampir setiap bulan masih terjadi kebakaran gudang atau lokasi penimbunan minyak ilegal, publik berhak bertanya: sejauh mana sebenarnya pemberantasan mafia minyak ilegal dilakukan?” demikian sikap TINDAK.

TINDAK menegaskan bahwa penindakan terhadap minyak ilegal tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau masyarakat kecil. Aparat harus membongkar rantai bisnis dan jaringan di belakang aktivitas ilegal tersebut, termasuk pihak yang menyediakan modal, pemilik lokasi, pengangkut, penampung, hingga dugaan pihak-pihak yang memberikan perlindungan apabila memang ditemukan bukti.

TINDAK Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Dalam aksi tersebut, TINDAK menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polda Jambi, di antaranya:

  1. Mendesak Kapolda Jambi segera memanggil dan memeriksa Kapolres Batanghari terkait dugaan pembiaran aktivitas produksi dan penimbunan minyak ilegal di wilayah hukum Polres Batanghari.
  2. Mendesak dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kebakaran di Desa Bungku, termasuk memastikan apakah lokasi tersebut berkaitan dengan aktivitas penimbunan atau produksi minyak ilegal.
  3. Mendesak Polda Jambi mengusut seluruh jaringan mafia minyak ilegal, bukan hanya menangkap pekerja atau pelaku lapangan.
  4. Memeriksa pemilik, pengelola, pemodal, penampung dan jaringan distribusi minyak ilegal yang berkaitan dengan lokasi kejadian apabila ditemukan bukti keterlibatan.
  5. Mengevaluasi kinerja jajaran Polres Batanghari dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas minyak ilegal di wilayah hukumnya.
  6. Mendesak Polda Jambi membuka secara transparan kepada publik perkembangan penanganan kasus-kasus kebakaran gudang atau lokasi penimbunan minyak ilegal yang terjadi di Provinsi Jambi.
  7. Memastikan tidak adanya praktik pembiaran, perlindungan, atau dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas minyak ilegal. Jika ditemukan bukti, TINDAK meminta tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.
  8. Mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pemetaan serta penertiban lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat produksi dan penimbunan minyak ilegal, terutama yang berada dekat dengan permukiman masyarakat.

TINDAK menilai keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Keberadaan tempat penimbunan bahan bakar ilegal di sekitar permukiman dinilai bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat.

TINDAK juga mengingatkan bahwa apabila penanganan minyak ilegal hanya dilakukan secara sporadis dan tidak menyentuh aktor utama, maka persoalan tersebut akan terus berulang.

Karena itu, TINDAK meminta Kapolda Jambi menunjukkan keberanian untuk membongkar jaringan minyak ilegal dari hulu hingga hilir. Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta aparat tidak menunggu terjadinya korban jiwa yang lebih besar sebelum mengambil tindakan tegas.

TINDAK: Jangan tunggu kebakaran berikutnya. Bongkar jaringan minyak ilegal sampai ke akar-akarnya.