DPRD SIAP BENTUK PANSUS ASET, WALIKOTA DIMINTA JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK ALASAN ADMINISTRASI

Kota Jambi | Persoalan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Jambi semakin mengarah pada pertanyaan serius tentang kualitas kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan di bawah Wali Kota Jambi, Maulana.
Ketika persoalan aset daerah semakin terbuka ke ruang publik dan DPRD Kota Jambi bahkan berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset, masyarakat justru menunggu langkah konkret dari orang nomor satu di Kota Jambi.
Namun yang muncul justru wacana mengenai hibah aset dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat mendasar:
Mengapa sibuk mencari aset tambahan jika aset yang sudah menjadi milik Pemerintah Kota Jambi saja belum sepenuhnya jelas keberadaan, status, dan pengelolaannya?
Inilah yang harus dijawab Maulana.
Persoalan BMD tidak dapat diselesaikan dengan sekadar menambah daftar aset.
Dalam perspektif akademik, pengelolaan aset publik harus dimulai dari asset governance yang sehat: inventarisasi, legalisasi, pengamanan, pemanfaatan, pencatatan, pengawasan hingga pertanggungjawaban.
Karena itu, langkah pertama yang seharusnya dilakukan Pemerintah Kota Jambi adalah reinventarisasi total Barang Milik Daerah.
Bukan inventarisasi di atas kertas.
Bukan sekadar mencocokkan angka dalam laporan.
Tetapi turun ke lapangan dan memastikan satu per satu aset benar-benar ada.
Tanah harus diperiksa lokasinya.
Kendaraan harus diperiksa fisiknya.
Alat berat harus diketahui keberadaannya.
Bangunan harus diverifikasi status kepemilikannya.
Mesin dan peralatan harus dicocokkan dengan dokumen inventaris.
Dan setiap aset yang tidak ditemukan harus memiliki penjelasan administratif yang terang.
Jika tidak, maka pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar persoalan administrasi.
Siapa yang bertanggung jawab?
Barang Milik Daerah merupakan kekayaan publik.
Ia dibeli menggunakan uang negara/daerah yang pada akhirnya bersumber dari masyarakat.
Karena itu, tidak boleh ada ruang abu-abu mengenai keberadaan aset.
Jika sebuah kendaraan tercatat tetapi tidak diketahui keberadaannya, harus ditelusuri siapa pengguna terakhirnya.
Jika alat berat tercatat tetapi tidak ditemukan, harus ditelusuri siapa yang menerima dan menggunakan.
Jika tanah belum bersertifikat, harus dijelaskan mengapa pengamanan legalnya belum selesai.
Jika aset berada pada pihak lain, harus ada dasar hukum yang jelas.
Dan jika aset memang sudah tidak ada, harus dijelaskan bagaimana proses penghapusan atau pemindahtanganannya.
Tidak boleh ada konsep: tercatat ada, tetapi barangnya entah di mana.
Rencana DPRD Kota Jambi membentuk Pansus Aset merupakan sinyal bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan kecil di level administrasi OPD.
Pansus semestinya menjadi momentum untuk membongkar seluruh rantai pengelolaan BMD.
Mulai dari :
- proses pengadaan.
- Pencatatan.
- Distribusi.
- Penggunaan.
- Pemeliharaan.
- Pemanfaatan.
- Pengamanan.
- Sertifikasi.
- Hingga penghapusan.
Sebab kalau persoalan hanya diselesaikan dengan memperbarui daftar inventaris, maka akar masalah tidak akan pernah disentuh.
Yang harus dicari bukan hanya barangnya, tetapi juga sistem yang membuat barang tersebut bisa tidak jelas keberadaannya.
Sebagai Wali Kota, Maulana memiliki tanggung jawab politik dan administratif untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik.
Karena itu, publik berhak bertanya:
Apa langkah konkret Maulana menyelesaikan persoalan BMD?
Apakah sudah ada perintah reinventarisasi total?
Apakah seluruh OPD telah diminta melakukan pemeriksaan fisik?
Apakah aset yang tidak ditemukan sudah ditelusuri?
Apakah tanah-tanah milik Pemkot sedang dikebut proses sertifikasinya?
Apakah kendaraan dan alat berat telah diverifikasi satu per satu?
Apakah aset yang dikuasai pihak ketiga telah ditertibkan?
Dan yang paling penting:
Apakah akan ada evaluasi terhadap pejabat atau pengelola aset apabila ditemukan kelalaian?
Publik tidak membutuhkan jawaban normatif.
Publik membutuhkan tindakan.
Jika Pemerintah Kota Jambi memang membutuhkan aset tambahan dari Pemerintah Provinsi Jambi, tentu hal tersebut dapat dibahas sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan kebutuhan pemerintahan.
Tetapi secara tata kelola, hibah tidak boleh dijadikan semacam jalan pintas untuk menutupi persoalan mendasar BMD.
Sebab logikanya sangat sederhana:
Rumah sendiri belum dibereskan, mengapa sudah sibuk meminta tambahan perabot dari tetangga?
Pemerintah Kota Jambi harus terlebih dahulu memastikan seluruh aset yang sudah dimiliki benar-benar terdata, terlindungi, memiliki kepastian hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baru setelah itu bicara mengenai penambahan aset.
Kalau tidak, muncul pertanyaan publik:
Apakah Pemkot Jambi sedang menyelesaikan masalah aset, atau sekadar menambah daftar aset baru?
Jika Pansus Aset benar-benar dibentuk, masyarakat berharap DPRD tidak berhenti pada rapat dan pemanggilan OPD.
Pansus harus mampu membuka seluruh persoalan secara transparan.
Termasuk meminta penjelasan mengenai aset yang tidak ditemukan, aset yang belum bersertifikat, aset yang dikuasai pihak ketiga, aset yang tidak lagi digunakan, hingga mekanisme penghapusan aset.
Jika ditemukan indikasi kelalaian, maka harus ada rekomendasi yang jelas.
Jika ditemukan pelanggaran administrasi, harus ada tindakan korektif.
Jika ditemukan dugaan kerugian daerah, aparat pengawasan dan penegak hukum tentu memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Jangan sampai Pansus hanya menjadi panggung politik tanpa menghasilkan perubahan.
Persoalan BMD pada akhirnya bukan hanya tentang tanah, kendaraan, mesin, gedung atau alat berat.
Ini adalah ujian terhadap integritas tata kelola pemerintahan Kota Jambi.
Maulana tidak bisa selamanya berlindung di balik alasan bahwa persoalan aset merupakan warisan pemerintahan sebelumnya.
Justru ketika sebuah persoalan diwariskan, kepemimpinan baru diuji:
Apakah akan membiarkannya terus menjadi masalah, atau berani membongkar dan menyelesaikannya?
Kalau masalah aset memang sudah lama terjadi, maka masyarakat justru menunggu keberanian Maulana untuk berkata:
“Mari kita buka semuanya. Inventarisasi ulang. Cocokkan dengan kondisi lapangan. Telusuri yang hilang. Amankan yang ada. Sertifikasi yang belum jelas. Dan bila ada yang harus bertanggung jawab, pertanggungjawabkan.”
Itulah kepemimpinan.
Bukan sekadar meminta hibah.
Bukan sekadar membuat program.
Dan bukan sekadar menyampaikan jawaban administratif.
Ketika DPRD bersiap membentuk Pansus, masyarakat menunggu langkah eksekutif.
Ketika aset daerah dipersoalkan, masyarakat menunggu penjelasan.
Ketika muncul kebutuhan reinventarisasi, masyarakat menunggu perintah.
Dan ketika kekayaan publik dipertanyakan keberadaannya, masyarakat menunggu pertanggungjawaban.
Sebab Kota Jambi tidak hanya membutuhkan wali kota yang mampu mencari aset baru.
Kota Jambi membutuhkan wali kota yang berani membereskan aset lama.
Jangan sampai persoalan BMD selesai hanya di atas kertas, sementara barangnya tetap menjadi tanda tanya.
Redaksi Bangsa Merdeka.Id


Tinggalkan Balasan