38 Kendaraan DLH Kota Jambi Senilai Rp1,16 Miliar Tak Jelas, Jawaban Kadis Dinilai Belum Menjawab Substansi Temuan

Kota Jambi | Persoalan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi kembali menuai sorotan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikonfirmasi redaksi Bangsa Merdeka.Id, terdapat sekitar 38 unit kendaraan dengan nilai mencapai Rp1.162.968.700 yang keberadaannya belum diketahui secara jelas.
Redaksi kemudian meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi terkait temuan tersebut, termasuk langkah yang dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas aset yang berada dalam pengelolaan instansinya.
Namun, jawaban yang diberikan Kepala DLH justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru.
Dalam percakapan melalui WhatsApp, Kepala DLH Kota Jambi menyampaikan bahwa temuan tersebut masih dalam proses penelusuran. Ia juga menyebut kendaraan roda dua telah dikembalikan ke Bidang Aset BPKAD Kota Jambi.
“Terkait temuan dimaksud masih terus dilakukan penelusuran… untuk sepeda motor telah dikembalikan ke Bidang Aset BPKAD Kota Jambi.” Ujar Mahruzar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Pernyataan tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk adanya tindak lanjut. Tetapi, mengembalikan sebagian kendaraan ke bidang aset belum serta-merta menjawab pertanyaan utama: mengapa aset tersebut bisa tidak diketahui keberadaannya sejak awal?
Lebih jauh, ketika ditanya mengenai kendaraan roda tiga, Kepala DLH menyebut sebagian kendaraan tersebut kemungkinan merupakan bantuan yang pada saat pencatatannya tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
“Untuk kendaraan roda 3 sepertinya tidak sedikit merupakan bantuan-bantuan yang saat itu pencatatannya tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.”
Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan yang lebih serius.
Kalau benar kendaraan tersebut merupakan bantuan, siapa yang menerima? Dari mana sumber bantuannya? Kapan diterima? Siapa yang menggunakan? Di mana keberadaannya sekarang? Dan mengapa pencatatan aset tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena yang dipersoalkan bukan sekadar administrasi, melainkan Barang Milik Daerah yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,16 miliar.
Sebagai kepala perangkat daerah, Kepala DLH tidak cukup hanya menyampaikan bahwa persoalan tersebut sedang ditelusuri.
Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai rantai pertanggungjawaban aset tersebut.
Apalagi dalam percakapan dengan redaksi, Kepala DLH sendiri mengakui adanya persoalan pencatatan terhadap sejumlah kendaraan roda tiga.
Jika memang terjadi kelalaian administrasi, harus dijelaskan siapa pejabat atau pihak yang bertanggung jawab pada saat aset tersebut diterima, dicatat, digunakan, hingga kemudian tidak diketahui keberadaannya.
Jangan sampai persoalan aset daerah berakhir hanya sebagai persoalan administrasi di atas kertas.
Sebab, ketika aset pemerintah tidak diketahui keberadaannya, persoalannya bukan lagi sekadar “data belum sinkron” atau “pencatatan belum ditindaklanjuti”. Harus ada kejelasan apakah aset tersebut masih ada, dipergunakan untuk kepentingan dinas, berada pada pihak lain, atau justru telah dikuasai tanpa dasar yang sah.
Redaksi Bangsa Merdeka.Id juga mempertanyakan langkah konkret yang dilakukan DLH untuk memastikan seluruh kendaraan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Apakah sudah dilakukan inventarisasi fisik terhadap seluruh kendaraan?
Apakah nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin dan pengguna terakhir telah diverifikasi?
Berapa unit yang sudah ditemukan?
Berapa unit yang sudah dikembalikan?
Berapa unit yang masih belum diketahui?
Dan yang paling penting, apakah ada pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengelolaan aset daerah?
Jawaban berupa “masih dilakukan penelusuran” tentu belum cukup untuk mengakhiri persoalan.
Sebab, masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji penelusuran. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aset daerah senilai miliaran rupiah benar-benar ada, tercatat, digunakan sesuai peruntukan, dan berada dalam penguasaan yang sah.
Kasus ini juga menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Jambi bahwa persoalan tata kelola aset tidak boleh dianggap remeh.
Jika benar terdapat kendaraan yang sudah lama tercatat sebagai aset tetapi keberadaannya tidak diketahui, maka harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan, pencatatan, pemanfaatan dan pengawasan BMD di DLH.
Jangan sampai ketika aset ditemukan bermasalah, tanggung jawab berhenti pada kalimat “sedang ditelusuri”.
Kepala dinas sebagai pimpinan perangkat daerah harus memastikan ada langkah konkret, tenggat waktu yang jelas, daftar aset yang terverifikasi, serta pihak yang bertanggung jawab.
Terlebih, ketika persoalan ini berkaitan dengan temuan pemeriksaan, publik berhak mengetahui tindak lanjutnya secara transparan.
Redaksi Bangsa Merdeka.Id sebelumnya telah meminta klarifikasi agar pemberitaan tidak berjalan sepihak. Kepala DLH Kota Jambi telah memberikan respons dan menyatakan pihaknya melakukan penelusuran aset.
Namun, jawaban tersebut justru membuka ruang pertanyaan yang lebih besar: jika pencatatan aset saja tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, siapa sebenarnya yang selama ini mengawasi aset daerah tersebut?
Pertanyaan itu kini menjadi pekerjaan rumah bagi DLH dan Pemerintah Kota Jambi untuk menjawabnya secara terbuka kepada publik.
Sebab Rp1,16 miliar bukan angka kecil. Itu uang dan aset milik daerah yang harus jelas keberadaannya dan jelas pula siapa yang bertanggung jawab.


Tinggalkan Balasan