33 Tahun Tanah Rakyat Dikuasai, Wiranto Tantang Anindya Bakrie: Kembalikan Lahan Petani Penggarap Purwodadi!”

TANJUNG JABUNG BARAT — Konflik agraria antara masyarakat petani penggarap Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi dengan PT Agrowiyana kembali menjadi sorotan.
Pendamping petani penggarap Purwodadi, Wiranto B. Manalu, menyebut masyarakat transmigran telah berjuang mempertahankan hak atas tanah mereka selama kurang lebih 33 tahun. Menurut Wiranto, lahan yang menjadi objek konflik tersebut merupakan tanah yang dulu dikelola oleh masyarakat, namun kemudian dikuasai secara paksa dan dimanfaatkan untuk aktivitas perkebunan kelapa sawit oleh PT Agrowiyana. PT Agrowiyana sendiri tercatat sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Data Pemerintah Provinsi Jambi mencatat PT Agrowiyana berkegiatan di sektor kelapa sawit dan berkantor pusat pada kelompok usaha Bakrie Sumatera Plantations.
Ada Lahan di Luar HGU
Wiranto menegaskan, persoalan utama yang kini diperjuangkan masyarakat adalah keberadaan lahan yang menurut hasil pemetaan ATR/BPN berada di luar HGU PT Agrowiyana. Pada rapat koordinasi dan usaha mediasi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Oktober 2025 menyebut hasil pemetaan lapangan ATR/BPN terhadap enam titik objek lahan menunjukkan sekitar 84,7 hektare tidak termasuk dalam HGU PT Agrowiyana.
“Ini yang menjadi persoalan mendasar. Kalau memang berdasarkan hasil pemetaan ATR/BPN terdapat lahan yang berada di luar HGU, maka harus ada kejelasan siapa pemilik dan siapa yang berhak menguasai serta mengusahakan tanah tersebut,” tegas Wiranto.
Menurutnya, masyarakat yang didampinginya memiliki dasar sejarah kepemilikan dan penguasaan atas tanah tersebut sebagai masyarakat transmigrasi. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
“Masyarakat sudah terlalu lama menunggu keadilan. Kurang lebih 33 tahun bukan waktu yang sebentar. Mereka adalah masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan negara, bukan justru kehilangan akses terhadap tanah yang mereka perjuangkan,” kata Wiranto.
Tempuh Jalur Daerah, Kini Dorong RDPU DPR RI
Wiranto mengatakan berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh masyarakat di tingkat daerah. Namun, menurut dia, penyelesaian yang memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi petani belum kunjung terwujud. Karena itu, persoalan tersebut kini didorong ke tingkat nasional.
Wiranto menyatakan pihaknya sedang mengajukan agar persoalan konflik lahan masyarakat Purwodadi tersebut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI.
“Kami sudah menempuh jalan keadilan di daerah. Tetapi sampai hari ini persoalan masyarakat belum mendapatkan penyelesaian yang benar-benar memberikan kepastian. Karena itu kami membawa persoalan ini ke DPR RI melalui mekanisme RDPU,” ujarnya.
Ia berharap DPR RI dapat memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, ATR/BPN, perusahaan dan perwakilan masyarakat, sehingga status serta riwayat tanah dapat dibuka secara transparan.
Wiranto Soroti Tanggung Jawab Anindya Bakrie
Wiranto juga meminta perhatian langsung dari Anindya Novyan Bakrie selaku pimpinan kelompok usaha Bakrie. Anindya Bakrie saat ini tercatat sebagai CEO sekaligus President Director PT Bakrie & Brothers Tbk. Profil resmi Bakrie & Brothers menyebut Anindya sebagai CEO perusahaan tersebut, sementara PT Bakrie Sumatera Plantations juga mencatat Anindya sebagai komisaris.
Di sisi lain, Anindya juga merupakan Ketua Umum KADIN Indonesia periode 2024–2029, sebagaimana tercantum dalam profil resmi KADIN Indonesia. Bagi Wiranto, posisi tersebut justru membuat persoalan masyarakat Purwodadi menjadi penting untuk mendapatkan perhatian.
“Kami meminta kepada Bapak Anindya Bakrie, sebagai pimpinan kelompok usaha Bakrie, agar persoalan ini jangan hanya dilihat sebagai persoalan bisnis. Di sana ada masyarakat transmigran yang sudah puluhan tahun memperjuangkan tanahnya. Kalau benar ada tanah masyarakat yang berada di luar HGU perusahaan, kami meminta agar dikembalikan kepada masyarakat yang berhak,” tegasnya.
“Jabatan Ketua Umum KADIN Sedang Kami Uji”
Wiranto bahkan menyatakan persoalan Purwodadi tersebut akan menjadi salah satu ukuran terhadap komitmen Anindya Bakrie terhadap tata kelola dunia usaha dan keberpihakan kepada masyarakat.
“Pak Anindya sekarang menjabat Ketua Umum KADIN Indonesia. Maka kami sedang menguji bagaimana komitmen beliau terhadap masyarakat ketika berhadapan dengan persoalan agraria yang melibatkan perusahaan dalam kelompok usahanya. Apakah kepentingan masyarakat akan mendapatkan tempat atau justru persoalan ini dibiarkan terus berlarut,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak sedang mempersoalkan keberadaan dunia usaha atau investasi. Namun, menurutnya, kegiatan usaha harus berjalan sesuai dengan batas hak dan perizinan yang diberikan negara. “Kami tidak anti-investasi. Kami tidak anti-perusahaan. Tetapi investasi harus menghormati hak masyarakat dan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Jika ada aktivitas perkebunan di atas tanah yang ternyata berada di luar HGU, maka harus ada penjelasan dan penyelesaian secara hukum,” katanya.
Wiranto juga meminta pemerintah pusat dan DPR RI tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi administrasi pertanahan, tetapi juga melihat nasib masyarakat yang telah puluhan tahun memperjuangkan tanahnya.
“Kami ingin negara hadir. Buka seluruh dokumen HGU, peta bidang, riwayat tanah dan dasar penguasaan perusahaan. Kalau memang tanah itu milik masyarakat dan berada di luar HGU, jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban. Kembalikan hak masyarakat,” pungkas Wiranto.


Tinggalkan Balasan