DEPOK, Sabtu (23/5/2026) — Sengketa pertanahan kembali menyeret aparat penegak hukum ke pusaran kontroversi. Kali ini, kasus di kawasan Sukatani, Tapos, Kota Depok, memantik sorotan tajam setelah Satreskrim Polres Metro Depok menetapkan Parlindungan Siregar alias Ucok sebagai tersangka dugaan penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin.

Di balik penetapan tersebut, muncul pertanyaan serius mengenai batas antara ranah pidana dan sengketa keperdataan. Sejumlah kalangan menilai perkara ini terlalu dini dipidanakan, sementara status kepemilikan tanah masih dipersengketakan secara substansial.

Administrasi Penyidikan Rapi, Namun Tercoreng Kejanggalan Prosedural
Berdasarkan dokumen yang dihimpun media, proses penyidikan perkara ini berjalan secara administratif sejak Agustus 2025.

Tahapan dimulai dari Surat Perintah Penyelidikan, klarifikasi para pihak, hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Depok pada 23 Oktober 2025.

Penyidik juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok untuk melakukan plotting serta pengukuran ulang objek lahan pada Desember 2025.

Puncaknya, status tersangka terhadap Parlindungan ditetapkan melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Tsk/132/V/RES.1.2/2026/Satreskrim usai gelar perkara pada April 2026.

Namun di tengah keruntutan administrasi tersebut, muncul sejumlah kejanggalan yang memicu kritik.

Dalam Surat Panggilan Tersangka Ke-1, misalnya, ditemukan redaksi yang dinilai rancu karena mencantumkan frasa “surat panggilan ke-2” dan “surat panggilan saksi ke-2”.

Dugaan penggunaan template copy-paste tanpa koreksi dianggap dapat mengurangi kepastian hukum bagi pihak yang dipanggil.

Tak hanya itu, lokasi pemeriksaan disebut dilakukan di salah satu unit apartemen di kawasan Jalan Margonda Raya, bukan di kantor resmi penyidik.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai standar profesionalitas dan transparansi pemeriksaan.

Penyidik juga menggunakan dua rezim hukum sekaligus, yakni Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP lama (UU No. 1 Tahun 1946) juncto Pasal 257 dan Pasal 502 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), sebagai konsekuensi masa transisi pemberlakuan KUHP nasional yang baru.

Girik Tahun 1987 Berhadapan dengan SHM Tahun 1980
Perkara bermula dari laporan Drs. H. Karna, S.H., selaku kuasa hukum Oh Hariyaty. Pihak pelapor mengklaim memiliki hak sah atas tanah seluas 4.515 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1224/Sukatani yang diterbitkan pada tahun 1980 atas nama Hokiarto, sosok yang disebut-sebut pernah terseret perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Di sisi lain, Parlindungan Siregar menguasai lahan hampir dua hektare tersebut berdasarkan dokumen Girik tahun 1987 atas nama Menah.
Ahli waris Menah mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun, termasuk kepada Hokiarto.

Pernyataan ini menjadi titik krusial yang memunculkan dugaan adanya persoalan administrasi pertanahan di masa lalu.

Secara hukum agraria, apabila suatu bidang tanah telah bersertifikat hak milik sejak tahun 1980, maka seharusnya tidak lagi dimungkinkan penerbitan Girik baru di atas objek yang sama pada tahun 1987.

Fakta terbitnya dua dokumen berbeda di atas bidang tanah yang diduga sama menimbulkan pertanyaan serius:
apakah terdapat kesalahan objek, cacat administrasi, atau bahkan dugaan rekayasa dokumen dalam proses penerbitan sertifikat hak milik tersebut?

Doktrin Prejudicial Geschil Dinilai Diabaikan
Pakar hukum menilai kasus ini tidak dapat semata-mata dilihat sebagai perkara pidana biasa.

Sebab, terdapat sengketa hak kepemilikan yang belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan perdata.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956 dikenal doktrin Prejudicial Geschil, yakni prinsip bahwa perkara pidana yang bergantung pada penentuan hak keperdataan seharusnya ditangguhkan hingga ada putusan perdata mengenai objek sengketa.

Prinsip ini selama bertahun-tahun menjadi rujukan penting dalam perkara sengketa tanah agar hukum pidana tidak dijadikan alat menekan pihak tertentu sebelum kepemilikan sah ditentukan pengadilan.

Karena itu, langkah penyidik yang tetap menetapkan Parlindungan sebagai tersangka dinilai sebagian pihak berpotensi mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Langkah Hukum dan Dugaan Mafia Tanah
Kini, setelah status tersangka ditetapkan, kuasa hukum Parlindungan didorong untuk mengambil langkah hukum lanjutan melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri serta gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna menguji keabsahan SHM Nomor 1224 Tahun 1980.

Langkah tersebut dianggap penting untuk menguji keaslian warkah, riwayat tanah, hingga legalitas proses penerbitan sertifikat.

Selain itu, opsi praperadilan untuk menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka disebut menjadi jalur konstitusional yang dapat ditempuh.

Dugaan praktik mafia tanah juga mulai mencuat dan dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Satgas Mafia Tanah maupun Divisi Propam Polri.

Kasus Sukatani kini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Perkara ini berkembang menjadi ujian besar bagi wajah penegakan hukum agraria di Indonesia:

apakah hukum berdiri di atas prinsip keadilan dan objektivitas, atau justru menjadi alat legitimasi bagi pihak yang memiliki kekuatan lebih besar.

(Tim/Redaksi)
Editor: Bony A