Seleksi KI Jambi Belum Bergerak, Publik Soroti Komitmen Keterbukaan Informasi

Jambi — Berakhirnya masa jabatan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2022–2026 pada 25 Mei 2026 mulai memunculkan tanda tanya publik. Hingga memasuki akhir Mei, belum terlihat adanya langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk memulai proses seleksi calon komisioner baru.
Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan karena KI merupakan lembaga independen yang memiliki mandat mengawal keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pengamat kebijakan publik, Perimon Juli, menilai keterlambatan pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota KI menunjukkan lemahnya keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga prinsip transparansi.
“Ini menjadi ironi. KI adalah lembaga yang bertugas memastikan keterbukaan informasi publik berjalan baik, tetapi proses regenerasi kelembagaannya sendiri justru tidak berjalan terbuka dan belum memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Perimon.
Ia mengatakan, publik berhak mengetahui sejauh mana kesiapan pemerintah daerah dalam memastikan keberlangsungan lembaga tersebut. Apalagi KI memiliki fungsi strategis dalam menyelesaikan sengketa informasi publik dan melakukan pengawasan terhadap badan-badan publik di daerah.
Dalam publikasi resmi KI Jambi sebelumnya disebutkan bahwa masa jabatan komisioner berakhir pada 25 Mei 2026. Sesuai ketentuan, pemberitahuan kepada gubernur seharusnya telah dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum masa jabatan berakhir.
KI Jambi bahkan menyatakan telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Gubernur Jambi sejak Agustus 2025 sebagai tindak lanjut ketentuan pergantian komisioner.
Namun hingga kini, belum ada pengumuman resmi terkait pembentukan pansel maupun tahapan penjaringan calon anggota KI periode berikutnya.
Situasi tersebut berbeda dengan sejumlah provinsi lain yang telah lebih dahulu memulai proses seleksi. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara misalnya, telah membuka tahapan seleksi calon anggota KI periode 2026–2030 sejak April 2026 secara terbuka kepada masyarakat.
Tahapan seleksi diumumkan secara rinci mulai dari pendaftaran administrasi, tes potensi, psikotes hingga wawancara.
Hal serupa juga dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah mengumumkan pembukaan seleksi calon komisioner KI untuk periode 2026–2030 pada Mei 2026.
Belum bergeraknya proses seleksi di Jambi memunculkan kekhawatiran akan terjadinya kekosongan atau terganggunya fungsi kelembagaan KI di daerah. Padahal keberadaan KI dinilai penting dalam mendorong akuntabilitas badan publik serta menjaga hak masyarakat memperoleh informasi.
“Kalau proses seleksi ini terus molor tanpa penjelasan yang transparan, tentu publik bisa mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi,” kata Perimon.
Sebagai informasi, anggota KI Provinsi Jambi periode 2022–2026 dilantik pada Mei 2022 setelah melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Provinsi Ja


Tinggalkan Balasan