Jambi — Dugaan jaringan penipuan dalam proses rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 di Polda Jambi mulai mencuat. Perkara ini menyeret sejumlah pihak, termasuk anggota Polri aktif dan mantan pejabat di lingkungan Polda Jambi.

Dalam perkara tersebut, dua mantan anggota Polri berinisial MD dan YS telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diketahui pernah bertugas di bagian SDM Polda Jambi dan disebut telah menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Namun, kuasa hukum MD dan YS menilai perkara tersebut tidak berhenti pada kedua tersangka. Mereka mengklaim menemukan indikasi adanya jaringan yang lebih luas berdasarkan sejumlah bukti serta data transaksi keuangan yang mereka miliki.

Kuasa hukum MD dan YS dari Law Firm DBS Nirwasita, M Perdi, menyebut pihaknya menemukan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proses rekrutmen Bintara Polri.

Menurut Perdi, total dana yang ditemukan dalam data yang dimiliki pihaknya mencapai sekitar Rp28 miliar.

“Bahwa terkait bukti dan data yang kami miliki, total dana keseluruhan adalah Rp28 miliar,” kata M Perdi kepada sejumlah wartawan di Polda Jambi, Senin (7/9/2026).

Perdi menyebut dana tersebut diduga berkaitan dengan dua skema rekrutmen, yakni kuota reguler dan kuota khusus.

“Untuk kuota reguler lebih dari Rp13 miliar, sementara kuota khusus lebih dari Rp14 miliar,” ujarnya.

Diduga Mengalir ke Rekening Mantan PJU Polda Jambi

Lebih lanjut, Perdi mengklaim sebagian aliran dana tersebut diduga masuk ke rekening seorang mantan pejabat utama (PJU) Polda Jambi.

Namun, terkait identitas pejabat yang dimaksud, Perdi belum membeberkannya secara terbuka dalam keterangannya kepada wartawan.

Dia mengatakan data transaksi keuangan tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya untuk mempertanyakan konstruksi perkara yang saat ini menempatkan MD dan YS sebagai tersangka.

Menurutnya, apabila dugaan aliran dana tersebut benar dan memiliki keterkaitan dengan proses penerimaan Bintara Polri, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh dan tidak hanya berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Jangan sampai perkara ini hanya berhenti pada orang-orang tertentu, sementara aliran dana dan pihak lain yang diduga menerima atau menikmati dana tersebut tidak ditelusuri,” kata Perdi.

Minta Aliran Dana Ditelusuri

Pihak kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh transaksi yang diduga berkaitan dengan proses rekrutmen Bintara Polri 2026.

Menurut mereka, penelusuran tidak cukup hanya terhadap rekening para tersangka, tetapi juga harus dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.

Perdi menegaskan pihaknya siap menyerahkan bukti dan data yang dimiliki kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan verifikasi.

“Data dan bukti yang kami miliki tentu akan kami pertanggungjawabkan dan kami siap menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri,” ujarnya.

Kasus ini masih bergulir. Berbagai dugaan yang disampaikan kuasa hukum tersebut perlu diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan dari pihak yang disebut terkait dugaan aliran dana tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.