Jambi – Penanganan kasus dugaan penggelapan dua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Hamin memasuki perkembangan baru. Penyidik disebut telah menyampaikan bahwa D, seorang anggota kepolisian yang dilaporkan dalam perkara tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kuasa hukum Hamin mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada D dan turut menelusuri dugaan keterlibatan pihak berinisial M serta BCA Finance.

Informasi penetapan D sebagai tersangka disampaikan langsung oleh penyidik kepada Hamin. Meski demikian, menurut Hamin, surat penetapan tersangka atau TAP TSK belum diterbitkan.

Kasus ini bermula pada 2022, ketika Hamin menyerahkan dua BPKB kepada D sebagai jaminan pinjaman. Hamin mengaku telah melunasi pinjaman tersebut, tetapi kedua BPKB miliknya tidak kunjung dikembalikan.

Persoalan semakin berkembang setelah Hamin mengetahui bahwa salah satu BPKB tersebut diduga telah dijadikan jaminan di BCA Finance. Informasi itu baru diketahuinya saat menjalani proses gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Hamin menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjaminkan BPKB tersebut kepada BCA Finance. Ia juga mengaku tidak pernah dihubungi oleh pihak perusahaan pembiayaan tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, Hamin mengaku diminta penyidik membuat laporan baru terkait pihak berinisial M dan BCA Finance.

“Kami diminta oleh penyidik untuk membuat laporan baru terkait inisial M,” ungkap Hamin.

Permintaan tersebut dipertanyakan tim kuasa hukumnya, Melki Hasibuan. Menurut Melki, penyidik perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari penyerahan BPKB, perpindahan penguasaan dokumen, hingga proses yang membuat salah satu BPKB diduga menjadi jaminan di BCA Finance.

Ia mempertanyakan mengapa Hamin harus membuat laporan baru apabila dugaan keterlibatan M dan BCA Finance berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sama. Menurutnya, pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan perkara tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti dan peran masing-masing.

Melki juga menyinggung pemeriksaan terhadap pihak yang diduga menguasai BPKB. Ia menyebut pihak tersebut diduga telah mengakui penguasaan dokumen itu. Karena itu, ia meminta penyidik mendalami bagaimana BPKB berpindah tangan dan siapa saja yang terlibat dalam proses tersebut.

Selain itu, Melki meminta penyidik mengungkap siapa yang menyerahkan dokumen, siapa yang menerima, bagaimana transaksi berlangsung, serta apakah penerima mengetahui atau patut menduga bahwa BPKB tersebut bukan berasal dari pihak yang berhak.

“Penyidik harus menelusuri siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, bagaimana proses transaksinya, dan apakah pihak yang menerima mengetahui atau patut menduga bahwa BPKB itu bukan berasal dari pemilik yang berhak,” tegasnya.

Melki menegaskan, pihaknya tidak ingin perkara tersebut hanya berfokus pada D, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perpindahan dan penguasaan BPKB tidak ditelusuri.

“Kami tidak ingin perkara ini hanya berhenti pada satu orang. Kalau ada pihak lain yang memiliki peran dalam penguasaan maupun perpindahan BPKB, semuanya harus diperiksa sesuai bukti dan keterlibatannya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan penyidik. Melki menyatakan siap berkoordinasi dan melengkapi bukti maupun informasi yang dibutuhkan untuk pengembangan perkara.

“Kami selalu mengedepankan koordinasi. Posisi kami dan penyidik sebenarnya sejalan. Kalau ada kekurangan atau bukti yang perlu kami lengkapi, sampaikan kepada kami. Kami siap membantu,” katanya.

Melki berharap Kapolda Jambi memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Ia meminta penyidikan dilakukan secara serius dan transparan, tanpa perlakuan khusus terhadap siapa pun, termasuk apabila pihak yang dilaporkan merupakan anggota kepolisian.

“Jangan sampai status seseorang sebagai anggota kepolisian membuat penanganan perkara menjadi lambat. Kami berharap perkara ini ditangani berdasarkan bukti, bukan berdasarkan jabatan atau kedudukan seseorang,” tegasnya.

Hamin dan kuasa hukumnya kini mendesak penyidik mengungkap secara menyeluruh perjalanan dua BPKB tersebut, termasuk dugaan transaksi Rp300 juta serta keterkaitan pihak berinisial M dan BCA Finance.

Bagi mereka, penetapan D sebagai tersangka bukan akhir dari persoalan. Penyidik masih perlu mengungkap bagaimana BPKB tersebut berpindah tangan, siapa saja yang menguasainya, dan apakah terdapat pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.