Jambi — Persoalan administrasi dan legalitas Koperasi Fajar Pagi yang selama ini menjadi polemik menemui titik terang. Melalui jalur mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, pihak pengurus sah Koperasi Fajar Pagi dan Notaris Ismet Taufik, S.H., M.H., resmi menandatangani akta perdamaian (Acte Van Dading) pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Kesepakatan damai ini sekaligus menepis isu dualisme kepengurusan dan badan hukum yang selama ini dikhawatirkan.

Kekeliruan Administratif Pengunggahan Data, Bukan Pembentukan Entitas Baru

Ketua Koperasi Fajar Pagi, Zainul Islam, yang didampingi Badan Pengawas Zuripal serta tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Mike Siregar & Rekan (Mike Mariana Siregar, S.H., dan Misdalena, S.H.), menjelaskan bahwa perkara perdata dengan nomor registrasi 135/Pdt.G/2026/PN Jmb ini berawal dari kekeliruan administrasi.

Pada tahun 2022, terjadi sedikit kekeliruan saat proses pengunggahan (upload) data ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) oleh pihak notaris.

“Sementara untuk aktenya itu tidak ada persoalan, aktenya itu benar mulai dari akte pendirian koperasi pada tahun 2000 sampai dengan akte perubahan pada tahun 2005,” ujar Zuripal selaku pengawas koperasi.

Hal senada juga dipertegas oleh Kuasa Hukum Penggugat, Mike Siregar, S.H. Ia menegaskan bahwa sejak awal tidak pernah ada pembentukan badan atau entitas koperasi baru. Yang terjadi murni merupakan kesalahan teknis oleh oknum notaris dalam proses pengunggahan data pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Poin Kesepakatan Perdamaian (Acte Van Dading)

Di hadapan mediator Dame Sibarani, S.H., M.H., kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai dengan ketentuan utama sebagai berikut:

  1. Sinkronisasi Data: Melakukan perbaikan dan sinkronisasi kembali data administrasi badan hukum koperasi pada sistem AHU dengan membuat akta perubahan berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2024, merujuk pada akta pendirian 2000 dan akta perubahan 2005.

  2. Pembatalan Akta Ganda: Pihak pengurus akan membatalkan Akta Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung tahun 2022 dan 2024 beserta pencatatannya di AHU guna menghindari data kepengurusan ganda.

  3. Tenggat Waktu: Proses penyelesaian sinkronisasi ini diberi waktu selama 3 bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Dengan diselesaikannya kesepakatan ini, koperasi Fajar Pagi secara hukum kembali menjadi satu kesatuan entitas tunggal tanpa ada dualisme badan hukum.

Desakan Ketegasan Hukum bagi Pihak Penguasa Lahan Ilegal

Dengan terbitnya Acte Van Dading dari PN Jambi yang akan segera disahkan oleh Majelis Hakim, pihak pengurus berharap tidak ada lagi ruang bagi oknum-oknum tertentu untuk memanfaatkan celah legalitas guna menguasai lahan seluas kurang lebih 700 hektare di Kumpeh.

Kuasa hukum pengurus, Mike Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah tindak pidana ke Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi, mulai dari penyerobotan lahan, penguasaan ilegal, hingga pencurian tandan buah sawit (TBS) yang merugikan pihak koperasi hingga lebih dari dua tahun.

“Setelah akta van daging ini nanti kami serahkan pada aparat penegak hukum, artinya kami berharap tidak ada lagi keragu-raguan pada pihak aparat penegak hukum untuk bisa segera mengambil langkah yang tegas dan berujung,” tegas Mike Siregar.

Hal senada disuarakan oleh Kuasa Hukum, Misdalena, S.H., yang memohon kepada pihak kepolisian di Polda Jambi maupun Polres Muaro Jambi agar tidak segan-segan melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang selama ini telah merugikan hak kliennya