Kota Jambi | Pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi kembali menjadi sorotan tajam.

Bukan soal angka kecil. Terdapat kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp5.421.994.128,61, sementara pada sisi lain terdapat Barang Milik Daerah (BMD) senilai Rp5.490.443.860 yang keberadaannya disebut tidak diketahui.

Jika dua persoalan tersebut ditempatkan dalam satu rangkaian, nilainya mencapai sekitar Rp10,91 miliar.

Angka fantastis itu memunculkan pertanyaan yang tidak bisa lagi dijawab dengan sekadar alasan administratif:

Siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana pengawasan dilakukan? Dan mengapa persoalan bernilai miliaran rupiah tersebut bisa terjadi di lingkungan Dinas PUTR Kota Jambi?

Rp5,42 Miliar Lebih Dibayarkan, Siapa yang Harus Menjelaskan?

Kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp5.421.994.128,61 harus dibuka secara terang.

Publik berhak mengetahui bagaimana proses pembayaran dilakukan hingga terjadi kelebihan pembayaran dalam jumlah miliaran rupiah.

Siapa yang menghitung?

Siapa yang memverifikasi?

Siapa yang menyetujui?

Dan yang paling penting, apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena pembayaran menggunakan uang publik.

Apabila kelebihan pembayaran tersebut memang merupakan temuan pemeriksaan, maka persoalannya bukan semata-mata soal angka dalam laporan. Harus ditelusuri penyebabnya, pihak yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat unsur kelalaian berat, penyalahgunaan kewenangan, atau indikasi perbuatan melawan hukum.

BMD Rp5,49 Miliar: Hilang, Tidak Diketahui, atau Lemah Pengawasan?

Belum selesai persoalan pembayaran, publik kembali dihadapkan pada masalah BMD.

Data yang menjadi dasar sorotan mencatat 31 unit kendaraan senilai Rp2.512.675.860 serta 8 unit mesin lainnya senilai Rp2.977.768.000 yang keberadaannya tidak diketahui.

Totalnya mencapai Rp5.490.443.860.

Ini bukan sekadar kursi, meja atau perlengkapan kantor bernilai kecil.

Rp5,49 miliar adalah kekayaan daerah.

Jika keberadaannya tidak dapat diketahui, maka pertanyaan mendasarnya adalah:

Siapa yang terakhir menguasai aset tersebut?

Siapa yang bertugas mencatat dan mengamankannya?

Bagaimana aset tersebut dilaporkan?

Mengapa pengawasan internal tidak mampu memastikan keberadaannya?

Dan apabila sebagian aset ternyata benar-benar tidak ada, siapa yang harus mempertanggungjawabkannya?

Kepala Dinas PUTR Harus Berani Menjawab

Dalam kondisi seperti ini, publik wajar mempertanyakan posisi Kepala Dinas PUTR Kota Jambi sebagai pimpinan perangkat daerah.

Kepala Dinas memang tidak otomatis dapat dianggap bersalah hanya karena terdapat temuan pada organisasi yang dipimpinnya. Namun, jabatan tersebut membuatnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan tata kelola, pengawasan dan pertanggungjawaban di lingkungan dinas berjalan sebagaimana mestinya.

Karena itu, diam bukan jawaban.

Kepala Dinas harus menjelaskan kepada publik bagaimana dua persoalan bernilai miliaran rupiah tersebut dapat muncul dalam satu institusi.

Jika semuanya merupakan persoalan administratif, jelaskan secara terbuka.

Jika telah dilakukan pengembalian atas kelebihan pembayaran, tunjukkan mekanisme dan status penyelesaiannya.

Jika BMD tersebut ternyata masih ada, tunjukkan keberadaannya.

Jangan biarkan publik hanya disuguhi angka dalam laporan pemeriksaan tanpa mengetahui ujung persoalannya.

APH Harus Turun, Bukan Sekadar Menunggu

Dengan nilai yang begitu besar, aparat penegak hukum di Jambi patut memberikan perhatian serius.

Kejaksaan dan Kepolisian jangan menunggu persoalan ini menjadi lebih besar.

APH perlu melakukan pulbaket dan pemeriksaan untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni kesalahan administratif atau terdapat indikasi perbuatan melawan hukum.

Kepala Dinas PUTR, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara, pengurus barang, pihak yang melakukan verifikasi pembayaran, hingga penyedia jasa yang menerima pembayaran perlu dimintai keterangan sesuai kewenangan masing-masing.

Jika dari pemeriksaan ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi atau kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan.

Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada meja administrasi.

Sebab publik membutuhkan jawaban mengenai substansi persoalannya: uangnya, asetnya, prosesnya, dan siapa yang bertanggung jawab.

Rp10,9 Miliar Bukan Angka yang Bisa Dianggap Sepele

Kelebihan pembayaran Rp5,42 miliar ditambah BMD sekitar Rp5,49 miliar menghasilkan nilai sekitar Rp10,91 miliar yang kini menjadi perhatian publik.

Sekali lagi, angka tersebut tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana. Namun, besarnya nilai dan munculnya persoalan pada pengelolaan keuangan sekaligus aset merupakan alasan yang cukup kuat untuk dilakukan pendalaman secara serius.

Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah masyarakat boleh bertanya.

Masyarakat memang berhak bertanya.

Dan pertanyaannya sangat sederhana:

Uang daerah dipertanggungjawabkan kepada siapa, aset daerah berada di mana, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya?

Kepala Dinas PUTR Kota Jambi harus memberikan penjelasan.

Sementara APH diminta tidak menutup mata.

Jika memang tidak ada pelanggaran hukum, pemeriksaan akan menjadi ruang untuk membuktikannya. Jika ditemukan indikasi pidana, maka hukum harus berjalan.

Jangan biarkan Rp10,9 miliar hanya menjadi angka dalam dokumen pemeriksaan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Publik menunggu tindakan, bukan sekadar klarifikasi.