Petani Penggarap Purwodadi Laporkan PT Agrowiyana Anak Perusahaan Bakrie Group Ke Bareskrim Terkait Tindak Pidana Korporasi dan Penyerobotan Lahan

Jakarta | Solidaritas Petani Penggarap Purwodadi mengadukan PT Agrowiyana, perusahaan yang disebut sebagai bagian dari Bakrie Group & Brothers, kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait penguasaan dan pengelolaan lahan masyarakat seluas kurang lebih 85 hektare yang diklaim berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Wiranto B Manalu, S.Sos., selaku perwakilan masyarakat, kepada Kepala Bareskrim Polri c.q. Direktorat Tindak Pidana Tertentu.
Dalam dokumen pengaduan, masyarakat meminta aparat penegak hukum menelusuri dasar pengelolaan lahan yang mereka klaim sebagai tanah masyarakat, termasuk memeriksa batas HGU PT Agrowiyana dan status perizinan perkebunan di lokasi yang dipersoalkan.
Pelapor menyebut klaim bahwa lahan seluas 85 hektare tersebut berada di luar HGU merujuk pada keterangan TIMD Pemkab Tanjung Jabung Barat. Masyarakat juga menyatakan memiliki dokumen pendukung terkait riwayat penguasaan lahan.
Klaim Penguasaan Lahan Berawal Sejak 1991
Dalam uraian peristiwa, masyarakat menyebut telah membuka dan menggarap lahan sejak 1991 setelah meminta petunjuk kepada Kepala Desa Purwodadi saat itu, K. Wiyana.
Lahan yang dimaksud berada di kawasan Dusun I KM 14 sebelah barat Desa Purwodadi. Menurut dokumen, kawasan tersebut merupakan bagian dari sisa lahan pencadangan transmigrasi Desa Purwodadi dengan luas sekitar 100 hektare.
Masyarakat mengaku membuka lahan secara mandiri dengan menebang dan membersihkan hutan, kemudian menanam tanaman palawija serta tanaman keras berupa karet.
Pelapor menyatakan bahwa pada Maret 1993 diterbitkan Surat Izin Membuka Lahan/Hutan untuk 15 orang penggarap dengan luas sekitar 85 hektare.
Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar yang diajukan masyarakat dalam memperjuangkan kejelasan status tanah yang selama ini mereka klaim sebagai lahan garapan.
Sejak 1994, Lahan Disebut Dikelola Perusahaan
Dalam pengaduan itu, masyarakat menyebut PT Agrowiyana mulai melakukan aktivitas perkebunan di sekitar lahan yang mereka garap pada 1994.
Pelapor menguraikan bahwa tanaman karet yang sebelumnya ditanam masyarakat kemudian berganti menjadi tanaman sawit. Masyarakat mengaku tidak berani melakukan perlawanan terhadap perusahaan pada saat itu.
Pada 1999, masyarakat menyatakan kembali mendatangi kantor PT Agrowiyana untuk meminta penjelasan mengenai lahan yang mereka klaim sebagai tanah garapan. Namun, menurut pelapor, persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian.
Masyarakat juga menyebut kembali mendatangi lahan pada 2007, tetapi tanah yang mereka garap telah dikuasai dan ditanami perusahaan.
Kronologi tersebut menjadi bagian dari pengaduan yang meminta aparat penegak hukum menelusuri riwayat penguasaan serta dasar pengelolaan lahan selama puluhan tahun.
Petani Soroti Lahan di Luar HGU dan IUP
Salah satu poin utama dalam dokumen pengaduan adalah klaim bahwa lahan seluas 85 hektare berada di luar HGU PT Agrowiyana dan tidak tercakup dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Pelapor menyatakan bahwa lahan tersebut telah dikelola sejak 1994 dan meminta aparat memeriksa kesesuaian antara aktivitas perkebunan perusahaan dengan batas serta dokumen perizinan yang berlaku.
Masyarakat juga mengajukan dokumen yang disebut sebagai bukti kepemilikan atau dasar penguasaan lahan.
Atas dasar itu, petani meminta agar status tanah, riwayat penguasaan, batas HGU, dan legalitas aktivitas perkebunan diperiksa secara menyeluruh.
Enam Permohonan kepada Bareskrim Polri
Dalam dokumen pengaduannya, Solidaritas Petani Penggarap Purwodadi menyampaikan sejumlah permohonan kepada Bareskrim Polri, antara lain:
- Menerima dan menindaklanjuti pengaduan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Melakukan penyelidikan untuk memastikan batas HGU PT Agrowiyana serta status hukum lahan yang digunakan dalam aktivitas perkebunan.
- Mengusut dugaan tindak pidana korporasi apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
- Menelusuri dugaan kerugian negara yang oleh pelapor dikaitkan dengan aktivitas perkebunan dan persoalan perpajakan.
- Mengambil tindakan hukum apabila ditemukan unsur pidana atau pelanggaran peraturan perundang-undangan.
- Memfasilitasi penyelesaian konflik antara petani penggarap Purwodadi dan pihak perusahaan agar persoalan lahan masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Pelapor juga meminta agar lahan yang menurut masyarakat telah dikuasai selama puluhan tahun dapat dikembalikan apabila hasil pemeriksaan dan proses hukum membuktikan adanya hak masyarakat atas tanah tersebut.
Masyarakat Minta Batas HGU Dibuka dan Diverifikasi
Persoalan lahan seluas 85 hektare tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan dan kondisi faktual di lapangan.
Keterangan TIMD Pemkab Tanjung Jabung Barat, Surat Izin Membuka Lahan/Hutan tahun 1993, serta dokumen HGU dan IUP perusahaan menjadi materi penting untuk diperiksa oleh aparat berwenang.
Masyarakat berharap Bareskrim Polri dapat menelusuri apakah pengelolaan lahan oleh perusahaan telah sesuai dengan batas dan dasar hukum yang berlaku, sekaligus memastikan status hak masyarakat atas tanah yang dipersoalkan.
Di sisi lain, PT Agrowiyana perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pengelolaan lahan tersebut.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, klaim mengenai status tanah, dugaan pelanggaran hukum, dan dugaan kerugian negara tetap perlu diuji melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tanah bagi petani bukan sekadar hamparan perkebunan, melainkan sumber penghidupan dan masa depan keluarga. Masyarakat Purwodadi kini meminta satu hal mendasar iya itu kejelasan status lahan 85 hektare dan kepastian hukum atas hak-hak mereka.


Tinggalkan Balasan