JANJI PANSUS ASET DPRD KOTA JAMBI MEMASUKI OKTOBER, KOMITMEN ATAU SEKADAR WACANA?

Jambi | Persoalan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Jambi kembali memasuki babak yang patut mendapat perhatian publik.
Sebelumnya, dalam agenda konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan media Bangsa Merdeka bersama jajaran DPRD Kota Jambi, persoalan pengelolaan aset daerah menjadi salah satu isu utama yang dibahas. Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Rio Ramadhan, serta sejumlah anggota DPRD Kota Jambi.
Dalam pertemuan itu, persoalan aset tidak lagi sekadar dipandang sebagai masalah administratif. DPRD menyatakan adanya rencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset untuk melakukan pendalaman terhadap persoalan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Jambi.
Komitmen tersebut kemudian kembali disampaikan Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried. Dalam sejumlah pemberitaan, ia menyatakan DPRD akan membentuk Pansus Aset pada Oktober 2026. Pansus tersebut diarahkan untuk mengetahui secara lebih komprehensif jumlah aset, status, legalitas, pemanfaatan serta potensi aset daerah terhadap APBD dan PAD Kota Jambi.
Kini kalender hampir memasuki Oktober.
Pertanyaannya sederhana iya itu bagaimana proses pembentukan Pansus tersebut?
Secara kelembagaan, pembentukan Pansus bukanlah persoalan kecil. Ia merupakan instrumen politik parlemen untuk melakukan pendalaman terhadap persoalan tertentu yang dianggap membutuhkan perhatian khusus.
Karena itu, ketika DPRD menyampaikan target pembentukan Pansus pada Oktober, publik tentu berhak menunggu apakah pernyataan tersebut akan diterjemahkan menjadi langkah kelembagaan yang konkret.
Apalagi persoalan BMD Kota Jambi bukan persoalan baru.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi masih mencantumkan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan BMD Pemerintah Kota Jambi Tahun 2024 dan 2025 sampai dengan Semester I sebagai salah satu pemeriksaan yang dilakukan. BPK juga secara umum menekankan pentingnya tindak lanjut atas persoalan pengendalian intern dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Artinya, isu aset memiliki dimensi yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan inventarisasi barang.
Ia menyangkut kepastian hukum, akuntabilitas keuangan daerah, efektivitas pengawasan, dan potensi pemanfaatan kekayaan daerah untuk kepentingan masyarakat.
Pernyataan Ketua DPRD mengenai pembentukan Pansus Aset pada Oktober tentu merupakan komitmen politik yang patut dicatat.
Namun, dalam perspektif tata kelola pemerintahan, setiap komitmen publik pada akhirnya harus dapat diuji melalui tindakan nyata.
Di sinilah DPRD Kota Jambi sedang memasuki fase penting.
Apabila Oktober tiba dan Pansus benar-benar dibentuk, maka DPRD telah menunjukkan bahwa pernyataan politik tersebut memiliki tindak lanjut kelembagaan.
Sebaliknya, apabila Oktober berlalu tanpa kejelasan mengenai pembentukan Pansus, publik tentu memiliki alasan untuk mempertanyakan apa yang menyebabkan agenda tersebut tidak terlaksana.
Apakah terdapat kendala prosedural?
Apakah masih diperlukan pembahasan internal?
Apakah pembentukan Pansus mengalami perubahan agenda?
Atau justru, apakah pernyataan mengenai pembentukan Pansus sebelumnya hanya berhenti sebagai wacana?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka oleh pimpinan DPRD.
Sebab, media dan masyarakat tidak sedang meminta DPRD membuat pernyataan baru. Yang dibutuhkan adalah kepastian mengenai tindak lanjut dari pernyataan yang sudah disampaikan.
Aset Daerah Bukan Sekadar Angka di Atas Kertas
Persoalan BMD memiliki konsekuensi langsung terhadap kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola kekayaan publik.
Pemerintah Kota Jambi sendiri pada September 2026 menyatakan sedang memperkuat tata kelola BMD melalui penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Barang Milik Daerah (SIPD BMD), dengan tujuan meningkatkan ketertiban, transparansi, akuntabilitas dan optimalisasi aset.
Namun dari perspektif pengawasan, pembenahan administratif saja belum tentu cukup.
DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, persoalan aset semestinya tidak berhenti pada persoalan apakah aset telah masuk dalam sistem atau belum.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Di mana aset tersebut?
Siapa yang menguasai atau menggunakan?
Bagaimana status hukumnya?
Apakah tercatat secara benar?
Apakah dimanfaatkan?
Apakah memberikan manfaat ekonomi bagi daerah?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh kekayaan daerah benar-benar terlindungi untuk kepentingan masyarakat Kota Jambi?
Jangan Sampai Publik Kehilangan Kepercayaan
Dalam negara demokrasi, kredibilitas lembaga legislatif tidak hanya dibangun melalui rapat, pernyataan politik ataupun konferensi pers.
Kredibilitas dibangun melalui konsistensi antara apa yang dikatakan dan apa yang dikerjakan.
Karena itu, memasuki Oktober 2026, perhatian publik terhadap DPRD Kota Jambi menjadi semakin relevan.
Pernyataan mengenai pembentukan Pansus Aset sudah diketahui publik. Bahkan pernyataan tersebut telah diberitakan secara terbuka.
Maka sekarang tinggal menunggu pembuktiannya.
Apakah Pansus Aset benar-benar akan dibentuk?
Jika iya, kapan?
Bagaimana mekanismenya?
Siapa saja anggotanya?
Apa mandat dan ruang lingkup pemeriksaannya?
Dan apakah hasil kerja Pansus nantinya akan dibuka secara transparan kepada masyarakat?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk tekanan politik.
Ini merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap lembaga yang menggunakan mandat rakyat.
“Berbohong” atau Belum Menunaikan Komitmen?
Di tengah situasi tersebut, muncul pertanyaan yang tidak dapat dihindari:
Apakah pernyataan pimpinan DPRD mengenai pembentukan Pansus Aset hanya sebuah janji yang belum diwujudkan, atau memang terdapat proses kelembagaan yang sedang berjalan dan belum diumumkan kepada publik?
Media Bangsa Merdeka tidak sedang menyimpulkan bahwa Ketua DPRD Kota Jambi maupun Ketua Komisi I telah berbohong.
Sebab, untuk menyatakan seseorang berbohong harus ada pembuktian mengenai adanya kesengajaan menyampaikan informasi yang tidak benar.
Namun, publik memiliki hak untuk menguji konsistensi antara pernyataan dan tindakan.
Dan pengujian tersebut sederhana.
Oktober akan menjadi jawabannya.
Jika Pansus Aset terbentuk sebagaimana yang telah disampaikan, maka publik dapat melihatnya sebagai tindak lanjut konkret dari komitmen DPRD.
Tetapi apabila tidak ada kejelasan, maka DPRD harus memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai alasan perubahan atau keterlambatan agenda tersebut.
Sebab dalam tata kelola pemerintahan modern, janji kelembagaan bukan sekadar kalimat yang disampaikan di hadapan media. Ia harus memiliki jejak kebijakan, proses, keputusan dan hasil.
Kini bola berada di tangan DPRD Kota Jambi.
Oktober semakin dekat.
Publik menunggu bukan lagi pernyataan.
Publik menunggu pembuktian.


Tinggalkan Balasan