LPMI JAMBI GELAR AKSI JILID 2 DI PTPN IV REGIONAL 4: BUNGKAMNYA PERUSAHAAN BUKTI KEBAL HUKUM, LPMI BONGKAR 3 SKEMA SISTEMATIS.

Jambi | Lentera Perjuangan Mahasiswa Indonesia (LPMI) Provinsi Jambi akan menggelar Aksi Jilid 2 di PTPN IV Regional 4 Provinsi Jambi.
Aksi Jilid 2 ini merujuk pada Aksi Jilid 1 sebelumnya yang menyoroti maraknya ceceran masalah pengelolaan lahan dan persoalan lingkungan di tubuh BUMN tersebut.
Pada Aksi Jilid 1, massa LPMI sempat melontarkan pertanyaan keras dalam orasinya: _”Apakah PTPN IV Regional 4 Provinsi Jambi kebal dengan hukum? Sehingga persoalan-persoalan di perusahaan tidak ada pertanggungjawaban?”_
Namun hingga hari ini, perusahaan di bawah Region Head Khayamuddin Panjaitan memilih diam dan tidak memberikan tanggapan sama sekali.
“Sikap diam itu justru memperkuat argumen kami. LPMI berpendapat dalam persoalan ini diduga adanya skema sistematis untuk menutupi borok yang ada,” tegas Korlap LPMI Jambi, Aldi, Senin (29/9/2026).
LPMI pun menghubungkan 3 skema tersebut langsung dengan POIN TUNTUTAN AKSI JILID 2:
POIN 1: DUGAAN MARKUP Rp46,4 MILIAR & PERAMPASAN 450 HA LU2 TRANSMIGRASI
Skema sistematis pertama adalah pembungkaman soal transaksi lahan 1.068,19 Ha di Limun-Cermin Nan Gedang, Sarolangun, 23 Oktober 2008.
Fakta yang dibawa LPMI: NJOP Rp4.750/m² (total Rp50,7 Miliar), namun dibeli dari rakyat hanya Rp4 Juta/Ha (total Rp4,27 Miliar). Selisih Rp46.466.265.000 diduga markup.
Ditambah dugaan penguasaan 450 Ha Lahan Usaha II (LU2) transmigrasi Desa Ranggo yang merupakan hak mutlak transmigran dan tidak boleh diperjualbelikan (UU 29/2009).
POIN 2: DUGAAN PEMUTIHAN 3.531 HA DI LUAR HGU & 619 HA DI DALAM KAWASAN HUTAN
Skema sistematis kedua adalah upaya pemutihan lahan ilegal.
Berdasarkan SK KLHK No.298/2022, PTPN IV Unit Bukit Kausar mengelola 619 Ha di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Fakta yang lebih besar HGU resmi di Tanjab Barat hanya 4.681 Ha, namun yang dikelola di lapangan 8.213 Ha. Ada kelebihan 3.531,61 Ha di luar HGU yang sejak 2023 malah di-replanting.
LPMI menduga replanting adalah modus agar lahan ilegal tersebut menjadi legal untuk 25 tahun ke depan. Sementara kewajiban plasma 936,32 Ha untuk Desa Rantau Benar, Pulau Pauh, Lubuk Kambing sejak 1996 (30 tahun) tidak pernah direalisasikan.
POIN 3: DUGAAN KEJAHATAN LINGKUNGAN – SAWIT 20 METER DARI SUNGAI, ABRASI 300 METER
Skema sistematis ketiga adalah pembiaran kejahatan lingkungan.
Berdasarkan Berita Acara Tinjauan Lapangan BWSS VI, PTPN IV menanam sawit di sempadan Sungai Batang Tembesi sejak 2013 dengan jarak hanya 20 meter dari tepi sungai. Padahal Permen PUPR No.28/2015 mewajibkan minimal 100 meter.
Akibatnya, tebing sungai mengalami abrasi dan longsor sepanjang 300 meter. Padahal Batang Tembesi adalah anak sungai utama DAS Batanghari.
Selama 10 tahun membangkang, negara hanya memberi peringatan dan memerintahkan tanam bambu, tanpa sanksi pidana lingkungan.
Aldi menegaskan, Aksi Jilid 2 akan digelar dengan massa lebih besar di Kantor PTPN IV Regional 4 Jambi, Kejati Jambi, dan DPRD Provinsi Jambi.
Hingga saat ini, LPMI Jambi Masi memberikan ruang terbuka terhadap pihak PTPN IV regional 4 provinsi Jambi untuk memberikan penjelasan, data, dokumen, dan pembanding.
LPMI akan terus berupaya dalam mendorong pihak-pihak terkait, untuk segera menunjukkan kualitas hukum dalam persoalan ini.


Tinggalkan Balasan