Seram Bagian Timur | Program masuknya listrik ke Desa Tum, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur, disambut antusias oleh salah satu pemuda Desa Tum setelah puluhan tahun menantikan akses listrik. Namun di balik kegembiraan tersebut, muncul pertanyaan terkait transparansi biaya pemasangan sambungan listrik bagi warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah Desa Tum mengalokasikan dana sekitar Rp51 juta untuk pembiayaan kurang lebih 30 sambungan listrik rumah tangga. Dengan demikian, biaya yang dibebankan mencapai sekitar Rp1,7 juta per sambungan untuk daya 900 VA.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar penghitungan biaya tersebut karena hingga saat ini disebutkan belum terdapat rincian yang menjelaskan komponen biaya secara lengkap. Dalam dokumen pembayaran yang diterima, tidak tercantum secara terperinci biaya yang digunakan untuk penyambungan, pengadaan peralatan, instalasi, maupun komponen lainnya.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017, biaya penyambungan listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA ditetapkan sebesar Rp843.000. Peraturan tersebut mengatur biaya penyambungan resmi yang dikenakan kepada pelanggan untuk memperoleh sambungan tenaga listrik.

Selisih antara biaya penyambungan yang diatur dalam regulasi dan biaya yang dibebankan kepada masyarakat menjadi salah satu hal yang memunculkan pertanyaan. Hingga kini belum diketahui secara pasti apakah terdapat komponen tambahan yang sah, seperti biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO), instalasi rumah, material pendukung, atau kebutuhan teknis lainnya yang menyebabkan total biaya mencapai Rp1,7 juta per sambungan.

Pengamat tata kelola pelayanan publik menilai bahwa persoalan utama dalam kasus seperti ini bukan semata-mata besaran biaya, melainkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Setiap pungutan atau pembayaran yang melibatkan dana masyarakat maupun dana pemerintah desa seharusnya dapat dijelaskan secara rinci dan disertai bukti administrasi yang memadai.

Karena itu, masyarakat berharap pihak PLN Unit Layanan di Kabupaten Seram Bagian Timur dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai struktur biaya yang dikenakan dalam program pemasangan sambungan listrik di Desa Tum. Penjelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh biaya yang dibayarkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Selain itu, pemerintah desa juga diharapkan membuka informasi mengenai mekanisme pembayaran, dasar penetapan anggaran, serta dokumen pertanggungjawaban yang berkaitan dengan program tersebut. Transparansi dari seluruh pihak dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program elektrifikasi yang sedang berjalan.

Lanjutnya, ia menegaskan minggu depan akan menyampaikan perihal tersebut ke Kementrian ESDM dan PT PLN (Persero) agar dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum serta meninta Manager PLN ULP Bula Segera di copot.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PLN maupun pemerintah desa terkait rincian biaya sebesar Rp1,7 juta per sambungan yang dibayarkan untuk pemasangan listrik di Desa Tum, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur.