Seram Bagian Timur |Polemik biaya penyambungan listrik di Desa Tum, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), terus bergulir. Program masuknya listrik yang semestinya menjadi kabar gembira bagi masyarakat setelah puluhan tahun menantikan penerangan kini justru menuai pertanyaan serius terkait transparansi dan dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar biaya yang jelas.

Zulfikar Kelilauw selaku Ketua Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia (YPDI) menilai adanya dugaan ketidakwajaran dalam pembiayaan sambungan listrik bagi masyarakat Desa Tum. Berdasarkan informasi dan dokumen yang dihimpun, Pemerintah Desa Tum mengalokasikan anggaran sekitar Rp51 juta untuk kurang lebih 30 sambungan listrik rumah tangga, atau sekitar Rp1,7 juta untuk setiap sambungan dengan daya 900 VA.

Angka tersebut menjadi sorotan karena biaya penyambungan listrik 900 VA yang tercantum dalam ketentuan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 adalah Rp843.000. PLN sendiri dalam informasi resminya menyatakan bahwa biaya pemasangan baru 900 VA mengacu pada Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. (PLN Web)

Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 juga mengatur bahwa besaran biaya penyambungan harus diumumkan pada setiap unit pelayanan PLN. Regulasi tersebut memang membuka kemungkinan adanya biaya tambahan apabila terdapat kebutuhan jaringan khusus atau kondisi tertentu yang dibebankan kepada konsumen. Karena itu, persoalan utama dalam kasus Desa Tum adalah apa dasar dan rincian yang menyebabkan biaya setiap sambungan mencapai sekitar Rp1,7 juta.

Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia (YPDI) mempertanyakan, apabila terdapat komponen tambahan di luar biaya penyambungan, mengapa hingga saat ini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai rincian biaya tersebut kepada masyarakat.

Apakah selisih tersebut merupakan biaya instalasi rumah, material tambahan, Sertifikat Laik Operasi (SLO), transportasi, jaringan khusus, atau komponen lainnya? Jika memang terdapat biaya tambahan yang sah, seluruh komponen tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka dan dibuktikan dengan dokumen pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sinilah dugaan pungutan liar menjadi pertanyaan yang perlu segera dijawab melalui pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan.

YPDI menilai masyarakat Desa Tum berhak mengetahui secara jelas ke mana setiap rupiah anggaran yang digunakan untuk program penyambungan listrik tersebut. Terlebih, persoalan ini menyangkut pelayanan publik dan penggunaan anggaran pemerintah desa yang seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Dalam prinsip pelayanan publik, komponen biaya atau tarif merupakan bagian yang wajib diketahui masyarakat. Ombudsman RI juga menegaskan bahwa standar pelayanan publik harus memuat antara lain dasar hukum, mekanisme pelayanan, biaya atau tarif, serta mekanisme pengaduan.

Karena itu, Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia (YPDI) mendesak PT PLN (Persero) Unit Layanan di Kabupaten Seram Bagian Timur untuk membuka secara transparan seluruh struktur biaya penyambungan listrik di Desa Tum, termasuk siapa yang menetapkan biaya, kepada siapa pembayaran dilakukan, rekening atau mekanisme pembayaran yang digunakan, serta dokumen pertanggungjawaban atas selisih biaya tersebut.

Dewan Energi Mahasiswa juga mendesak agar persoalan tersebut tidak hanya diselesaikan secara internal apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran. Pemeriksaan independen perlu dilakukan untuk memastikan apakah selisih pembayaran tersebut memiliki dasar hukum dan dasar administrasi yang sah atau justru terdapat pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pungutan liar atau pelanggaran hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas persoalan tersebut, Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia turut mendesak pimpinan atau kepala unit PLN yang bertanggung jawab di wilayah Seram Bagian Timur untuk dicopot dari jabatannya apabila terbukti lalai atau terlibat dalam praktik yang melanggar ketentuan, serta mendorong aparat penegak hukum memproses pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai hukum yang berlaku.

Desakan tersebut bukan semata-mata mengenai nominal Rp1,7 juta per sambungan, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan listrik dengan biaya yang jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat Desa Tum tidak seharusnya berada dalam posisi harus membayar sejumlah uang tanpa mengetahui secara pasti dasar pengenaan dan penggunaan biaya tersebut.

YPDI meminta PLN SBT segera memberikan klarifikasi terbuka. Jika terdapat komponen biaya tambahan yang sah, PLN harus menjelaskan dan menunjukkan dasar serta dokumen pendukungnya. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak PLN maupun pihak terkait mengenai rincian biaya sekitar Rp1,7 juta per sambungan listrik di Desa Tum.

Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya pemeriksaan terhadap dugaan pungutan dalam program penyambungan listrik di Desa Tum.