Sumatra Utara | Tapanuli Utara memperingati Hari Jadi ke-81 pada 5 Oktober 2026. Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengusung tema “Pertanian Berkelanjutan, Ekonomi Tapanuli Utara Maju”.

Tema tersebut tentu menyimpan harapan besar. Namun, di tengah seremoni hari jadi, masyarakat juga berhak mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana kemajuan yang digaungkan pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat?

Pertanyaan itu penting karena masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan jawaban pemerintah daerah, mulai dari akses bantuan pendidikan bagi mahasiswa, dugaan persoalan dalam pelaksanaan bimbingan teknis kepala desa, penanganan korban bencana, hingga konflik lahan yang melibatkan wilayah kelola masyarakat.

Dalam persoalan pendidikan, misalnya, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara pada 2025 mengumumkan bantuan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi yang menempuh pendidikan di 20 perguruan tinggi negeri yang tercantum dalam pengumuman resmi. Salah satu persyaratan yang dipublikasikan adalah IPK minimal 3,50.

Kebijakan tersebut tentu dapat dipahami sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap mahasiswa berprestasi. Namun, persoalan yang perlu dijelaskan bukan semata-mata siapa yang mendapatkan bantuan, melainkan bagaimana dasar pemerintah menentukan perguruan tinggi yang masuk dalam daftar penerima.

Mahasiswa berprestasi asal Tapanuli Utara yang menempuh pendidikan di luar daftar tersebut juga berhak mendapatkan penjelasan. Apakah mereka memang tidak memenuhi kriteria? Apakah terdapat keterbatasan anggaran? Atau ada skema bantuan lain yang dapat diakses?

Bupati dan pemerintah daerah seharusnya membuka dasar kebijakan tersebut secara transparan. Jangan sampai anak-anak Tapanuli Utara merasa kesempatan mendapatkan dukungan pendidikan ditentukan hanya oleh kampus tempat mereka menuntut ilmu.

Persoalan lain yang juga masih membutuhkan kejelasan adalah dugaan bimbingan teknis (bimtek) fiktif yang disebut-sebut melibatkan para kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan nilai anggaran sekitar Rp1,2 miliar.

Dugaan tersebut tentu harus ditempatkan sebagai dugaan sampai ada hasil pemeriksaan dan bukti yang menyatakan sebaliknya. Namun justru karena itulah pemerintah perlu memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat.

Jika memang terjadi penyimpangan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pemeriksaan dilakukan dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab. Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak benar, pemerintah juga memiliki kewajiban menyampaikan klarifikasi berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Membiarkan isu tersebut tanpa penjelasan hanya akan memperpanjang tanda tanya di tengah masyarakat.

Persoalan berikutnya adalah bencana banjir dan longsor yang melanda Tapanuli Utara pada November 2025. Bencana tersebut meninggalkan duka mendalam. Laporan BNPB mencatat adanya longsor di sejumlah kecamatan, korban jiwa dan warga yang hilang, rumah tertimbun, hingga akses jalan yang terputus.

Pemerintah daerah kemudian melakukan penanganan darurat dan memperbarui data korban. Pada 3 Desember 2025, pemerintah daerah melaporkan jumlah korban meninggal mencapai 34 orang.

Kerja petugas di lapangan tentu patut dihargai. Namun setelah status tanggap darurat berakhir, pertanyaan masyarakat belum berhenti.

Bagaimana pemulihan rumah warga? Bagaimana nasib keluarga korban? Bagaimana pemulihan fasilitas umum dan mata pencaharian masyarakat yang terdampak? Apa langkah pemerintah untuk mengurangi risiko bencana serupa agar tidak kembali menelan korban?

Pertanyaan tersebut bukan untuk mengabaikan kerja pemerintah maupun para petugas di lapangan. Justru pertanyaan itu diperlukan untuk memastikan bahwa penanganan bencana tidak berhenti pada fase darurat, tetapi berlanjut pada pemulihan yang nyata, merata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, tema “Pertanian Berkelanjutan, Ekonomi Tapanuli Utara Maju” juga harus berhadapan dengan persoalan agraria yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.

Konflik lahan yang berkaitan dengan wilayah kelola masyarakat dan konsesi PT TPL menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah. Sejumlah pemberitaan dan laporan organisasi masyarakat sipil mencatat adanya perselisihan agraria di beberapa wilayah Tapanuli Utara, termasuk laporan mengenai kerusakan kebun masyarakat di Banuaji Dua serta persoalan klaim dan tumpang tindih penguasaan lahan.

Setiap laporan tentu perlu diverifikasi. Pemerintah tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan klaim satu pihak. Namun pemerintah juga tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut hingga masyarakat berada dalam posisi saling berhadapan.

Jika terdapat dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar, pemerintah harus memastikan siapa yang bertanggung jawab dan mengambil langkah sesuai ketentuan. Jika terdapat persoalan batas, status atau penguasaan lahan, maka pemeriksaan lapangan dan proses mediasi harus dilakukan secara terbuka serta melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.

Bupati memiliki posisi strategis untuk memimpin koordinasi lintas instansi dan membuka ruang penyelesaian yang dipercaya masyarakat. Bukan hanya menghadirkan pertemuan, tetapi juga menyampaikan langkah konkret, target penyelesaian dan perkembangan proses tersebut kepada publik.

Pada usia ke-81, Tapanuli Utara tentu tidak cukup hanya merayakan ulang tahun dengan seremoni dan slogan.

Masyarakat membutuhkan ukuran yang lebih konkret. Apakah akses pendidikan semakin terbuka? Apakah dugaan penyimpangan anggaran diperiksa secara transparan? Apakah korban bencana benar-benar dipulihkan? Apakah konflik agraria diselesaikan secara adil? Dan apakah pembangunan pertanian benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari tanah dan hasil pertanian?

Di titik inilah kepemimpinan Bupati diuji.

Tema “Pertanian Berkelanjutan, Ekonomi Tapanuli Utara Maju” jangan sampai berhenti sebagai kalimat yang terpampang di spanduk perayaan Hari Jadi. Tema tersebut harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang dapat diukur, anggaran yang transparan, pelayanan yang adil, serta penyelesaian persoalan rakyat yang dapat diperiksa publik.

Bupati, masyarakat sedang menunggu jawaban dan tindakan nyata.

Kritik ini bukanlah bentuk kebencian terhadap pemerintah. Kritik ini merupakan bagian dari kepedulian terhadap kampung halaman. Tapanuli Utara layak maju, tetapi kemajuan itu harus dirasakan oleh seluruh masyarakat, bukan hanya terdengar dalam pidato dan perayaan hari jadi.

Pada usia ke-81, rakyat tidak hanya membutuhkan ucapan selamat ulang tahun.

Rakyat membutuhkan bukti bahwa Tapanuli Utara benar-benar sedang bergerak menuju masa depan yang lebih adil, terbuka dan sejahtera.

Penulis : Wiranto B Manalu, S.Sos.

Editor : Tim Redaksi Bangsa Merdeka.Id