Bongkar Muat BBM, PT. HEMAVARIS Disorot, Aktivis Asal SBT Desak Negara Turun Tangan

Jakarta | Aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) yang diduga dilakukan PT HEMAVARIS di Desa Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku menjadi sorotan.
Sorotan tersebut disampaikan datang dari salah satu Aktivis SBT, Zulkifli Hasan Liliyai melalui pesan WhatsApp kepada Media, Jakarta/11/10/2026.
Dirinya mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional perusahaan tersebut.
Zulkifli menilai, aktivitas yang berkaitan dengan distribusi dan penanganan BBM harus dijalankan berdasarkan perizinan yang sah, memenuhi ketentuan keselamatan, serta memperhatikan perlindungan lingkungan hidup dan ekosistem laut.
“Pemerintah pusat tidak boleh hanya menerima laporan administratif di atas meja. Perlu ada pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan apakah seluruh dokumen dan izin yang diwajibkan telah dipenuhi oleh PT HEMAVARIS,” tegasnya!
Lanjutnya, persoalan ini perlu ditangani secara serius, terutama karena sebelumnya muncul keluhan masyarakat mengenai dugaan kerusakan terumbu karang yang dibudidayakan warga.
Hal tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan kajian teknis agar penyebab serta pihak yang bertanggung jawab dapat ditentukan berdasarkan bukti.
Ia juga mempertanyakan kesesuaian dokumen lingkungan yang disebut berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dengan jenis, skala, risiko, dan lokasi kegiatan perusahaan.
Dirinya menegaskan bahwa keberadaan SPPL tidak serta-merta membuktikan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Sebaliknya, penyebutan SPPL juga tidak otomatis berarti perusahaan melanggar aturan. Penentuan dokumen lingkungan yang diwajibkan harus didasarkan pada karakteristik kegiatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai ada kegiatan berisiko yang berjalan tanpa pemenuhan persyaratan sebagaimana mestinya. Semua dokumen harus diperiksa secara terbuka, mulai dari legalitas kegiatan usaha, perizinan sektor BBM, persyaratan kepelabuhanan atau angkutan laut jika relevan, hingga kewajiban perlindungan lingkungan,” ujarnya.
Mantan Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) itu menegaskan bahwa apabila pemeriksaan menemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran, instansi berwenang harus menjatuhkan tindakan administratif maupun proses hukum sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mendesak agar izin operasional PT HEMAVARIS dievaluasi dan dicabut apabila terbukti terdapat pelanggaran yang secara hukum menjadi dasar pencabutan izin. Jika ditemukan risiko serius terhadap keselamatan atau lingkungan, negera secepatnya mengambil sikap tegas sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, serta PP Nomor 22 Tahun 2021, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024.
“Ini bukan soal menghakimi perusahaan sebelum pemeriksaan. Ini soal memastikan hukum berlaku bagi semua pihak. Jika seluruh persyaratan dipenuhi, buktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran dan jangan ragu mengambil tindakan sesuai hukum,” tegasnya.
Ayub berharap pemerintah pusat segera merespons persoalan tersebut agar masyarakat Desa Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memperoleh kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.
Dirinya menegaskan bahwa aktivitas ekonomi harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan ekosistem laut.
Atas perosalan tersebut, kata dia berencana melakukan aksi demonstrasi dalam minggu ini di beberapa kementrian terkait untuk mengambil sikap sesuai kewenangannya.
Adapun beberapa tuntutanya sebagai berikut:
Pertama, Mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta memverifikasi legalitas kegiatan usaha dan perizinan sektor BBM yang relevan dengan aktivitas perusahaan.
Kedua, Kementerian Perhubungan diminta memeriksa pemenuhan ketentuan kepelabuhanan, keselamatan pelayaran, serta kegiatan bongkar muat apabila aktivitas tersebut masuk dalam lingkup kewenangannya.
Ketiga, Kementerian Lingkungan Hidup diminta menilai kesesuaian dokumen lingkungan, pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan, dan dugaan dampak terhadap ekosistem laut.
Keempat, Kementerian Kelautan dan Perikanan diminta menindaklanjuti laporan dugaan kerusakan terumbu karang dan memeriksa dampaknya terhadap lingkungan pesisir serta aktivitas masyarakat, sesuai kewenangannya.
Kelima, Polri diminta melakukan penyelidikan apabila terdapat informasi dan bukti awal mengenai dugaan tindak pidana. Proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.


Tinggalkan Balasan