DLH Provinsi Jambi Belum Tegaskan Status AMDAL PT JEC, Bangsa Merdeka.Id Pertanyakan Dasar Izin Operasional AMP

Jambi | Media Bangsa Merdeka.Id meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi terkait kelengkapan perizinan lingkungan, khususnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), milik PT Jambi Energi Cemerlang (JEC) yang menjalankan aktivitas industri Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, Dedi Saputra selaku perwakilan menjelaskan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Muaro Jambi. Berdasarkan hasil koordinasi yang disampaikannya, DLH Muaro Jambi telah memberikan sanksi kepada PT JEC berupa penutupan sementara dengan memasang plang sebagai tanda penghentian aktivitas operasional.
Menurut penjelasan Dedi, DLH Kabupaten Muaro Jambi telah menjalankan proses penanganan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Karena persoalan tersebut telah ditangani oleh DLH kabupaten melalui mekanisme regulasi yang sama, pihak DLH Provinsi Jambi disebut tidak dapat kembali menangani persoalan tersebut dengan cara yang sama.
Namun, penjelasan itu belum menjawab substansi utama yang dipertanyakan Bangsa Merdeka.Id, yakni apakah PT JEC telah memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan perizinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat menjalankan kegiatan operasionalnya.
Status AMDAL PT JEC Masih Menjadi Pertanyaan
Persoalan yang disoroti bukan semata-mata mengenai sanksi penutupan sementara yang disebut telah diberikan DLH Kabupaten Muaro Jambi. Hal yang tidak kalah penting adalah kejelasan status dokumen lingkungan dan dasar hukum yang menjadi landasan PT JEC menjalankan kegiatan industri AMP.
Hingga pertemuan tersebut, Bangsa Merdeka.Id belum memperoleh jawaban tegas dari pihak DLH Provinsi Jambi mengenai status dokumen AMDAL atau dokumen persetujuan lingkungan PT JEC, termasuk jenis dokumen yang diwajibkan bagi kegiatan usaha tersebut berdasarkan skala dan karakteristik kegiatannya.
Jawaban yang disampaikan lebih menitikberatkan pada penjelasan mengenai penanganan oleh DLH Kabupaten Muaro Jambi. Sementara itu, pertanyaan mengenai ada atau tidaknya dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, status pemenuhannya, serta dasar perizinan operasional perusahaan belum mendapatkan penegasan yang memadai.
Bangsa Merdeka.Id menilai kejelasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pengawasan lingkungan terhadap aktivitas industri di wilayah Sungai Gelam.
Penutupan Sementara Tidak Menghapus Kebutuhan Transparansi
Pemasangan plang penutupan sementara, sebagaimana dijelaskan oleh perwakilan yang ditemui, menjadi bagian dari informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Publik perlu mengetahui apa dasar sanksi tersebut, pelanggaran atau ketidakpatuhan apa yang menjadi pertimbangannya, serta bagaimana tindak lanjut pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah.
Di sisi lain, penjelasan bahwa DLH Kabupaten Muaro Jambi telah melakukan penanganan tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen lingkungan perusahaan. Status penanganan administratif dan status pemenuhan persyaratan lingkungan merupakan persoalan yang perlu dijelaskan secara terang berdasarkan dokumen resmi.
Karena itu, Bangsa Merdeka.Id mendorong DLH Kabupaten Muaro Jambi maupun DLH Provinsi Jambi memberikan keterangan yang jelas, terukur, dan dapat diverifikasi mengenai status perizinan lingkungan PT JEC.
Apabila PT JEC telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, pemerintah perlu menjelaskan dokumen apa saja yang telah dimiliki perusahaan serta dasar hukum yang menjadi landasan kegiatan operasionalnya. Sebaliknya, apabila masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, publik berhak mengetahui langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.
DLH Provinsi Jambi Diminta Memberikan Jawaban Tegas
Bangsa Merdeka.Id menegaskan bahwa permintaan konfirmasi ini merupakan bagian dari fungsi pers dalam memperoleh informasi dan menjalankan kontrol sosial terhadap pelaksanaan kebijakan publik, khususnya pengawasan lingkungan hidup.
Pertanyaan mengenai status AMDAL atau persetujuan lingkungan PT JEC bukanlah tuduhan bahwa perusahaan tidak memiliki izin. Pertanyaan tersebut justru membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari instansi yang berwenang.
DLH Provinsi Jambi diharapkan dapat menjelaskan apakah dokumen lingkungan PT JEC telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, instansi mana yang berwenang memverifikasinya, serta bagaimana koordinasi pengawasan dilakukan apabila penanganan administratif telah dilaksanakan oleh DLH Kabupaten Muaro Jambi.
Kejelasan informasi tersebut penting untuk mencegah munculnya ketidakpastian di tengah masyarakat sekaligus memastikan bahwa pengawasan terhadap kegiatan industri berjalan secara transparan dan akuntabel.
Bangsa Merdeka.Id akan terus berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk DLH Kabupaten Muaro Jambi dan manajemen PT JEC, agar pemberitaan mengenai persoalan ini tetap berimbang dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan penjelasan.
Catatan redaksi: Status kepemilikan AMDAL maupun dokumen persetujuan lingkungan PT JEC masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan instansi berwenang. Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa perusahaan tidak memiliki izin.


Tinggalkan Balasan