TINDAK SIAP GERUDUK BALAI KOTA DAN DPRD KOTA JAMBI, PANSUS ASET TAK KUNJUNG DIBENTUK: JANJI KETUA DPRD DIPERTANYAKAN

Jambi | Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi. Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas belum dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Barang Milik Daerah (BMD), meskipun sebelumnya Ketua DPRD Kota Jambi telah menjanjikan pembentukan pansus pada Oktober 2026.
Ketua TINDAK, Wiranto B Manalu, S.Sos., menegaskan bahwa hingga saat ini belum terlihat langkah konkret Pemerintah Kota Jambi maupun DPRD Kota Jambi dalam menyelesaikan persoalan carut-marut pengelolaan Barang Milik Daerah yang terus menjadi sorotan publik.
Menurut Wiranto, persoalan aset daerah bukan sekadar masalah administrasi atau inventarisasi, melainkan menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kekayaan milik masyarakat.
“Jangan sampai persoalan Barang Milik Daerah hanya menjadi bahan pernyataan politik dan janji-janji kosong. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar retorika,” tegas Wiranto.
Ia juga melontarkan kritik keras terhadap Ketua DPRD Kota Jambi yang sebelumnya menyampaikan komitmen pembentukan Pansus Barang Milik Daerah pada Oktober 2026. Namun, hingga memasuki November, komitmen tersebut belum diwujudkan dalam pembentukan pansus.
“Ketua DPRD Kota Jambi pernah menyampaikan janji bahwa Pansus Barang Milik Daerah akan dibentuk pada Oktober. Sekarang Oktober sudah berlalu, tetapi pansus tidak kunjung terbentuk. Lantas, apa yang sebenarnya sedang dipertontonkan kepada masyarakat? Apakah janji tersebut hanya untuk meredam kritik dan menenangkan publik?” ujar Wiranto.
TINDAK menilai, ketidakjelasan pembentukan pansus semakin memperkuat kesan bahwa persoalan aset daerah belum menjadi prioritas serius lembaga legislatif maupun pemerintah kota. Padahal, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang semestinya dijalankan secara maksimal ketika muncul persoalan serius terkait pengelolaan kekayaan daerah.
Wiranto menegaskan, pemerintah kota tidak boleh terus berlindung di balik alasan administratif, sementara DPRD tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.
“Kalau memang DPRD serius menjalankan fungsi pengawasan, bentuk pansus dan buka persoalan ini secara terang-benderang. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi janji, sementara keberadaan, status, dan pertanggungjawaban aset daerah tetap menjadi tanda tanya,” katanya.
Atas kondisi tersebut, TINDAK memastikan akan turun ke jalan untuk mendesak Wali Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi mengambil langkah konkret, termasuk segera membentuk Pansus Barang Milik Daerah dan membuka ruang transparansi kepada publik.
TINDAK menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar demonstrasi, melainkan bentuk tekanan publik agar pemerintah dan DPRD berhenti memperlakukan persoalan aset daerah sebagai perkara yang dapat ditunda tanpa batas waktu.
“Rakyat berhak mengetahui bagaimana kekayaan daerah dikelola, siapa yang bertanggung jawab, dan apa langkah penyelesaiannya. Jika DPRD tidak mampu menepati komitmennya sendiri, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan keseriusan dan integritas fungsi pengawasannya,” tutup Wiranto.
TINDAK menegaskan, persoalan Barang Milik Daerah Kota Jambi tidak boleh dibiarkan menjadi warisan ketidakjelasan. Janji politik harus diuji dengan tindakan, dan tanggung jawab publik tidak boleh berhenti pada kata-kata.


Tinggalkan Balasan