ASET DAERAH MASIH CARUT-MARUT, LAYAKKAH MAULANA MEMIMPIN KOTA JAMBI?

JAMBI — Persoalan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Jambi kembali menjadi sorotan. Di tengah tuntutan masyarakat agar tata kelola pemerintahan semakin transparan dan profesional, persoalan aset daerah justru masih menyisakan pekerjaan besar yang belum terselesaikan secara tuntas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap kapasitas kepemimpinan Wali Kota Jambi, Maulana.
Bukan karena Maulana tidak boleh dikritik, tetapi justru karena pengelolaan aset merupakan salah satu bagian penting dari tanggung jawab pemerintah daerah. Ketika aset pemerintah tidak tertib secara administrasi, belum seluruhnya memiliki kepastian hukum, belum optimal dimanfaatkan, bahkan masih menghadapi persoalan penguasaan dan pencatatan, publik berhak mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah mampu menjalankan fungsi pengelolaan kekayaan daerah.
Ironisnya, persoalan tersebut bukan sekadar tudingan dari pihak luar. Pemerintah Kota Jambi sendiri sebelumnya mengakui bahwa persoalan aset lama masih menjadi tantangan.
Dalam pemeriksaan LKPD 2025, Maulana menyebut persoalan aset masih menjadi tantangan, khususnya berkaitan dengan pencatatan aset lama. Pemkot bahkan menyatakan akan melakukan sensus aset untuk memperbaiki data tersebut.
Persoalan aset tidak boleh dipandang sebatas persoalan administrasi BPKAD atau OPD teknis.
Wali kota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah. Karena itu, ketika persoalan aset terus berlarut, pertanyaan publik pada akhirnya akan bermuara kepada pucuk pimpinan pemerintahan daerah.
Apalagi, Inspektorat Kota Jambi bersama KPK sebelumnya telah membahas penertiban dan penyelamatan aset daerah. Dalam forum tersebut disebutkan bahwa persoalan aset mencakup aspek administrasi, hukum dan fisik, termasuk aset tanah dan bangunan yang belum bersertifikat serta potensi kehilangan aset daerah.
Artinya, masalah tersebut sudah diketahui.
Pertanyaannya kemudian sederhana:
Jika masalahnya sudah diketahui, mengapa penyelesaiannya belum menunjukkan hasil yang benar-benar tuntas?
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi rapat, pendataan, sensus, evaluasi, dan rencana tindak lanjut, tetapi persoalan pokoknya terus diwariskan dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya.
Sebelumnya, Maulana juga pernah menyatakan komitmennya untuk mengoptimalkan aset-aset daerah yang belum produktif. Pemkot bahkan menyebut aset yang selama ini terbengkalai akan didorong agar dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, komitmen tersebut justru harus diuji dengan hasil.
Sebab, optimalisasi aset tidak cukup hanya dengan mengatakan aset akan dikelola, disewakan atau dimanfaatkan.
Pertanyaan publik jauh lebih konkret:
Berapa aset yang sudah berhasil ditertibkan?
Berapa aset yang sudah memiliki kepastian hukum?
Berapa aset yang sebelumnya bermasalah kemudian berhasil diselamatkan?
Berapa aset yang benar-benar memberikan kontribusi terhadap PAD?
Dan yang paling penting:
Apa target penyelesaian aset yang harus dapat dilihat masyarakat selama kepemimpinan Maulana?
Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut belum dapat dijawab dengan data yang jelas, maka wajar apabila publik mempertanyakan apakah program optimalisasi aset benar-benar merupakan kebijakan strategis atau hanya menjadi narasi pemerintahan.
Sorotan semakin serius apabila merujuk pada temuan mengenai Barang Milik Daerah yang sebelumnya menjadi perhatian publik, termasuk nilai aset yang disebut mencapai sekitar Rp8,12 miliar.
Jika angka tersebut benar merupakan bagian dari persoalan yang tercantum dalam hasil pemeriksaan resmi, maka pemerintah daerah tidak boleh menganggapnya sebagai persoalan kecil.
Sebab setiap rupiah aset daerah pada hakikatnya merupakan kekayaan publik.
Masyarakat berhak mengetahui:
Di mana aset tersebut?
Siapa yang menguasai atau menggunakan?
Bagaimana status hukumnya?
Mengapa sampai bermasalah?
Siapa yang bertanggung jawab melakukan penertiban?
Dan yang paling penting:
Apa langkah konkret Wali Kota Jambi untuk memastikan persoalan tersebut tidak kembali terjadi?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk kebencian politik.
Itu adalah bentuk kontrol publik.
Jika data yang selama ini disampaikan mengenai aset tanah Pemerintah Kota Jambi benar—dari sekitar 1.841 bidang tanah, baru 627 bidang yang telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Jambi, sementara sekitar 1.214 bidang belum bersertifikat—maka kondisi tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Jambi.
Sebab aset tanah tanpa kepastian hukum sangat rentan terhadap sengketa, penguasaan pihak lain, tumpang tindih klaim dan bahkan potensi kehilangan aset.
Pemkot sendiri telah mengakui pentingnya legalisasi aset tanah yang belum bersertifikat.
Maka, jika persoalan ini belum selesai, masyarakat pantas meminta timeline yang jelas, bukan sekadar janji penyelesaian.
Kritik terhadap Maulana bukan berarti menyatakan bahwa seluruh persoalan aset tersebut terjadi pada masa kepemimpinannya.
Sebagian persoalan aset memang merupakan warisan pemerintahan sebelumnya dan memiliki sejarah administrasi yang panjang.
Namun, ketika seseorang sudah menduduki jabatan Wali Kota, persoalan warisan tersebut berubah menjadi tanggung jawab pemerintahan yang sedang berjalan.
Di sinilah ukuran seorang pemimpin diuji.
Pemimpin yang baik bukan hanya mampu mengatakan bahwa masalah tersebut merupakan warisan masa lalu.
Pemimpin yang baik harus mampu mengatakan:
“Ini memang masalah lama, tetapi pada masa saya masalah ini harus diselesaikan.”
Jika tidak, maka masyarakat berhak mempertanyakan apa perubahan nyata yang diberikan kepemimpinan tersebut.
Yang dibutuhkan Kota Jambi saat ini bukan sekadar lebih banyak rapat mengenai aset.
Yang dibutuhkan adalah:
- Audit dan sensus aset secara menyeluruh.
- Publikasi data aset daerah yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Percepatan sertifikasi tanah milik Pemkot Jambi.
- Inventarisasi aset yang dikuasai pihak ketiga.
- Penyelesaian aset yang sedang bersengketa.
- Penelusuran terhadap aset yang tidak ditemukan atau tidak jelas keberadaannya.
- Penetapan target penyelamatan aset dengan batas waktu yang jelas.
- Penindakan administratif maupun hukum apabila ditemukan pelanggaran.
- Evaluasi terhadap pejabat/OPD yang tidak mampu menjalankan pengelolaan aset secara tertib.
- Pelaporan terbuka kepada masyarakat mengenai progres penyelesaian aset.
Sebab tanpa target dan ukuran keberhasilan yang jelas, program penertiban aset berpotensi hanya menjadi siklus administratif: rapat, pendataan, evaluasi, lalu kembali rapat.
Maulana tentu memiliki hak untuk menjelaskan dan membantah kritik tersebut.
Namun publik juga memiliki hak untuk menilai kinerja seorang kepala daerah berdasarkan hasil nyata, bukan hanya pernyataan dan program.
Apalagi Pemkot Jambi pada 2026 sendiri masih melakukan pendataan ulang aset pasar dan masih menyebut adanya kendala dalam pemanfaatan aset daerah.
Karena itu, pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar:
“Apakah Maulana tahu persoalan aset?”
Jawabannya jelas: pemerintah sudah mengetahui persoalan tersebut.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
“Apa yang sudah benar-benar diselesaikan Maulana?”
Jika persoalan aset masih carut-marut, sertifikasi belum tuntas, pencatatan aset lama masih bermasalah, pemanfaatan aset belum optimal, dan masyarakat masih harus terus mempertanyakan keberadaan serta kepastian hukum aset daerah, maka wajar jika muncul kritik:
Jabatan Wali Kota bukan sekadar kehormatan politik.
Ia adalah mandat untuk memastikan setiap kekayaan daerah terlindungi, tercatat, memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Dan ketika aset daerah masih menjadi persoalan besar, maka kinerja Maulana dalam menyelesaikan masalah tersebut layak diuji secara terbuka oleh DPRD, aparat pengawasan, media dan masyarakat Kota Jambi.
Karena pada akhirnya, keberhasilan seorang wali kota tidak diukur dari berapa banyak rapat yang dilakukan, tetapi dari berapa banyak persoalan rakyat yang benar-benar berhasil diselesaikan.


Tinggalkan Balasan