Kota Jambi | Persoalan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali menjadi sorotan. Berdasarkan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat Barang Milik Daerah dengan nilai sekitar Rp8,12 miliar yang keberadaan dan pertanggungjawabannya menjadi persoalan.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan Organisasi Tim Independen Untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Jambi pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Dalam aksi tersebut, TINDAK mendesak Pemkot Jambi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan aset daerah tersebut serta siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pengamanannya.

Namun, di tengah aksi yang membawa isu serius terkait pertanggungjawaban aset daerah, massa aksi mempertanyakan keberadaan Wali Kota Jambi Maulana dan Wakil Wali Kota Jambi Diza Aljosha yang disebut tidak berada di lokasi saat massa menyampaikan tuntutan.

Ketidakhadiran pimpinan daerah tersebut menjadi sorotan karena persoalan yang dipertanyakan menyangkut aset milik pemerintah daerah dan berhubungan langsung dengan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan.

Ketua TINDAK, Wiranto B. Manalu, menyampaikan kritik tajam terhadap kondisi tersebut.

“Kami datang bukan untuk mencari sensasi. Kami datang membawa persoalan serius yang menyangkut uang dan aset milik masyarakat Kota Jambi. Kalau ada Barang Milik Daerah senilai Rp8,12 miliar yang keberadaannya tidak jelas, maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang-benderang.”

Wiranto menilai, ketidakhadiran kepala daerah ketika masyarakat menyampaikan tuntutan justru dapat menimbulkan kesan bahwa pemerintah menghindari persoalan.

“Jangan ketika rakyat bertanya, pejabatnya justru tidak ada. Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah pemimpin daerah. Mereka harus berani berdiri di depan masyarakat dan menjelaskan persoalan ini, bukan menghilang ketika ada tuntutan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Menurut Wiranto, persoalan BMD bukan perkara administratif semata. Aset tersebut merupakan kekayaan daerah yang pada hakikatnya adalah milik masyarakat.

“Ini bukan uang pribadi pejabat. Ini bukan aset milik kelompok tertentu. Ini aset daerah, milik masyarakat Kota Jambi. Kalau keberadaannya tidak diketahui, maka harus ditelusuri ke mana aset itu, siapa yang menguasai, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses pengawasannya,” ujarnya.

TINDAK juga meminta Pemkot Jambi tidak sekadar memberikan jawaban normatif, tetapi membuka informasi secara transparan berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK dan hasil inventarisasi aset.

Wiranto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai keberadaan BMD yang dipersoalkan.

“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi jargon Jambi Kota Bahagia, sementara di belakang jargon itu ada persoalan aset miliaran rupiah yang tidak jelas. Kota Bahagia harus dibangun dengan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berani mempertanggungjawabkan setiap rupiah serta setiap aset milik daerah,” kata Wiranto.

Ia juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian apabila dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau kerugian negara/daerah.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi ketika ada temuan pemeriksaan dan aset daerah bernilai miliaran rupiah tidak jelas keberadaannya, maka wajib ada penelusuran. Kalau ternyata ada unsur pidana, proses hukum harus berjalan,” pungkas Wiranto.

TINDAK menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong keterbukaan Pemkot Jambi kepada masyarakat mengenai pengelolaan serta pertanggungjawaban Barang Milik Daerah.

Catatan: Pernyataan mengenai “hilang” atau “tidak diketahui keberadaannya” sebaiknya diposisikan sebagai temuan/indikasi berdasarkan pemeriksaan BPK, bukan langsung sebagai tuduhan tindak pidana terhadap pihak tertentu, sampai terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum yang menetapkannya.