Aset Pemkot Jambi Rp401 Miliar Tak Bersertifikat, 28 Tanah Atas Nama Orang Lain, TINDAK: DPRD Mandul!

JAMBI — Tim Independen Untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) menyoroti serius persoalan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Jambi. TINDAK mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Kota Jambi di tengah masih ditemukannya persoalan serius terkait legalitas dan keberadaan aset daerah. Berdasarkan dokumen Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi, dari 1.841 bidang tanah milik Pemerintah Kota Jambi, baru 627 bidang yang telah dilengkapi bukti kepemilikan berupa sertifikat atas nama Pemerintah Kota Jambi. Sementara 1.214 bidang tanah lainnya belum didukung sertifikat atas nama Pemkot Jambi.
TINDAK menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap kekayaan daerah. “Bagaimana mungkin aset milik pemerintah daerah yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah masih belum memiliki kepastian legalitas berupa sertifikat atas nama Pemerintah Kota Jambi? Ini harus menjadi perhatian serius DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan,” tegas TINDAK. Berdasarkan data yang menjadi perhatian TINDAK, 1.214 aset tanah tersebut memiliki nilai sekitar Rp401.093.960.280. Selain persoalan aset yang belum bersertifikat, terdapat pula 28 bidang tanah milik daerah dengan nilai sekitar Rp15.244.863.700 yang tercatat bersertifikat atas nama pihak lain.
Kondisi tersebut dinilai jauh lebih serius karena menyangkut status kepemilikan aset yang secara administrasi tercatat sebagai milik pemerintah daerah, tetapi bukti sertifikatnya justru menggunakan nama pihak lain. TINDAK mempertanyakan bagaimana proses pengadaan, pencatatan, penguasaan dan pengamanan aset tersebut dapat berlangsung hingga menimbulkan persoalan legalitas seperti itu. “Ini bukan lagi sekadar soal berapa banyak aset yang belum bersertifikat. Ketika ada aset Pemkot yang sertifikatnya justru atas nama orang lain, maka pertanyaan publik adalah siapa yang bertanggung jawab dan mengapa persoalan ini bisa terjadi,” ujar TINDAK.
DPRD Kota Jambi Dipertanyakan
TINDAK secara khusus mempertanyakan fungsi pengawasan Ketua DPRD Kota Jambi dan seluruh anggota DPRD terhadap pengelolaan kekayaan daerah.
Menurut TINDAK, DPRD tidak boleh hanya memberikan perhatian terhadap pembahasan APBD, tetapi juga harus memastikan aset yang dibeli atau diperoleh menggunakan uang rakyat benar-benar terlindungi secara hukum dan fisik. “Kalau aset daerah belum bersertifikat, ada aset yang sertifikatnya atas nama orang lain, bahkan ada pula aset yang dilaporkan hilang dengan nilai lebih dari Rp8 miliar, maka kami mempertanyakan di mana fungsi pengawasan DPRD Kota Jambi selama ini?” tegas TINDAK.
TINDAK menyebut persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius. Terlebih, Pemerintah Kota Jambi sendiri sebelumnya telah melakukan upaya penertiban aset melalui pendampingan Monitoring Center for Prevention (MCP). Inspektorat Kota Jambi pada 2025 menyatakan bahwa salah satu fokusnya adalah penertiban dan legalisasi aset tanah pemerintah daerah yang belum bersertifikat.
Dengan demikian, TINDAK meminta DPRD Kota Jambi tidak sekadar menerima laporan administratif dari pemerintah daerah, tetapi melakukan pengawasan secara substantif terhadap tindak lanjut persoalan aset.
Jangan Sampai WTP Menutupi Persoalan Aset
Sorotan TINDAK juga muncul di tengah keberhasilan Pemerintah Kota Jambi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya berturut-turut atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
TINDAK menegaskan bahwa predikat WTP tidak boleh dimaknai bahwa seluruh persoalan pengelolaan aset daerah telah selesai. “WTP adalah opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK. Jangan kemudian WTP dijadikan alasan untuk mengatakan bahwa seluruh persoalan aset sudah beres. Justru persoalan aset seperti legalitas tanah dan keberadaan aset harus terus diawasi,” kata TINDAK.
TINDAK meminta DPRD Kota Jambi memanggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskan secara terbuka:
1. Mengapa 1.214 bidang tanah milik Pemkot Jambi belum memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Kota Jambi.
2. Apa penyebab 28 bidang tanah senilai sekitar Rp15,24 miliar tercatat bersertifikat atas nama pihak lain.
3. Siapa yang bertanggung jawab atas proses administrasi, pengadaan, pencatatan dan pengamanan aset tersebut.
4. Bagaimana perkembangan penyelesaian sertifikasi aset hingga saat ini.
5. Bagaimana status aset daerah yang dilaporkan hilang dengan nilai lebih dari Rp8 miliar.
6. Apa langkah konkret DPRD Kota Jambi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tersebut.
“DPRD Jangan Mandul”
TINDAK bahkan menyebut DPRD Kota Jambi tidak boleh terkesan “mandul” dalam menjalankan fungsi pengawasan. “Jangan sampai rakyat hanya melihat DPRD sibuk membahas anggaran, tetapi ketika menyangkut kekayaan daerah yang nilainya ratusan miliar rupiah, pengawasannya lemah. Kalau benar data ini ada dalam dokumen pemeriksaan dan laporan keuangan, DPRD harus berani membuka persoalannya secara terang kepada publik,” tegas Wiranto B Manalu
TINDAK juga mendorong agar seluruh aset yang bermasalah dilakukan inventarisasi ulang, dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah, serta ditelusuri apabila terdapat indikasi kelalaian, penyalahgunaan atau perbuatan yang menyebabkan kerugian daerah.
“Ini uang rakyat. Ini tanah rakyat. Ini aset pemerintah yang seharusnya dijaga untuk kepentingan masyarakat Kota Jambi. Jangan sampai karena lemahnya administrasi dan pengawasan, aset daerah justru berpotensi berpindah penguasaan atau menjadi objek sengketa di kemudian hari,” pungkas Wiranto. TINDAK akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta DPRD Kota Jambi menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, transparan dan berpihak pada kepentingan publik.


Tinggalkan Balasan