JAMBI — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi kembali membawa polemik PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) ke hadapan pemerintah. Dalam hearing bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, Rabu, 26 Agustus 2026, GMNI mendesak pemerintah provinsi tidak bersikap pasif dan tidak menutup mata terhadap persoalan yang selama ini terus dipersoalkan masyarakat.

GMNI Jambi menilai polemik PT SMM tidak boleh lagi hanya dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Berbagai isu yang berkembang, mulai dari kepatuhan terhadap dokumen dan persetujuan lingkungan, dugaan aktivitas produksi melebihi kapasitas yang dipersoalkan publik, dampak lingkungan hingga keselamatan kerja, menurut GMNI harus dijawab melalui pemeriksaan langsung dan pengawasan yang transparan.

Sekretaris DPC GMNI Jambi, Muhtadin Haq, menegaskan kedatangan GMNI ke DLH Provinsi Jambi merupakan bentuk tekanan moral agar pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

“Kami datang bukan untuk mencari sensasi dan bukan untuk membangun polemik baru. Kami datang karena polemik PT SMM sudah terlalu lama menjadi perhatian masyarakat. DLH Provinsi Jambi tidak boleh menutup mata. Persoalan ini harus diperiksa secara serius berdasarkan fakta di lapangan, bukan hanya berhenti pada klarifikasi administratif,” tegas Muhtadin.

Menurutnya, GMNI sebelumnya juga telah mengikuti rapat koordinasi bersama DLH Kabupaten Sarolangun dan instansi terkait yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Jambi pada 11 Agustus 2026.

Namun, GMNI menilai pertemuan tersebut belum memberikan jawaban yang transparan dan memadai atas berbagai pertanyaan publik mengenai polemik PT SMM.

“Pada rapat 11 Agustus lalu, kami menilai masih banyak persoalan yang tidak dijelaskan secara terbuka. DLH Sarolangun belum mampu memberikan keterangan yang transparan dan komprehensif mengenai polemik yang sampai hari ini terus terjadi terkait PT SMM. Karena itu, kami membawa persoalan ini ke DLH Provinsi Jambi agar ada pengawasan yang lebih serius,” katanya.

*TIGA KALI SANKSI, POLEMIK TAK KUNJUNG SELESAI*

GMNI Jambi juga menyoroti riwayat sanksi administratif yang telah diterima PT SMM. Menurut Muhtadin, hingga hari ini perusahaan tersebut disebut telah mendapatkan tiga kali sanksi, dua kali dari DLH Kabupaten Sarolangun dan terakhir berkaitan dengan sanksi dari pemerintah pusat.

Muhtadin mempertanyakan mengapa setelah berbagai sanksi diberikan, polemik terhadap aktivitas perusahaan tersebut masih terus muncul di tengah masyarakat.

“Per hari ini, PT SMM sudah tiga kali diberikan sanksi administratif. Dua kali dari DLH Kabupaten Sarolangun dan terakhir pabrik PT SMM kembali berhenti beroperasi terkait sanksi dari pemerintah pusat. Pertanyaannya, kalau persoalannya sudah berulang sampai berkali-kali diberikan sanksi, di mana letak evaluasi dan pengawasan yang selama ini dilakukan?” ujarnya.

GMNI juga menyoroti persoalan pencabutan sanksi dan kembali beroperasinya perusahaan yang dinilai kerap tidak disertai dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Menurut Muhtadin, pola tersebut justru berpotensi memperpanjang konflik antara perusahaan, masyarakat dan pemerintah.

“Setiap kali sanksi dicabut dan pabrik kembali beroperasi, masyarakat tidak mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai apa dasar pencabutan sanksi tersebut dan apakah seluruh persoalan sebelumnya benar-benar sudah diselesaikan. Akibatnya, ketika masyarakat kembali menemukan persoalan dan melakukan protes, pabrik kembali menjadi sorotan,” katanya.

Ia mengingatkan, jika pola tersebut terus dibiarkan, maka persoalan serupa berpotensi kembali terulang ketika sanksi terhadap perusahaan dicabut.

“Kalau berkaca pada kejadian sebelumnya, jangan sampai pencabutan sanksi kembali dilakukan tanpa keterbukaan dan pengawasan yang ketat. Jangan sampai perusahaan kembali beroperasi, masyarakat kembali protes, kemudian pemerintah kembali turun tangan setelah persoalan membesar. Negara tidak boleh bekerja hanya setelah konflik terjadi,” tegasnya.

*DESAK PENGAWASAN LAPANGAN DAN KETERBUKAAN PUBLIK*

Dalam hearing tersebut, GMNI Jambi mendesak DLH Provinsi Jambi melakukan pengawasan yang tidak hanya bertumpu pada dokumen dan laporan perusahaan, tetapi juga memastikan kondisi faktual di lapangan.

GMNI meminta seluruh persoalan yang selama ini dipertanyakan masyarakat diperiksa secara objektif, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, kapasitas aktivitas produksi yang menjadi sorotan publik, pengelolaan dampak lingkungan, serta aspek keselamatan kerja.

Menurut GMNI, pemerintah harus berani mengambil langkah konkret apabila ditemukan fakta yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai pemerintah hanya menjadi penonton ketika masyarakat terus mempertanyakan persoalan yang sama. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka melalui hasil pengawasan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, pemerintah juga harus berani bertindak. Jangan ada kesan bahwa hukum lingkungan hanya tegas ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi lunak ketika berhadapan dengan kepentingan perusahaan,” ujar Muhtadin.

GMNI Jambi juga meminta agar hasil pengawasan terhadap PT SMM dapat disampaikan secara transparan kepada publik. Keterbukaan informasi, menurut organisasi mahasiswa tersebut, menjadi penting untuk menghilangkan spekulasi sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Muhtadin menegaskan persoalan lingkungan tidak boleh diselesaikan secara tertutup, terlebih ketika dampaknya menyangkut masyarakat dan pekerja.

“Lingkungan hidup bukan milik perusahaan dan bukan pula milik segelintir pejabat. Lingkungan adalah ruang hidup rakyat. Karena itu masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, apa hasil pengawasan pemerintah, dan apa dasar dari setiap keputusan yang diambil,” katanya.

GMNI: JANGAN BIARKAN POLEMIK MENGUAP

GMNI Jambi menegaskan hearing bersama DLH Provinsi Jambi bukan menjadi akhir dari pengawalan terhadap polemik PT SMM.

Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal setiap perkembangan dan meminta Pemerintah Provinsi Jambi mengambil peran aktif untuk memastikan persoalan yang selama ini mencuat tidak kembali menguap tanpa kejelasan.

“Jangan sampai polemik yang sudah berkali-kali menjadi perhatian masyarakat ini kembali hilang begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas. Pemerintah harus hadir, bukan sekadar menerima laporan. Harus ada pengawasan, pemeriksaan, keterbukaan dan tindakan apabila ditemukan pelanggaran,” pungkas Muhtadin Haq.

GMNI Jambi menilai pemerintah tidak boleh menunggu hingga konflik kembali membesar atau masyarakat kembali turun ke jalan untuk bertindak.

Bagi GMNI, polemik PT SMM harus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan hidup.

“Jangan tutup mata, jangan tunggu masyarakat kembali menjadi korban. Pemerintah Provinsi Jambi harus memastikan bahwa setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan lingkungan, keselamatan pekerja serta hak hidup masyarakat,” tutup Muhtadin.