Jambi | Kebakaran gudang yang diduga menjadi tempat penampungan minyak ilegal di Desa Bungku, RT 29, Kabupaten Batang Hari, kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas minyak ilegal di wilayah tersebut.

Peristiwa ini mendapat sorotan tajam dari Tim Independen Untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK). Organisasi tersebut mendesak Kapolda Jambi mengambil langkah tegas terhadap jajaran Polres Batang Hari apabila tidak mampu mengungkap secara menyeluruh jaringan dan aktivitas minyak ilegal yang diduga telah berlangsung berulang kali.

Ketua TINDAK, Wiranto B. Manalu, S.Sos., menilai persoalan minyak ilegal di wilayah Bungku tidak boleh hanya disikapi setelah terjadi kebakaran atau insiden lainnya.

Menurutnya, jika aktivitas tersebut memang telah berlangsung berulang dan diketahui secara luas oleh masyarakat, maka aparat penegak hukum harus menjelaskan mengapa aktivitas tersebut masih dapat terjadi.

“Kalau Kapolres Batang Hari tidak mampu mengusut tuntas aktivitas minyak ilegal di Bungku, lebih baik mundur dari jabatannya daripada masyarakat terus bertanya-tanya mengapa persoalan ini seakan tidak pernah selesai,” tegas Wiranto.

TINDAK mendesak kepolisian tidak berhenti pada penyelidikan penyebab kebakaran semata. Aparat diminta mengusut siapa pemilik gudang, sumber minyak, jaringan pemasok, pihak yang menampung, hingga jalur distribusinya.

Menurut TINDAK, penegakan hukum harus menyentuh aktor utama di balik aktivitas ilegal tersebut dan tidak berhenti pada pihak-pihak di lapangan.

“Kalau hanya gudangnya yang terbakar kemudian kasus selesai, itu tidak menyelesaikan persoalan. Yang harus dibongkar adalah jaringan dan aktor di belakang aktivitas minyak ilegal tersebut,” kata Wiranto.

TINDAK juga meminta Kapolda Jambi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Batang Hari terkait penanganan dugaan aktivitas minyak ilegal di wilayah hukumnya.

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian, pembiaran, pelanggaran disiplin, atau kegagalan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, maka TINDAK meminta sanksi tegas diberikan sesuai ketentuan.

Bahkan, TINDAK mendesak Kapolda Jambi mencopot Kapolres Batang Hari apabila terbukti tidak mampu menjalankan tugasnya secara efektif dalam memberantas aktivitas minyak ilegal tersebut.

“Kapolres adalah pejabat yang bertanggung jawab terhadap situasi keamanan dan penegakan hukum di wilayahnya. Kalau memang tidak mampu, jangan pertahankan jabatan hanya demi jabatan. Lebih baik mundur secara terhormat,” tegas Wiranto.

TINDAK menilai munculnya kembali persoalan minyak ilegal di Bungku harus menjadi alarm bagi Polda Jambi.

Masyarakat, kata Wiranto, berhak mendapatkan kepastian bahwa tidak ada wilayah yang menjadi zona kebal hukum bagi aktivitas ilegal.

“Jangan sampai masyarakat memiliki persepsi bahwa aktivitas minyak ilegal sudah menjadi sesuatu yang biasa. Negara tidak boleh kalah dengan aktivitas ilegal,” ujarnya.

TINDAK selanjutnya akan menggelar aksi di Mapolda Jambi pada Minggu pukul 12.00 WIB untuk menyampaikan tuntutan agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.

Dalam aksi tersebut, TINDAK akan mendesak Polda Jambi untuk:

  1. Mengusut tuntas kebakaran gudang minyak yang diduga ilegal di Desa Bungku RT 29, Kabupaten Batang Hari.
  2. Mengungkap pemilik dan jaringan pemasok serta distribusi minyak ilegal.
  3. Memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aktivitas tersebut.
  4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Batang Hari.
  5. Mencopot Kapolres Batang Hari apabila terbukti gagal atau tidak mampu memberantas aktivitas minyak ilegal di wilayah hukumnya.
  6. Melakukan pemeriksaan internal apabila terdapat dugaan pembiaran oleh oknum aparat.
  7. Memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.

TINDAK menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan bukan upaya untuk menghakimi pihak tertentu.

Namun, apabila nantinya ditemukan bukti adanya pembiaran atau pelanggaran oleh oknum aparat, maka menurut TINDAK tidak boleh ada kompromi terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

“Hukum jangan hanya tajam kepada masyarakat kecil. Kalau ada yang membekingi atau membiarkan aktivitas ilegal, bongkar dan tindak. Kalau Kapolres tidak mampu, evaluasi dan copot. Kalau tidak mampu memimpin, lebih baik mundur,” pungkas Wiranto.

BangsaMerdeka.id — Mengawal Suara Rakyat, Mengungkap Fakta.