Kericuhan antara warga Suku Anak Dalam (SAD) dan anggota TNI di kawasan PT Sari Aditya Loka (SAL), Sarolangun, menyisakan persoalan yang jauh lebih besar, atas dasar apa prajurit TNI aktif ditugaskan berada di area perusahaan?

Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) mendesak Danrem 042/Gapu Jambi, Brigjen TNI Nyamin, memberikan klarifikasi terbuka terkait penugasan tersebut.
Desakan itu disampaikan Bona Tua Sinaga.
Menurutnya, publik jangan hanya disuguhi persoalan pengeroyokan terhadap anggota TNI, sementara asal-usul penugasan prajurit di kawasan PT SAL justru tidak dijelaskan secara terang.
Sebab, dalam keterangan kepada detikSumbagsel, Brigjen TNI Nyamin menyebut lima personel TNI yang berada di lokasi merupakan anggota yang “diperbantukan tugas keamanan perusahaan.”
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.
Siapa yang meminta bantuan TNI? Siapa yang memberikan perintah? Apa dasar penugasannya? Dan dalam kapasitas apa prajurit TNI melakukan pengamanan di perusahaan perkebunan?
Bona menilai pertanyaan tersebut harus dijawab oleh Danrem 042/Gapu secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa TNI digunakan untuk menghadapi persoalan antara perusahaan dan masyarakat.
Apalagi, konflik PT SAL dengan masyarakat SAD bukan persoalan baru. Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebelumnya telah memfasilitasi penyelesaian konflik antara PT SAL dan SAD melalui forum Forkopimda.
Karena itu, TINDAK meminta Danrem tidak berhenti pada penjelasan kronologi bentrokan.
“Yang harus dibuka adalah siapa yang memerintahkan anggota TNI berada di sana. Kalau memang penugasannya resmi, jelaskan dasar hukum dan surat perintahnya kepada publik,” demikian sikap yang didorong Bona.
Secara hukum, pelibatan TNI dalam pengamanan tertentu memang dimungkinkan, termasuk dalam kerangka tugas operasi militer selain perang. Namun, hal tersebut tidak berarti setiap perusahaan swasta secara otomatis dapat dijaga oleh prajurit TNI.
Maka status PT SAL, dasar penugasan, serta rantai komando yang menempatkan prajurit di lokasi menjadi hal yang penting untuk dijelaskan.
TINDAK menegaskan, proses hukum terhadap warga yang diduga menyerang anggota TNI harus tetap berjalan. Namun transparansi mengenai penugasan TNI juga tidak boleh diabaikan.
Sebab persoalannya bukan hanya siapa yang memukul siapa.
Ada pertanyaan yang lebih mendasar,
Mengapa TNI aktif berada di area PT SAL, siapa yang memerintahkan, dan berdasarkan kewenangan apa?
Bona meminta Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin menjawab pertanyaan tersebut secara terbuka.
Publik berhak tahu TNI ditugaskan untuk negara, atau untuk mengamankan kepentingan perusahaan?


Tinggalkan Balasan