JAMBI — Ketua Tim Independen Untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK), Wiranto B Manalu, menyoroti minimnya pengawasan DPRD Kota Jambi terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Sorotan tersebut mencuat setelah kembali muncul persoalan aset Pemerintah Kota Jambi, sementara Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menyampaikan gagasan mengenai pendidikan gratis di Kota Jambi.

Dalam pemberitaan mengenai refleksi HUT RI ke-81, Kemas Faried menekankan pentingnya pemenuhan hak dasar masyarakat, termasuk pendidikan, serta menyatakan parlemen harus mengawal kebijakan yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

Namun bagi Wiranto, gagasan besar tersebut harus dibarengi dengan aksi nyata dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD, termasuk terhadap pengelolaan aset daerah.

“Bermimpi tentang pendidikan gratis itu bagus. Tetapi jangan hanya bermimpi. DPRD juga harus bangun dan melihat persoalan yang ada di depan mata. Ada aset daerah yang bermasalah, ada aset yang rusak berat, ada persoalan legalitas aset, lalu di mana fungsi pengawasan DPRD?” tegas Wiranto B Manalu.

TINDAK: PENDIDIKAN GRATIS HARUS DIBARENGI TATA KELOLA ASET

Menurut Wiranto, program pendidikan gratis membutuhkan perencanaan anggaran yang kuat dan tata kelola keuangan daerah yang sehat. Karena itu, DPRD tidak cukup hanya berbicara mengenai program yang populis dan menyentuh masyarakat, tetapi juga harus memastikan setiap rupiah APBD dikelola secara efektif dan aset yang dibeli menggunakan uang rakyat benar-benar dijaga.

“Kalau ingin pendidikan gratis, tentu harus bicara anggaran. Tetapi sebelum bicara menambah program dan membebaskan biaya pendidikan, DPRD harus memastikan uang rakyat yang sudah dibelanjakan sebelumnya tidak hilang begitu saja dan aset yang dibeli pemerintah benar-benar dikelola dengan baik,” ujar Wiranto.

Sorotan TINDAK semakin kuat karena berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK Tahun 2025 yang menjadi rujukan TINDAK, terdapat persoalan terkait aset pada Dinas Pendidikan Kota Jambi, termasuk aset yang dihapus karena kondisi rusak berat dengan nilai sekitar Rp808.400.000. Menurut Wiranto, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius DPRD Kota Jambi, khususnya komisi yang membidangi pendidikan maupun keuangan dan aset. “Rp808,4 juta itu bukan angka kecil. Itu uang rakyat. Kalau ada aset Dinas Pendidikan yang akhirnya dihapus karena rusak berat, DPRD harus bertanya: aset apa saja, mengapa rusak berat, bagaimana pemeliharaannya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah sejak awal pengawasan terhadap aset tersebut berjalan?” katanya.

JANGAN HANYA AWASI APBD SAAT PEMBAHASAN

Wiranto menilai fungsi pengawasan DPRD tidak boleh berhenti pada saat pembahasan RAPBD atau ketika pemerintah mengajukan program baru. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan sepanjang siklus pengelolaan keuangan daerah, termasuk setelah anggaran direalisasikan.

“DPRD jangan hanya kuat ketika membahas APBD. Setelah uang dibelanjakan, harus dilihat barangnya ada atau tidak, kondisinya bagaimana, dimanfaatkan atau tidak, dan kalau rusak kenapa rusak. Itu bagian dari pengawasan,” tegasnya.

TINDAK sebelumnya juga menyoroti persoalan aset tanah Pemerintah Kota Jambi. Berdasarkan data yang menjadi perhatian TINDAK, dari 1.841 bidang tanah, baru 627 bidang yang telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Jambi, sementara 1.214 bidang belum bersertifikat atas nama Pemkot dengan nilai sekitar Rp401,09 miliar. Selain itu, terdapat 28 bidang tanah dengan nilai sekitar Rp15,24 miliar yang tercatat bersertifikat atas nama pihak lain. Rangkaian persoalan tersebut, menurut Wiranto, seharusnya menjadi alarm bagi DPRD Kota Jambi untuk memperkuat pengawasan terhadap BMD.

“Kalau data aset tanah saja masih menyisakan persoalan sampai ratusan miliar, kemudian ada pula aset yang rusak berat dan dihapus, DPRD seharusnya tidak boleh diam. Ini bukan persoalan kecil,” katanya.

KETUA DPRD DIMINTA TUNJUKKAN AKSI, BUKAN SEKADAR WACANA

Wiranto secara khusus meminta Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menunjukkan langkah konkret setelah menyampaikan gagasan mengenai pendidikan gratis. Menurutnya, masyarakat membutuhkan parlemen daerah yang tidak hanya pandai menyampaikan cita-cita, tetapi juga mampu mengawal penggunaan uang rakyat.

“Pak Ketua DPRD bicara pendidikan gratis, itu bagus. Tetapi saya meminta jangan hanya bermimpi. Tunjukkan juga aksi nyata dalam fungsi pengawasan. Panggil OPD terkait, minta data aset, minta penjelasan soal aset yang rusak berat, dan buka kepada masyarakat bagaimana DPRD mengawasi pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Wiranto. Ia juga meminta DPRD Kota Jambi memanggil pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai aset Dinas Pendidikan yang dihapus karena rusak berat senilai Rp808,4 juta, termasuk dasar penghapusan dan kondisi aset tersebut.

TINDAK: DPRD HARUS BERANI MEMPERTANYAKAN TEMUAN BPK

Wiranto menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK harus menjadi bahan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, setiap persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan tidak boleh hanya berakhir dalam dokumen atau rekomendasi administratif.

“BPK sudah melakukan pemeriksaan. DPRD tinggal menggunakan hasil pemeriksaan tersebut sebagai dasar untuk melakukan pengawasan. Jangan sampai masyarakat justru lebih dulu mengetahui persoalan aset daripada wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan,” katanya.

Secara nasional, BPK juga masih menemukan berbagai persoalan pengelolaan BMD pada pemerintah daerah, termasuk aset yang sudah rusak berat atau tidak lagi ada tetapi masih tercatat, pencatatan BMD yang tidak akurat, serta aset yang tidak diketahui keberadaannya.

“KALAU MAU PENDIDIKAN GRATIS, MULAI DARI PENGAWASAN UANG RAKYAT”

TINDAK menilai cita-cita pendidikan gratis harus diterjemahkan dalam kebijakan yang terukur, termasuk memastikan anggaran pendidikan digunakan secara efektif dan aset pendidikan dikelola dengan baik. “Kalau memang serius ingin pendidikan gratis, maka mari kita mulai dari pengawasan uang rakyat. Jangan sampai di satu sisi bicara pendidikan gratis, tetapi di sisi lain ada aset pendidikan ratusan juta rupiah yang harus dihapus karena rusak berat. Pertanyaannya, apakah pengawasan selama aset itu digunakan sudah maksimal?” ujar Wiranto.

Ia menegaskan kritik tersebut bukan untuk menolak gagasan pendidikan gratis, melainkan mendorong DPRD agar konsisten menjalankan seluruh fungsi kelembagaannya.

“Saya tidak menolak mimpi pendidikan gratis. Saya justru mendukung. Tetapi mimpi harus diwujudkan dengan kerja dan pengawasan. Jangan hanya bermimpi, sementara aset daerah yang nilainya ratusan juta hingga ratusan miliar masih menghadapi berbagai persoalan.”

TINDAK meminta Ketua DPRD Kota Jambi dan seluruh anggota DPRD menggunakan kewenangan pengawasannya untuk memeriksa secara menyeluruh pengelolaan BMD, khususnya aset pada sektor pendidikan.

“Jangan hanya bicara apa yang ingin diberikan kepada rakyat. Pertanggungjawabkan juga apa yang sudah dibeli dengan uang rakyat. Mimpi boleh setinggi langit, tetapi pengawasan harus turun ke lapangan.”

Wiranto menegaskan TINDAK akan terus mengawal persoalan pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Jambi dan meminta DPRD tidak menjadikan fungsi pengawasan sekadar formalitas.

“Ketua DPRD jangan hanya menjadi penyampai mimpi. Jadilah pengawas yang memastikan uang rakyat benar-benar menjadi manfaat bagi rakyat,” pungkas Wiranto B Manalu.