KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Keterlibatan Gubernur Jambi dalam Kasus Korupsi DAK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Ketua TINDAK, Wiranto, dipanggil penyidik KPK, Senin (31/9/2026), untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Dalam laporan itu, Gubernur Jambi Al Haris dan Mardi Afyan dilaporkan mengenai dugaan keterlibatannya dalam perkara DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Perkara DAK saat ini di tangani oleh Polda Jambi dan sedang berproses di pengadilan.
Saat memintai keterangan kepada wiranto, penyidik KPK menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diproses. Penyidik juga meminta agar setiap alat bukti atau informasi terbaru terkait perkara disampaikan untuk mendukung proses penanganan.
“Kalau ada alat bukti terbaru, silakan langsung bawa ke sini untuk mendukung kami,” kata penyidik KPK.
Penyidik juga menyampaikan bahwa dugaan kasus korupsi lain yang berkaitan dengan Gubernur Jambi, di luar perkara DAK, dapat dilaporkan kepada KPK.
Menanggapi hal tersebut, Wiranto mengatakan TINDAK mendukung penuh KPK dalam memberatas korupsi. Saat ini banyak sekali isu dugaan korupsi yang dialami Gubernur Jambi.
“Saat ini Gubernur Jambi banyak ditimpa isu dugaan kasus korupsi lainnya, bukan hanya mengenai kasus DAK,” ujar Wiranto.
Salah satu yang disebut Wiranto adalah dugaan persoalan dalam pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Namun, Wiranto mengatakan pihaknya masih akan mencari data dan alat bukti sebelum membawa persoalan tersebut ke KPK.
“Mungkin salah satunya dugaan korupsi pembangunan RTH. Tapi nanti kami cari dulu informasinya, kami cari datanya atau alat bukti. Nanti kami buat laporan,” katanya.
Wiranto juga memastikan TINDAK akan kooperatif dalam proses penanganan laporan DAK tersebut.
“Kita sangat mendukung KPK untuk memproses kasus ini. Kalau ada alat bukti terbaru nanti kami akan langsung berikan,” ujarnya.
Laporan TINDAK kini berada dalam proses penanganan KPK, sementara perkara DAK sebelumnya telah berjalan di Polda Jambi dan berlanjut ke pengadilan.


Tinggalkan Balasan