TINDAK Akan Aksi Soroti Aset Pemkot Jambi Rp8,12 Miliar, Wiranto B Manalu: Maulana Harus Bertanggung Jawab!!!

Walikota Jambi | Organisasi Tim Independen Untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) akan melakukan aksi pada Rabu, 19 Agustus 2026, untuk menyoroti persoalan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Jambi.
Aksi tersebut menyusul hasil penelusuran Bangsa Merdeka terhadap dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI, yang mengungkap adanya aset berupa peralatan dan mesin serta aset lainnya yang keberadaannya tidak diketahui atau tidak dapat diverifikasi, dengan nilai keseluruhan yang menjadi sorotan mencapai Rp8.129.135.104,63.
Temuan tersebut mencakup sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, DPKP, Dinas PUPR, Kecamatan Danau Sipin, Kecamatan Jambi Timur, dan Sekretariat Daerah.
Dalam data yang menjadi sorotan, antara lain tercatat 5 unit aset pada Dinas Dukcapil senilai Rp45,3 juta, 2 unit pada Dinas Kesehatan senilai Rp26,035 juta, 38 unit pada DLH senilai Rp1,162 miliar, 19 unit pada DPKP senilai Rp162 juta, serta 31 unit pada Dinas PUPR senilai Rp2,512 miliar. Sejumlah aset lainnya juga tercatat pada perangkat daerah dan Sekretariat Daerah.
Bagi TINDAK, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan administrasi.
Ketua TINDAK, Wiranto B Manalu, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mampu menjelaskan keberadaan setiap aset yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah.
“Ini uang rakyat dan ini aset rakyat. Pemerintah wajib menjelaskan ke mana aset tersebut, siapa yang menguasai, siapa yang bertanggung jawab melakukan pencatatan dan pengamanan, serta apa penyebab aset tersebut tidak diketahui keberadaannya,” tegas Wiranto.
Wiranto B Manalu menyebut momentum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 harus menjadi pengingat bahwa kemerdekaan bukan hanya terbebas dari penjajahan, tetapi juga terbebas dari praktik pemerintahan yang tidak transparan dan tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang dan kekayaan daerah dikelola.
“Di usia 81 tahun Indonesia merdeka, masyarakat harus benar-benar merasakan kemerdekaan. Masyarakat harus bebas dari pembodohan, bebas dari informasi yang ditutup-tutupi, dan bebas dari penguasa yang tidak bertanggung jawab terhadap uang serta aset rakyat,” ujar Wiranto.
Ia menegaskan, temuan aset yang tidak diketahui keberadaannya harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Jambi.
“Jangan masyarakat hanya disuguhi slogan pembangunan. Ketika ada aset miliaran rupiah yang keberadaannya tidak diketahui, pemerintah harus menjelaskan kepada rakyat. Jangan sampai rakyat terus bertanya, tetapi pemerintah diam,” katanya.
TINDAK secara khusus mendesak Wali Kota Jambi Maulana memberikan penjelasan terbuka mengenai temuan tersebut.
Menurut Wiranto, sebagai kepala daerah, Maulana tidak boleh hanya menyerahkan persoalan kepada OPD atau pejabat pengelola barang. Pemerintah Kota Jambi harus melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aset-aset yang keberadaannya tidak diketahui.
“Kami mendesak Maulana bertanggung jawab. Jangan hanya ingin meminta hibah aset dari Gubernur Jambi, sementara aset yang sudah dimiliki Pemerintah Kota Jambi saja tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya,” tegas Wiranto.
Pernyataan tersebut merujuk pada langkah Pemerintah Kota Jambi dalam memperoleh tambahan aset berupa tanah melalui hibah dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Menurut TINDAK, penambahan aset daerah memang dapat menjadi bagian dari kebijakan pembangunan, tetapi harus diikuti dengan kemampuan pemerintah daerah dalam menjaga dan mempertanggungjawabkan aset yang sudah dimiliki.
“Bagaimana mau menambah aset kalau aset yang sudah ada saja masih bermasalah? Jangan hanya sibuk meminta hibah tanah kepada pemerintah provinsi. Pertanggungjawabkan dulu aset yang sudah menjadi milik Pemkot Jambi,” ujar Wiranto.
TINDAK meminta Pemerintah Kota Jambi bersama Inspektorat melakukan penelusuran terhadap seluruh aset yang keberadaannya tidak diketahui.
Penelusuran tersebut harus mampu menjawab secara konkret:
1. Di mana aset tersebut berada?
2. Siapa pengguna atau penguasa terakhirnya?
3. Apakah aset masih ada, rusak, dipindahtangankan, dipinjamkan atau telah dihapuskan secara sah?
5. Jika tidak ada, bagaimana aset tersebut bisa hilang dari penguasaan pemerintah daerah?
6. Siapa pihak yang bertanggung jawab?
TINDAK juga meminta agar apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, dugaan penguasaan aset tanpa hak, atau tindakan lain yang menimbulkan kerugian daerah, persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Wiranto menegaskan, TINDAK tidak ingin menyimpulkan adanya tindak pidana hanya berdasarkan temuan aset yang belum diketahui keberadaannya. Namun, menurutnya, temuan tersebut wajib ditelusuri sampai terang dan harus ada pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.
Aksi yang akan dilakukan TINDAK pada Rabu mendatang, menurut Wiranto, merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami datang bukan sekadar berteriak. Kami membawa persoalan yang harus dijawab. Kalau aset itu ada, tunjukkan. Kalau rusak, jelaskan. Kalau sudah dihapuskan, tunjukkan dokumennya. Kalau hilang, siapa yang bertanggung jawab?”
Ia menambahkan, masyarakat tidak boleh diposisikan hanya sebagai objek pembangunan, tetapi harus dilibatkan dalam mengawasi penggunaan uang dan kekayaan daerah.
“Kota Jambi bukan milik pejabat. Aset daerah bukan milik wali kota, bukan milik kepala dinas. Itu kekayaan daerah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.
TINDAK menilai nilai Rp8.129.135.104,63 bukanlah angka kecil dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
Jika seluruh aset tersebut dapat dipastikan keberadaannya, pemerintah wajib menunjukkan dan mengamankannya. Jika terdapat aset yang hilang atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah wajib melakukan langkah sesuai mekanisme pengelolaan BMD dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bangsa Merdeka sebelumnya telah menyoroti persoalan tersebut melalui laporan investigasinya terhadap dokumen LHP Kepatuhan BPK RI.
Kini, TINDAK membawa persoalan tersebut ke ruang publik melalui aksi sebagai bentuk desakan agar Pemerintah Kota Jambi memberikan penjelasan.
Menutup pernyataannya, Wiranto B Manalu menegaskan bahwa kemerdekaan harus dimaknai sebagai keberanian masyarakat untuk mengawasi kekuasaan.
“Di momentum kemerdekaan ke-81 ini, kami ingin mengatakan bahwa rakyat berhak tahu. Rakyat berhak bertanya. Dan pemerintah wajib menjawab. Jangan ada pembodohan terhadap masyarakat dan jangan ada kekuasaan yang merasa tidak perlu mempertanggungjawabkan pengelolaan aset rakyat,” pungkas Wiranto.
TINDAK memastikan akan menyampaikan tuntutan dan pertanyaan tersebut dalam aksi pada Rabu, 19 Agustus 2026, serta meminta Pemerintah Kota Jambi membuka informasi dan melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang menjadi temuan pemeriksaan.
“Kawal Demokrasi, Lawan Korupsi, Bela Kepentingan Rakyat”.


Tinggalkan Balasan