Kota Jambi | Organisasi Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi, Senin (7/9/2026).

Dalam aksi tersebut, TINDAK menyoroti persoalan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Jambi dengan nilai sekitar Rp5,49 miliar yang keberadaan maupun pengelolaannya dipertanyakan.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Aldi Welfrido Naibaho, menyampaikan kritik keras terhadap tata kelola aset daerah dan meminta Kepala Dinas PUTR Kota Jambi, Momon Fitrah Sukmana, memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Menurut Aldi, persoalan aset daerah bukan sekadar persoalan pencatatan administrasi. BMD merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan keberadaan, penggunaan, pemanfaatan, hingga status hukumnya.

“Kami datang bukan untuk mencari-cari kesalahan. Kami datang untuk menuntut pertanggungjawaban. Kalau benar aset daerah senilai Rp5,49 miliar itu tercatat sebagai Barang Milik Daerah, maka pertanyaan sederhananya: di mana barangnya, siapa yang menguasai, siapa yang menggunakan, dan siapa yang bertanggung jawab?” tegas Aldi dalam orasinya.

Aldi menilai Kepala Dinas PUTR Kota Jambi tidak boleh mengambil posisi pasif ketika muncul persoalan serius menyangkut aset yang berada dalam lingkup pengelolaan pemerintah daerah.

Ia bahkan mempertanyakan bagaimana sebuah aset daerah dengan nilai miliaran rupiah dapat menjadi persoalan apabila sistem inventarisasi, pencatatan, pengamanan dan pengawasannya benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.

“Pak Momon Fitrah Sukmana adalah kepala dinas. Jangan ketika aset bermasalah, semua dilempar menjadi urusan bawahan atau sekadar persoalan administrasi. Jabatan itu bukan hanya soal menerima kewenangan, tetapi juga melekat tanggung jawab untuk memastikan setiap aset negara yang berada dalam lingkup dinas dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aldi.

TINDAK menilai nilai sekitar Rp5,49 miliar bukanlah angka yang dapat dianggap sepele. Menurut Aldi, masyarakat Kota Jambi memiliki hak untuk mengetahui secara terang-benderang mengenai status BMD tersebut.

“Ini uang dan kekayaan daerah. Nilainya Rp5,49 miliar. Bukan lima juta, bukan lima puluh juta. Kalau keberadaannya tidak jelas, maka pemerintah wajib memberikan penjelasan yang terang, bukan jawaban normatif yang membuat publik semakin bertanya-tanya,” katanya.

Aldi juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan internal atau sekadar pembenahan administrasi apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.

“Kalau ini hanya persoalan administrasi, buktikan administrasinya. Kalau barangnya ada, tunjukkan barangnya. Kalau sudah berpindah tangan, jelaskan dasar hukumnya. Kalau ada pihak yang menggunakan, jelaskan siapa dan atas dasar apa. Jangan sampai publik diminta percaya sementara fakta di lapangan tidak pernah dibuka,” tutur Aldi

Dalam aksi tersebut, TINDAK mendorong dilakukan penelusuran dan audit secara menyeluruh terhadap BMD senilai Rp5,49 miliar, termasuk memeriksa dokumen pencatatan, keberadaan fisik aset, riwayat pemanfaatan, pihak yang menguasai, serta mekanisme penghapusan atau pemindahtanganan apabila pernah dilakukan.

Aldi menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan tersebut menguap hanya karena adanya pergantian pejabat atau saling lempar tanggung jawab antarinstansi.

“Jangan sampai aset hilang dari pencatatan, kemudian tanggung jawab juga ikut hilang. Kami akan terus mengawal persoalan ini. Siapa pun pejabatnya, ketika menyangkut kekayaan daerah, harus siap mempertanggungjawabkannya kepada publik,” kata Aldi.

TINDAK juga meminta Momon Fitrah Sukmana selaku Kepala Dinas PUTR Kota Jambi memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai persoalan tersebut, termasuk menjelaskan langkah yang telah dilakukan pihak dinas untuk memastikan aset daerah tersebut dapat ditemukan, diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak sedang menghakimi seseorang. Kami sedang mempertanyakan tanggung jawab seorang pejabat publik. Pak Momon harus menjawab secara terbuka. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya mengenai ke mana aset daerah senilai miliaran rupiah itu,” pungkas Aldi.

TINDAK menyatakan akan terus mengawal persoalan BMD tersebut dan mendorong aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum melakukan langkah sesuai kewenangan apabila dalam penelusuran nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau kerugian daerah.

Redaksi Bangsa Merdeka.Id