SAROLANGUN | Upaya konfirmasi terkait kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM), Kabupaten Sarolangun, pada Maret 2026, mendapat respons yang dipertanyakan.

Saat melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui Humas PT SMM, nomor kontak wartawan Bangsamerdeka diduga diblokir setelah sejumlah pertanyaan terkait peristiwa kecelakaan kerja disampaikan.

Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya jurnalistik untuk memperoleh penjelasan langsung dari perusahaan mengenai kecelakaan kerja, termasuk kronologi kejadian, lokasi peristiwa, kondisi pekerja yang mengalami kecelakaan, serta langkah perusahaan setelah kejadian.

Selain itu, konfirmasi juga diarahkan pada kondisi operasional perusahaan saat peristiwa berlangsung, khususnya berkaitan dengan aktivitas produksi dan aspek keselamatan serta kesehatan kerja (K3).

Namun, bukannya memperoleh penjelasan substantif, akses komunikasi melalui nomor yang digunakan untuk menghubungi Humas PT SMM disebut kemudian tidak dapat dilakukan karena nomor wartawan diduga telah diblokir.

Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan perusahaan dalam memberikan informasi kepada publik, terutama ketika persoalan yang dikonfirmasi menyangkut keselamatan pekerja.

Kecelakaan kerja bukan sekadar persoalan internal perusahaan. Peristiwa tersebut berkaitan dengan penerapan standar K3, keselamatan operasional mesin dan fasilitas produksi, serta tanggung jawab perusahaan terhadap pekerjanya.

Karena itu, informasi mengenai kecelakaan kerja semestinya dapat dijelaskan secara terbuka, sepanjang menyangkut kepentingan publik dan tidak mengganggu proses hukum maupun pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Bangsamerdeka sebelumnya telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PT SMM terkait kecelakaan kerja yang terjadi pada Maret 2026. Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memberikan ruang kepada perusahaan menjelaskan kronologi dan meluruskan apabila terdapat informasi yang tidak sesuai.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak PT SMM mengenai alasan nomor kontak wartawan tersebut diblokir maupun tanggapan perusahaan terhadap pertanyaan mengenai kecelakaan kerja tersebut.

Bangsamerdeka tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi manajemen PT SMM apabila perusahaan ingin memberikan penjelasan, koreksi, maupun informasi tambahan terkait pemberitaan ini. Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen media terhadap prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak perusahaan. Setiap keterangan resmi dari PT SMM yang berkaitan dengan pemberitaan akan tetap dihormati dan dapat dimuat sesuai mekanisme jurnalistik yang berlaku.

Redaksi Bangsamerdeka