Bukti Diserahkan ke KPK, Aliansi Pemuda Peduli NTT Desak Pemanggilan dan Pemeriksaan Terkait Dugaan Dominasi Proyek di TTU

Jakarta | Aliansi Pemuda Peduli NTT menyatakan telah menyampaikan laporan beserta bukti-bukti pendukung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu meminta KPK menelusuri dugaan dominasi sejumlah paket proyek yang bersumber dari APBN dan APBD di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Dalam laporannya, aliansi menyoroti PT Surya Raya Timor dan PT Ramayana. Mereka meminta KPK menelaah rekam jejak perusahaan dalam memperoleh proyek pemerintah, termasuk pola peserta dan pemenang tender, nilai kontrak, jenis pekerjaan, serta sumber anggaran.
Aliansi menyatakan bukti-bukti pendukung disertakan agar dugaan tersebut dapat diperiksa berdasarkan data dan dokumen. Mereka meminta KPK menguji keabsahan serta relevansi bukti itu dan mencocokkannya dengan dokumen pengadaan serta informasi lain yang diperoleh dalam pemeriksaan.
Aliansi mendesak KPK segera melakukan telaah awal dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan apabila laporan dan bukti yang diserahkan memenuhi dasar pemeriksaan. Pemanggilan, menurut mereka, diperlukan untuk menguji informasi secara langsung, mengklarifikasi proses pengadaan, serta memberi kesempatan kepada semua pihak untuk menjelaskan perannya.
Desakan tersebut, kata aliansi, perlu dijalankan secara terukur dan berdasarkan bukti. Pemeriksaan yang cepat dapat membantu menjaga keutuhan dokumen dan informasi, sekaligus mencegah ketidakpastian berkepanjangan bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Namun, kecepatan penanganan tetap harus berjalan seiring dengan asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan hak setiap pihak untuk memberikan keterangan.
Dari sudut pandang tata kelola publik, pengadaan yang kompetitif dan transparan merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran. Jika muncul pola yang dinilai tidak wajar, klarifikasi oleh lembaga berwenang dibutuhkan agar dugaan dapat diuji melalui data, bukan dibiarkan berkembang menjadi kesimpulan di ruang publik. Sebaliknya, pemeriksaan yang terbuka dan profesional juga dapat melindungi pihak yang dituding apabila dugaan tidak didukung bukti.
Salah satu hal yang diminta untuk ditelusuri adalah informasi mengenai pihak yang disebut telah mengetahui calon pemenang sebelum proses tender selesai. Aliansi meminta KPK menguji informasi tersebut melalui pemeriksaan dokumen pengadaan dan komunikasi yang relevan. Klaim itu masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Aliansi juga meminta KPK memeriksa kemungkinan pola kemenangan yang berulang, hubungan kepemilikan atau hubungan lain antarperusahaan, serta potensi konflik kepentingan. Jika pemeriksaan menemukan indikasi transaksi yang tidak wajar, aliansi meminta aliran dana turut ditelusuri.
Pemeriksaan, menurut aliansi, perlu mencakup seluruh tahapan pengadaan—mulai dari perencanaan dan tender hingga penetapan pemenang dan pembayaran. Pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut juga diminta dimintai keterangan sesuai kebutuhan dan hasil telaah KPK.
Aliansi menegaskan bahwa laporan tersebut dimaksudkan agar dugaan terkait pengadaan proyek di TTU diuji melalui mekanisme hukum. Mereka menyebut anggaran negara semestinya mendukung kebutuhan masyarakat, termasuk pembangunan jalan, irigasi, fasilitas pendidikan, dan infrastruktur publik lainnya.
Aliansi meminta KPK memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan sesuai mekanisme yang berlaku. Dugaan dalam laporan ini belum merupakan kesimpulan hukum. Penilaian atas bukti dan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat yang berwenang. PT Surya Raya Timor, PT Ramayana, KPK, dan pihak lain yang disebut dalam laporan berhak memberikan tanggapan.
Editor : TIM Redaksi Bangsa Merdeka


Tinggalkan Balasan