Jambi | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi menjadi sorotan setelah belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait aktivitas Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Jambi Energi Cemerlang (JEC) di Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan persoalan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, status dokumen lingkungan, serta dugaan aktivitas operasional perusahaan setelah adanya pemasangan segel larangan beroperasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh jawaban dari DLH Provinsi Jambi atas pertanyaan yang disampaikan. Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah persoalan terkait aktivitas AMP PT JEC masih membutuhkan penjelasan dari instansi yang berwenang.

Persoalan ini menjadi perhatian karena kegiatan industri pengolahan aspal berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang perlu dikelola dan diawasi sesuai ketentuan. Terlebih, keberadaan AMP PT JEC sebelumnya menuai penolakan dari warga yang mendesak agar operasional pabrik ditutup secara permanen.

Warga juga mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah setelah muncul informasi bahwa aktivitas pabrik diduga masih berlangsung meskipun telah dipasangi segel larangan beroperasi oleh DLH Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam konteks tersebut, DLH Provinsi Jambi diharapkan memberikan penjelasan mengenai kewenangan pengawasan yang dimilikinya, status kepatuhan lingkungan perusahaan, serta langkah yang dapat dilakukan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Selain itu, kejelasan mengenai jenis dokumen lingkungan yang wajib dimiliki PT JEC juga penting untuk disampaikan kepada publik. Penentuan kewajiban dokumen tersebut perlu merujuk pada jenis dan skala kegiatan usaha serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Belum adanya tanggapan dari DLH Provinsi Jambi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran ataupun pembiaran. Namun, penjelasan resmi dari instansi terkait dibutuhkan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak bersandar pada dugaan semata.

Publik kini menunggu sikap dan penjelasan DLH Provinsi Jambi mengenai persoalan AMP PT JEC. Transparansi informasi dan kepastian tindak lanjut diperlukan untuk menjawab keresahan warga sekaligus memastikan pelaksanaan pengawasan lingkungan berjalan sesuai aturan.

Redaksi tetap membuka ruang bagi DLH Provinsi Jambi, DLH Kabupaten Muaro Jambi, serta manajemen PT Jambi Energi Cemerlang untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.