Jakarta | Pelaksanaan proyek Instruksi Jalan Daerah (IJD) ruas Balibo-Umasukaer di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan. Proyek Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan PT Pundi Mas Bahagia dilaporkan mengalami kerusakan dan belum rampung diperbaiki. Di tengah persoalan tersebut, perusahaan itu disebut-sebut berpeluang kembali mengerjakan paket IJD pada 2026.

Kondisi tersebut mendapat perhatian Ketua Aliansi Pemuda Jakarta Peduli Pembangunan NTT, Randen H. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang bersumber dari APBN maupun APBD II di Kabupaten Malaka, Belu, dan Timor Tengah Utara (TTU).

Menurut Randen, persoalan proyek Balibo-Umasukaer tidak seharusnya berhenti pada perbaikan kerusakan fisik. Ia meminta adanya evaluasi terhadap mutu pekerjaan, pengawasan proyek, serta proses penetapan penyedia jasa apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Soroti Dugaan Kedekatan PPK dan Rekanan

Randen juga menyoroti dugaan kedekatan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Riyanto Tobing, dengan pihak PT Pundi Mas Bahagia, Aloysius Mintura alias Aciku.

“Kami menduga ada kedekatan khusus antara PPK Riyanto Tobing dengan Aloysius Mintura alias Aciku. Akibatnya, selalu ada akses jalan tol bagi rekanan tersebut untuk mengerjakan paket proyek IJD,” ujar Randen.

Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pengadaan, penetapan pemenang, pelaksanaan kontrak, hingga pengawasan pekerjaan untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.

Dugaan Monopoli Proyek APBN dan APBD II

Randen menduga persoalan yang disorot tidak hanya berkaitan dengan proyek IJD di Kabupaten Malaka. Ia menyebut adanya indikasi penguasaan paket pekerjaan infrastruktur yang bersumber dari APBD II di Kabupaten TTU dan Belu oleh kelompok usaha yang sama.

“Monopolinya bukan hanya di APBN, bahkan APBD II di Kabupaten TTU dan Kabupaten Belu juga diduga dikuasai. Ini sudah sangat meresahkan. Polanya sama, dimonopoli oleh kelompok yang sama,” tegasnya.

Atas dugaan tersebut, Aliansi Pemuda Jakarta Peduli Pembangunan NTT meminta KPK menelusuri rekam jejak perusahaan yang mengikuti dan memenangkan proyek, termasuk hubungan antarpihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Randen menilai pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, dan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Soroti Dugaan Keterlibatan Perusahaan Lain

Selain PT Pundi Mas Bahagia, Randen turut menyoroti dugaan keterlibatan PT Surya Raya Timor yang dipimpin Yesaya Billi, yang disebut sebagai menantu Aloysius Mintura.

Menurut Randen, perusahaan tersebut diduga memperoleh akses untuk mengerjakan paket proyek yang bersumber dari APBN. Ia juga menyebut nama Riyanto Tobing dan PPK Dirmala dalam dugaan jaringan pelaksanaan proyek di wilayah Malaka, Belu, dan TTU.

“Bahkan belakangan mencuat isu adanya bagi hasil keuntungan antara PPK dan pihak rekanan tersebut. Jika ini benar, ini adalah KKN yang telanjang,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan pihak aliansi dan masih harus diverifikasi. Hubungan keluarga maupun hubungan bisnis, jika ada, tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya korupsi atau pengaturan proyek. Karena itu, penelusuran dokumen pengadaan, kontrak, aliran pembayaran, serta bukti komunikasi yang relevan diperlukan untuk menguji tuduhan tersebut.

Desak KPK Turun Tangan

Aliansi Pemuda Jakarta Peduli Pembangunan NTT mendesak KPK melakukan penelusuran terhadap dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di tiga kabupaten tersebut.

Ada tiga hal yang secara khusus diminta untuk ditindaklanjuti.

Pertama, menelusuri dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk indikasi monopoli proyek APBN dan APBD II di Kabupaten Malaka, Belu, dan TTU.

Kedua, memeriksa proses pengadaan serta hubungan kerja dan komunikasi antara PPK Riyanto Tobing dan PPK Dirmala dengan PT Pundi Mas Bahagia serta PT Surya Raya Timor, sepanjang relevan dengan pelaksanaan proyek.

Ketiga, melakukan audit teknis terhadap kualitas pekerjaan IJD ruas Balibo-Umasukaer Tahun Anggaran 2025, termasuk memastikan penyebab kerusakan, status perbaikan, kewajiban penyedia jasa, dan potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan kekurangan pekerjaan yang tidak ditangani sesuai kontrak.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Riyanto Tobing, PPK Dirmala, Aloysius Mintura alias Aciku dari PT Pundi Mas Bahagia, serta Yesaya Billi dari PT Surya Raya Timor terkait dugaan tersebut, kondisi proyek Balibo-Umasukaer, dan informasi mengenai kemungkinan pengerjaan paket IJD pada 2026.

Redaksi akan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait setelah diperoleh.