LPMI Gelar Aksi di PTPN IV Regiona 4 Terkait Maraknya Masalah Pengelolahan Lahan Terkait Maraknya Masalah Pengelolahan Lahandan perseoalan Lingkungan

Jambi | Lentera Perjuangan Mahasiswa Indonesia (LPMI) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PTPN IV Regional 4 Provinsi Jambi, Senin (28/9/2026).
Dalam aksi tersebut, LPMI Jambi menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan persoalan pengelolaan lahan, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), hingga persoalan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas perkebunan PTPN IV Regional 4.
Koordinator aksi LPMI Jambi, Aldi Welfrido Naibaho, dalam orasinya mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap pengelolaan lahan dan aset yang berkaitan dengan perusahaan perkebunan negara.
Kehadiran LPMI di PTPN IV regional 4 Jambi,pihaknya tidak datang untuk membuat tuduhan tanpa dasar, tetapi meminta seluruh persoalan yang mereka soroti dibuka secara transparan dan diuji melalui dokumen serta mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami datang untuk meminta keterbukaan. Kalau memang semua proses yang dilakukan PTPN IV Regional 4 sudah sesuai aturan, maka buka dokumennya dan jelaskan kepada masyarakat. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, jangan ada upaya untuk menutup-nutupi,” ujar Aldi dalam orasinya.
Dugaan Selisih Rp46,4 Miliar Pembelian Lahan
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan utama LPMI adalah pembelian lahan sekitar 1.068,19 hektare di wilayah Kecamatan Limun dan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan data yang diberitakan sebelumnya, lahan tersebut disebut dibeli pada 2008 dengan nilai sekitar Rp4 juta per hektare. Dengan luas sekitar 1.068,19 hektare, total nilai transaksi berdasarkan angka tersebut sekitar Rp4,27 miliar.
Sementara itu, LPMI membandingkannya dengan angka NJOP sebesar Rp4.750 per meter persegi. Dengan luas sekitar 10.681.900 meter persegi, nilai berdasarkan NJOP tersebut mencapai sekitar Rp50,74 miliar. Perbandingan kedua angka itu menghasilkan selisih sekitar Rp46,47 miliar.
Namun, selisih antara NJOP dan harga transaksi tidak secara otomatis membuktikan adanya markup maupun kerugian negara. Karena itu, LPMI meminta agar persoalan tersebut diperiksa melalui dokumen transaksi, appraisal, dasar penetapan harga, kondisi lahan ketika transaksi berlangsung, serta mekanisme pengadaan atau pembebasan lahan yang berlaku pada 2008.
Dari mana angka Rp4 juta per hektare itu ditetapkan? Siapa yang melakukan penilaian? Apakah ada appraisal? Apa dasar perusahaan menentukan harga tersebut? Kami meminta semua dokumen itu dibuka sehingga publik dapat melihat prosesnya secara objektif, harusnya pihak terkait mampu menjelaskan secara detail dari semua poin tuntutan.
LPMI berdasarkan investigasinya, tidak ingin langsung menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan perbandingan angka. Namun, selisih yang besar tersebut, menurut dia, layak mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan yang komprehensif.
“Kalau memang ada dasar perhitungan yang sah, tunjukkan. Kalau ada appraisal dan seluruh prosesnya sesuai ketentuan, jelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ternyata ditemukan persoalan, maka harus ada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Soroti Dugaan Pengelolaan Kawasan Hutan
Selain persoalan transaksi lahan, LPMI juga menyoroti keberadaan sekitar 619 hektare lahan yang dikaitkan dengan PT Bukit Kausar dan disebut masuk dalam data kegiatan usaha yang terbangun di kawasan hutan tanpa izin kehutanan.
Data tersebut sebelumnya dikaitkan dengan dokumen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK Menteri LHK Nomor 298 Tahun 2022 serta pembaruan melalui SK Nomor 952 Tahun 2023.
Aldi meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi luasan lahan, tetapi juga memastikan status hukum kawasan, dasar perizinan, serta kewajiban yang harus dipenuhi apabila ditemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Harusnya Negara harus memastikan terlebih dahulu status lahannya. Apakah benar masuk kawasan hutan, bagaimana status perizinannya, siapa yang menguasai, dan apa dasar hukumnya. Semua itu harus diperiksa secara terbuka.
LPMI juga meminta instansi terkait melakukan verifikasi lapangan serta mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
“Jangan sampai persoalan kawasan hutan hanya menjadi angka di atas kertas. Pemerintah harus turun, melakukan verifikasi, kemudian menjelaskan hasilnya kepada masyarakat,” tambahnya.
Pertanyakan Lahan di Luar HGU
Dalam aksi tersebut, LPMI juga mempertanyakan keberadaan sekitar 3.531,61 hektare lahan yang menurut data yang mereka soroti disebut berada di luar HGU PTPN IV Regional 4 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
LPMI menyebut terdapat perbedaan antara luas HGU yang dijadikan pembanding, yakni sekitar 4.681 hektare, dengan luas areal yang disebut dikelola sekitar 8.213 hektare. LPMI mempertanyakan dasar hukum pengelolaan areal yang disebut berada di luar HGU tersebut, termasuk aktivitas replanting yang disebut telah dilakukan sejak 2023.
LPMI juga meminta Kami peta HGU, sertifikat, koordinat, dan seluruh dokumen perizinan dibuka. Kalau memang seluruh areal yang dikelola memiliki dasar hukum, silakan buktikan. Kalau ada areal yang berada di luar HGU, maka harus dijelaskan apa dasar penguasaannya.
Aldi menegaskan bahwa kepastian mengenai status tanah penting untuk mencegah munculnya konflik agraria dan memastikan pengelolaan tanah negara berjalan sesuai ketentuan.
Sawit di Sempadan Sungai Batang Tembesi
Persoalan lingkungan juga menjadi bagian penting dalam aksi LPMI. Mereka menyoroti dugaan keberadaan tanaman kelapa sawit di sekitar sempadan Sungai Batang Tembesi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dokumen Berita Acara Tinjauan Lapangan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) disebut mencatat adanya tanaman kelapa sawit dengan jarak sekitar 20 meter dari tepi sungai serta dugaan abrasi tebing sungai sepanjang sekitar 300 meter.
Selain itu, dokumen RTRW Kabupaten Batanghari mencantumkan kawasan sempadan sungai dengan jarak 100 meter untuk sejumlah sungai, termasuk Sungai Batang Tembesi.
Persoalan sempadan sungai tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata karena berkaitan dengan fungsi perlindungan sungai dan keberlanjutan lingkungan.
“Kalau benar ada tanaman sawit yang berada terlalu dekat dengan sungai dan terdapat abrasi, maka persoalan ini harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada teguran atau perintah tertentu. Harus dilihat penyebab kerusakannya dan bagaimana pemulihannya,” ujar Aldi.
Ia juga meminta instansi lingkungan hidup dan aparat terkait memastikan kondisi sempadan Sungai Batang Tembesi melalui pemeriksaan lapangan.
LPMI Jambi menegaskan Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran dan kerusakan lingkungan, maka harus ada tindakan dan pemulihan, yang memang betul-betul dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
LPMI: Jangan Hanya Berhenti pada Klarifikasi
Dalam penjelasan terbuka dari sejumlah ceceran persoalan tersebut ditegaskan bahwa rangkaian persoalan yang disampaikan LPMI tidak dimaksudkan untuk membangun opini sepihak terhadap PTPN IV Regional 4.
Menurutnya, seluruh pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang dapat menjelaskan persoalan tersebut.
Dalam semua perkara yang telah di sampaikan LPMI akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemerintah serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran.
“Jangan hanya berhenti pada klarifikasi. Kalau ada dugaan persoalan, periksa dokumennya, turun ke lapangan, lakukan audit jika diperlukan, dan berikan kepastian hukum kepada masyarakat,” lanjutnya.
Tiga Tuntutan Utama LPMI
Dalam aksi tersebut, LPMI Jambi pada pokoknya meminta:
1. PTPN IV Regional 4 membuka dan menjelaskan dasar penetapan harga pembelian lahan sekitar 1.068,19 hektare di Sarolangun, termasuk dokumen appraisal dan mekanisme transaksi pada 2008.
2. Pemerintah melakukan verifikasi terhadap sekitar 619 hektare lahan yang disebut berada dalam kawasan hutan serta memeriksa dasar hukum pengelolaan sekitar 3.531,61 hektare lahan yang disebut berada di luar HGU.
3. Instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas perkebunan di sempadan Sungai Batang Tembesi dan memastikan langkah pemulihan apabila ditemukan kerusakan lingkungan.
LPMI akan terus mendorong agar seluruh persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan data dan dokumen, bukan sekadar pernyataan sepihak.
LPMI Berpendapat Kalau tidak ada pelanggaran, tunjukkan dokumen dan hasil pemeriksaannya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Prinsip kami jelas: tanah negara harus dijaga, lingkungan harus dilindungi, dan setiap pengelolaan aset harus dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga hari ini LPMI akan memberi Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi PTPN IV Regional 4 maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam persoalan tersebut untuk memberikan penjelasan, data, dan dokumen pembanding.


Tinggalkan Balasan