LPMI Jambi Gelar Aksi di PTPN IV, Soroti Dugaan Penyimpangan Kebun dan Kawasan Hutan

Jambi |Lentera Perjuangan Mahasiswa Indonesia (LPMI) Provinsi Jambi akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor PTPN IV Regional 4 Provinsi Jambi, Senin (28/9/2026). Sejumlah persoalan terkait perkebunan, pertanahan hingga dugaan aktivitas di kawasan hutan menjadi sorotan mahasiswa.
Aksi yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB itu mengusung tuntutan “Menuntut Keadilan Atas Dugaan Penyimpangan di PTPN IV.”
LPMI menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol mahasiswa terhadap pengelolaan aset dan sumber daya yang berkaitan dengan kepentingan negara dan masyarakat.
Sedikitnya ada tiga persoalan yang akan disuarakan dalam aksi tersebut.
Soroti Pembelian Kebun Negara dan Tanah Transmigrasi
LPMI meminta dugaan ketidakwajaran dalam pembelian kebun negara serta persoalan status tanah transmigrasi di Kabupaten Sarolangun diusut secara tuntas.
Mahasiswa mempertanyakan bagaimana proses penguasaan, pengelolaan maupun transaksi atas lahan tersebut dilakukan serta bagaimana status hukumnya.
Menurut LPMI, persoalan agraria tidak cukup diselesaikan hanya dengan klaim kepemilikan atau penguasaan. Status tanah harus dapat dibuktikan melalui dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Perambahan Kawasan Hutan
LPMI juga menyoroti dugaan adanya aktivitas PTPN IV Regional 4 pada wilayah yang disebut mahasiswa masuk dalam kawasan hutan.
Atas persoalan itu, mahasiswa meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara batas kawasan hutan, status lahan, perizinan, hak atas tanah serta aktivitas perkebunan di lapangan.
LPMI meminta instansi terkait tidak hanya menerima klaim dari masing-masing pihak, tetapi melakukan verifikasi berdasarkan data dan dokumen resmi.
Minta Dugaan Penyimpangan Diusut
Tuntutan lainnya adalah penghentian serta pengusutan terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara di lingkungan PTPN IV Regional 4.
LPMI mendorong agar lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Pengelolaan aset dan sumber daya yang berkaitan dengan negara harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” menjadi garis besar sikap LPMI dalam aksi tersebut.
Bawa Tiga Tuntutan
Dalam aksi tersebut, LPMI Provinsi Jambi membawa tiga tuntutan utama:
1. Mengusut dugaan ketidakwajaran pembelian kebun negara dan status tanah transmigrasi di Sarolangun.
2. Mengusut tuntas dugaan perambahan hutan yang dikaitkan dengan PTPN IV Regional 4 pada wilayah yang terdaftar sebagai kawasan hutan.
3. Menghentikan segala bentuk dugaan penyimpangan dan potensi kerugian negara di tubuh PTPN IV Regional 4.
LPMI menegaskan aksi tersebut bukan sekadar menyampaikan kritik, tetapi meminta adanya klarifikasi, transparansi dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap persoalan yang mereka soroti.


Tinggalkan Balasan