Jambi | Dugaan praktik jual-beli kelulusan dalam proses rekrutmen Bintara Polri Tahun 2026 di Polda Jambi memasuki babak yang semakin serius. Kuasa hukum dua tersangka, MD dan YS, mengklaim menemukan dugaan aliran dana sekitar Rp28 miliar yang disebut berkaitan dengan proses penerimaan Bintara Polri.

Dalam dugaan aliran dana tersebut, nama Kombes Pol Handoko, S.I.K., M.Si., yang sebelumnya menjabat Karo SDM Polda Jambi, ikut menjadi sorotan.

Kuasa hukum MD dan YS dari Law Firm DBS Nirwasita, M Perdi, menyebut pihaknya memiliki data dan bukti transaksi yang menurut mereka menunjukkan adanya aliran dana dalam jumlah besar.

“Bahwa terkait bukti dan data yang kami miliki, total dana keseluruhan adalah Rp28 miliar,” ujar Perdi kepada wartawan di Polda Jambi, Senin (7/9/2026).

Perdi menyebut dana tersebut berkaitan dengan dua skema yang mereka sebut sebagai kuota reguler dan kuota khusus. Untuk kuota reguler, nilainya disebut lebih dari Rp13 miliar, sementara kuota khusus mencapai lebih dari Rp14 miliar.

Munculnya nama Handoko dalam pusaran dugaan aliran dana tersebut menjadi persoalan serius yang tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan terhadap MD dan YS.

Pasalnya, Handoko sebelumnya menduduki posisi Karo SDM Polda Jambi, jabatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan bidang sumber daya manusia dan proses penerimaan anggota Polri.

Pertanyaan publik kemudian sederhana: jika benar terdapat aliran dana Rp28 miliar yang berkaitan dengan penerimaan Bintara Polri, siapa saja yang berada di balik aliran dana tersebut?

Atau ada pihak lain yang memiliki posisi lebih tinggi dan mempunyai akses terhadap proses penerimaan?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting setelah kuasa hukum tersangka mengklaim sebagian dana diduga mengalir ke rekening mantan pejabat utama Polda Jambi.

Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Handoko tidak memberikan penjelasan mengenai substansi tudingan.

“Mohon izin berkenan langsung ditanyakan ke penyidik terkait hal tersebut,” kata Handoko.

Jawaban tersebut tentu belum menjawab pertanyaan publik mengenai benar atau tidaknya dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan dirinya.

Namun, perlu ditegaskan bahwa penyebutan nama Handoko dalam perkara ini belum sama dengan pembuktian bahwa yang bersangkutan menerima atau menikmati dana Rp28 miliar.

Karena itu, justru penyidik yang memiliki kewenangan untuk menguji seluruh klaim tersebut berdasarkan bukti transaksi dan alat bukti lainnya.

Jika benar data transaksi Rp28 miliar tersebut dimiliki oleh pihak kuasa hukum dan dapat diverifikasi, maka perkara ini semestinya tidak berhenti pada dua tersangka.

Penyidik perlu melakukan penelusuran terhadap seluruh rekening yang diduga berkaitan dengan transaksi, siapa pengirim dan penerimanya, kapan transaksi dilakukan, serta apa hubungan transaksi tersebut dengan tahapan penerimaan Bintara Polri.

Lebih penting lagi, apabila terdapat pejabat atau pihak yang mempunyai kewenangan dalam proses penerimaan dan terbukti menerima aliran dana, maka status dan keterlibatannya harus ditentukan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan jabatan ataupun kedekatan.

Jangan sampai orang yang berada di lapangan menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab, sementara pihak yang diduga berada di belakang layar tidak pernah disentuh.

Jika benar berkaitan dengan penerimaan calon anggota Polri, maka perkara tersebut berpotensi menjadi persoalan serius terhadap integritas sistem rekrutmen.

Karena itu, publik berhak mengetahui apakah angka Rp28 miliar tersebut benar-benar terdapat dalam transaksi keuangan, siapa saja penerimanya, dan apakah ada keterkaitan antara transaksi tersebut dengan proses seleksi Bintara Polri.

Termasuk apakah Kombes Pol Handoko memiliki hubungan dengan aliran dana tersebut atau tidak.

Jika tidak terbukti, pemeriksaan terbuka justru dapat menjadi momentum untuk membersihkan nama Handoko.

Sebaliknya, apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan, maka proses hukum harus berjalan tanpa melihat pangkat, jabatan maupun posisi seseorang.

Dalam perkara dugaan suap atau jual-beli kelulusan, hukum tidak boleh berhenti pada mereka yang paling mudah dijadikan tersangka.

Apakah dugaan Rp28 miliar tersebut akan dibongkar sampai ke akar-akarnya?

Apakah rekening-rekening yang disebut kuasa hukum akan diperiksa?

Apakah mantan pejabat yang namanya muncul akan dimintai keterangan?

Dan yang paling penting, apakah penyidikan akan mengungkap siapa sebenarnya pengendali jaringan dugaan permainan penerimaan Bintara Polri di Polda Jambi?

Semua pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui proses penyidikan yang transparan dan pembuktian di hadapan hukum.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang disebut dalam perkara ini sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.