Kota Jambi | Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) mendesak empat unsur pimpinan DPRD Kota Jambi, yakni Ketua DPRD Kemas, Wakil Ketua Muhammad Yasir, Wakil Ketua Jefrizen, dan Wakil Ketua Naim, memberikan penjelasan terbuka mengenai alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang berdasarkan data yang diperbincangkan mencapai sekitar Rp17,45 miliar dalam 92 paket kegiatan.

Ketua TINDAK, Wiranto B. Manalu, menilai besarnya alokasi tersebut harus diikuti transparansi mengenai dasar pengusulan, mekanisme penetapan, lokasi kegiatan, penerima manfaat, serta pertanggungjawaban anggaran. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran publik direncanakan dan digunakan, terlebih ketika alokasi tersebut dikaitkan dengan empat unsur pimpinan lembaga legislatif.

Berdasarkan data yang menjadi sorotan, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas tercatat memiliki alokasi sekitar Rp5,525 miliar untuk 39 paket kegiatan. Wakil Ketua Muhammad Yasir sekitar Rp2,646 miliar untuk 12 paket, Wakil Ketua Jefrizen sekitar Rp3,927 miliar untuk 22 paket, dan Wakil Ketua Naim sekitar Rp5,350 miliar untuk 19 paket.

TINDAK menegaskan, angka tersebut bukan dengan sendirinya bukti pelanggaran. Namun, alokasi sebesar itu patut dijelaskan secara terbuka melalui dokumen resmi agar publik dapat menilai kesesuaiannya dengan mekanisme perencanaan, penganggaran, dan kebutuhan masyarakat.

“Jangan hanya masyarakat yang diminta percaya. Empat unsur pimpinan DPRD Kota Jambi harus menjelaskan kepada publik apa dasar penentuan alokasi tersebut, bagaimana proses pengusulannya, serta bagaimana memastikan setiap paket kegiatan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku,” tegas Wiranto.

Menurutnya, persoalan semakin penting untuk diperiksa apabila terdapat dugaan kegiatan dilaksanakan di luar mekanisme Pokir yang semestinya. Apalagi, muncul penjelasan Ketua DPRD bahwa dirinya diundang anggota DPRD dari dapil tertentu untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Bagi TINDAK, penjelasan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen. Publik berhak mengetahui siapa yang mengusulkan kegiatan, bagaimana aspirasi dicatat, melalui mekanisme apa kegiatan ditetapkan, serta apa dasar penganggarannya.

“Kalau memang kegiatan itu berangkat dari aspirasi masyarakat, buktikan melalui dokumen. Jangan sampai alasan menyerap aspirasi justru tidak menjawab pertanyaan mengenai mekanisme penetapan dan penggunaan anggaran. Ini uang rakyat, sehingga pertanggungjawabannya juga harus kepada rakyat,” ujarnya.

Wiranto menegaskan bahwa kedudukan sebagai pimpinan DPRD tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanyaan publik. Sebaliknya, semakin besar tanggung jawab jabatan, semakin besar pula tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang harus dipenuhi.

TINDAK pun mendesak Badan Kehormatan DPRD Kota Jambi menelaah persoalan tersebut dan memeriksa dugaan pelanggaran etik apabila terdapat dasar serta bukti awal yang memadai. Pemeriksaan diminta tidak hanya berfokus pada Ketua DPRD, tetapi juga dilakukan secara objektif terhadap seluruh unsur pimpinan apabila terdapat persoalan yang relevan dengan peran dan tindakan masing-masing.

Selain itu, TINDAK meminta Sekretariat DPRD dan perangkat daerah terkait memberikan penjelasan mengenai dokumen usulan Pokir, proses perencanaan, penetapan anggaran, lokasi pelaksanaan, serta realisasi 92 paket kegiatan yang menjadi sorotan.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa jabatan pimpinan DPRD memberikan keistimewaan dalam penentuan kegiatan yang dibiayai APBD. Jika semua proses sudah sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada masyarakat. Jika ditemukan penyimpangan, harus ada pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan,” tegas Wiranto.

TINDAK menyatakan desakan ini bukan vonis terhadap empat unsur pimpinan DPRD Kota Jambi. Langkah tersebut merupakan tuntutan transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan anggaran publik. Dugaan konflik kepentingan maupun pelanggaran etik harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar asumsi.

Bagi TINDAK, Pokir bukan dana pribadi, bukan pula hak istimewa pemegang jabatan. Pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, empat unsur pimpinan DPRD Kota Jambi harus memberikan penjelasan yang terang, sementara Badan Kehormatan wajib menelaah setiap dugaan pelanggaran sesuai kewenangannya.