TINDAK Laporkan Wali Kota dan Kepala Dinas PUTR Kota Jambi, Soroti Potensi Risiko Aset Daerah Rp424 Miliar Lebih

Jakarta | Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) melaporkan Wali Kota Jambi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi pada Jumat, 18 September 2026, terkait dugaan carut-marut pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam laporan tersebut, TINDAK menyoroti persoalan aset daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, mulai dari aset yang belum bersertifikat, aset yang tercatat atas nama pihak lain, hingga aset yang dilaporkan hilang.
Berdasarkan data yang disampaikan TINDAK, nilai aset dalam tiga kategori tersebut mencapai lebih dari Rp424,33 miliar. Angka ini menjadi sorotan serius karena menyangkut kepastian kepemilikan, pengamanan, dan pertanggungjawaban aset milik Pemerintah Kota Jambi.
Tiga Persoalan Aset Daerah yang Disorot
TINDAK menguraikan tiga kategori persoalan aset yang dinilai perlu mendapatkan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut.
Besarnya nilai aset yang belum bersertifikat menjadi persoalan penting terkait kepastian hukum dan perlindungan kepemilikan pemerintah daerah. Sementara itu, aset yang tercatat atas nama pihak lain memerlukan penelusuran mengenai status hukum, dasar pencatatan, serta hubungan kepemilikannya dengan Pemerintah Kota Jambi.
Adapun aset yang dilaporkan hilang perlu ditelusuri keberadaan terakhirnya, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam pengelolaannya.
Aset Rp5,49 Miliar Juga Menjadi Sorotan
Selain persoalan aset dalam tiga kategori tersebut, TINDAK sebelumnya menyoroti dugaan ketidakjelasan keberadaan dan pertanggungjawaban BMD pada Dinas PUTR Kota Jambi dengan nilai tercatat Rp5.490.443.860.
Data tersebut terdiri atas 39 unit barang, yakni 31 unit kendaraan senilai Rp2.512.675.860 dan delapan unit mesin lainnya senilai Rp2.977.768.000.
TINDAK meminta agar keberadaan fisik, dokumen kepemilikan, lokasi, kondisi, pengguna, serta riwayat pemanfaatan dan penghapusan aset tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Catatan: Nilai Rp5,49 miliar tersebut tidak dijumlahkan ke dalam total Rp424,33 miliar lebih karena belum dipastikan apakah terdapat aset yang sama dalam kedua kelompok data.
TINDAK Desak Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban
Pelaporan terhadap Wali Kota Jambi dan Kepala Dinas PUTR merupakan upaya mendorong pemeriksaan atas tata kelola aset daerah serta penelusuran tanggung jawab para pihak sesuai kewenangannya.
TINDAK menilai persoalan aset tidak dapat dipandang hanya sebagai urusan pencatatan administrasi. Kepastian status hukum, pengamanan fisik, dan kejelasan pihak yang bertanggung jawab merupakan bagian penting dalam menjaga kekayaan daerah.
Dalam pemeriksaan, aparat penegak hukum perlu menelusuri dokumen inventaris, sertifikat kepemilikan, bukti perolehan, lokasi aset, dokumen pemanfaatan, serta riwayat penguasaan dan penghapusan barang.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, perlu dipastikan apakah persoalan tersebut disebabkan oleh kelemahan administrasi, kelalaian, sengketa kepemilikan, atau perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Wali Kota dan Kepala Dinas Perlu Memberikan Penjelasan
Besarnya nilai aset yang menjadi sorotan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengamanan dan pengawasan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Wali Kota Jambi sebagai kepala daerah dan Kepala Dinas PUTR perlu memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan, inventarisasi, serta tindak lanjut terhadap aset yang status maupun keberadaannya belum jelas.
Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan aset yang belum bersertifikat mendapatkan kepastian hukum, aset atas nama pihak lain ditelusuri statusnya, dan aset yang dilaporkan hilang diperiksa secara menyeluruh.
Transparansi diperlukan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan kekayaan daerah.
Praduga Tak Bersalah dan Hak Jawab
Laporan TINDAK merupakan pengaduan yang meminta pemeriksaan lebih lanjut. Nilai aset yang belum bersertifikat, tercatat atas nama pihak lain, maupun dilaporkan hilang tidak serta-merta membuktikan adanya kerugian keuangan daerah atau tindak pidana.
Penetapan kerugian dan pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti yang sah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Wali Kota Jambi, Kepala Dinas PUTR Kota Jambi, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.


Tinggalkan Balasan